uefau17.com

5 Tersangka Mafia Tanah dari Banyuwangi dan Pamekasan Digiring ke Kantor Polisi, Modus Palsukan Pecah SHM - Surabaya

, Surabaya - Satgas Mafia Tanah Jatim menangkap lima orang dari Banyuwangi dan Pamekasan yang meresahkan warga di dua daerah tersebut. Polres Banyuwangi menetapkan dua tersangka dan Polres Pamekasan menetapkan tiga tersangka.

Dua tersangka yang ditangkap Polres Banyuwangi berinisial P (54) yang berperan membuat blangko pengajuan pemisahan SHM (sertifikat hak Milik) Nomor 424 atas nama Siti Utami hingga berakibat terbitnya 29 SHM. Dan PDR (34) yang memiliki peran membantu tersangka P hingga membuat Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Sedangkan Polres Pamekasan menangkap tiga tersangka antara lain B (57) makelar tanah, MS (53) berperan penghubung antara Suliha (almarhuma) dengan tersangka B untuk melakukan penjualan rumah. Serta S (51) membantu MS untuk menjual tanah tersebut.

Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menjelaskan, upaya polisi dalam memberantas mafia tanah terus dilakukan. Dirinya tidak pandang bulu untuk menindak tegas pelaku mafia tanah.

"Karena memang itu merugikan masyarakat terlebih yang memiliki tanah aslinya," ujarnya di Mapolda Jatim, Sabtu (16/3/2024).

Imam mengatakan, tahun 2024 ini, dari target operasi sebanyak 7 perkara, Polda Jatin melalui Polres yang ada di Jawa Timur sudah mengungkap dua perkara kasus mafia tanah.

"Tahun lalu dari target 4 perkara kami berhasil mengingkap 3 pelaku mafia tanah," ucapnya.

Saat jumpa pers, Polda Jatim hanya menampilkan dua tersangka mafia tanah dari Banyuwangi.

"Sedangkan 3 tersangka lainnya dari Polres Pamekasan masih dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan," beber Imam.

Modus yang dilakukan pelaku di Banyuwangi dengan cara memalsukan pecah SHM. Namun dari ahli waris sama sekali tidak ingin melakukan pecah surat SHM.

Dengan kasus ini maka negara mengalami kerugian negara ratusan juta rupiah. Dengam kasus ini dua tersangka dijerat dengan pasal 385 ayat (1e) KUHP jo Pasal 55 tentang turut serta menjual tanah padahal diketahui yang mempunyai atau turut mempunyai hak atasnya adalah orang lain. "Ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkas Irjen Pol Imam.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penegasan AHY

Menteri ATR-BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan,  perkara ini sempat sampai di Kementriannya.

"Jadi kami melakukan kordinasi dengan Bareskrim untuk menangkap kasus mafia tanah ini," ucap AHY.

AHY mengaku komitmen untuk memberantas mafia tahan yang terjadi di Jawa Timur. "Karena bukan hanya menyengsarakan masyarakat yang memiliki tanah, kedua menyusahkan negara dimana hukum kepemilikan tanah akan berantakan," ucapnya.

AHY mengaku tidak akan memberi ampun kepada oknum pelaku mafia tanah yang sangat meresahkan. Terlebih yang dilakukan oknum dari BPN.

"Kami sudah kordinasi dengan penegak hukum lainnya dari Polri dan Kejaksaan untuk sama sama memberantas mafia tanah tanpa pandang bulu," bebernya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat