, Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali secara resmi menarik pungutan untuk wisatawan asing mancanegara (wisman) sebesar Rp150 ribu per orang mulai 14 Februari 2024.
Nantinya, Wisatawan asing dapat melakukan pembayaran pungutan sebesar Rp150 ribu per orang secara nontunai sebelum tiba di Bali, atau minimal sebelum memasuki pintu kedatangan wisatawan asing di Pulau Dewata.
Baca Juga
Here Comes The Sun Eater Kembali dalam Event Musik HCTS 2024, Digelar di Bali 6 Juli 2024
VIDEO: Turis Inggris Dianiaya dengan Balok Kayu dan Dirampok di Pantai Batu Bolong Kuta Utara
Etihad Airways Terbang Langsung ke Bali
Dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 36 tahun 2023 tentang tata cara pembayaran pungutan bagi wisatawan asing menyebutkan pungutan itu dikenakan kepada wisatawan asing yang langsung dari luar negeri atau secara tidak langsung melalui wilayah lain di Indonesia.
Advertisement
Pembayaran dapat dilakukan di antaranya melalui sistem Love Bali pada laman lovebali.baliprov.go.id atau aplikasi Love Bali.
Pada laman itu, wisatawan asing terlebih dahulu memilih metode pembayaran misalnya kartu kredit dengan empat penyedia jaringan internasional dan satu penyedia jasa pembayaran nasional.
Kemudian, bisa juga transfer bank, kanal BPD Bali atau melalui pembayaran cepat berbasis kode batang atau barcode dengan QRIS.
Setelah itu, wisatawan mengisi identitas yakni nama sesuai paspor, alamat surat elektronik (email), nomor paspor dan tanggal kedatangan.
Setelah pembayaran sukses, maka wisatawan asing itu bukti pembayaran secara digital melalui email tersebut.
Kemudian bukti pembayaran digital itu wajib dipindai di pintu kedatangan wisatawan asing setelah mereka menyelesaikan pemeriksaan dokumen perjalanan.
Selain melalui cara digitalisasi itu, pembayaran juga dapat dilakukan di tempat lainnya yakni saat akan memasuki pintu kedatangan wisatawan asing dengan membayar di tempat yang disediakan dengan skema nontunai.
Kemudian pembayaran juga dapat dilakukan melalui aplikasi Love Bali End Point untuk agen di kapal pesiar, akomodasi perhotelan, agen perjalanan wisata baik daring atau konvensional, dan daya tarik wisata.
Ada pun tujuh kategori warga asing yang mendapat pengecualian dari pungutan yakni pemegang visa diplomatik dan resmi, kru pada alat transportasi angkut/alat angkut, pemegang kartu izin tinggal sementara (kitas) atau kartu izin tinggal tetap (kitap).
Kemudian, pemegang visa penyatuan keluarga, pemegang visa pelajar, pemegang golden visa, pemegang jenis visa lainnya (jenis visa bisnis).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali kembali bakal menerapkan kebijakan baru. Bali akan menetapkan biaya retribusi untuk turis asing atau wisatawan mancanegara (wisman) yang berlibur ke Pulau Dewata, mulai tahun 2024.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Respons Wisatawan Asing
![Potret Turis China Berdatangan, Penyeberangan di Bali Ramai](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/w7VLE7cOgxlFLNPpC4qT8lpQx7U=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4301907/original/060567600_1674617670-Potret_Turis_China_Berdatangan__Penyeberangan_di_Bali_Ramai-AFP-3.jpg)
Dana yang terkumpul itu ditampung oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali sebagai bank persepsi dan BUMD yang mengelola rekening kas umum daerah.
Direktur Utama BPD Bali I Nyoman Sudharma mengungkapkan uji coba operasional telah dilaksanakan pada 7 Februari 2024 untuk menguji keandalan sistem mengingat rata-rata per hari untuk kedatangan wisman khususnya di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mencapai sekitar 15 ribu orang.
Sejak uji coba itu, wisatawan asing sudah mulai membayar pungutan sebelum mereka tiba di Bali dengan capaian sebesar Rp1,4 miliar dari 9.220 orang wisman hingga 12 Februari 2024.
Pungutan wisman yang diterima sebelum implementasi itu menandakan turis asing antusias dengan kebijakan tersebut dan setidaknya mereka tersosialisasi.
Meski merupakan hal yang baru di Indonesia, namun pungutan wisatawan asing itu merupakan model yang sudah banyak diterapkan di sejumlah destinasi wisata dunia.
Advertisement
Biasa Diterapkan di Mancanegara
![Melihat Para Turis Berlibur di Pantai Kuta Bali](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/K1olC4-OJp_0Li6_YZH0bfhVGQE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2579698/original/071584400_1546584906-20190104-Pantai-Kuta-Bali-AFP3.jpg)
Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali Ida Bagus Agung Partha Adnyana mencatat cara serupa juga diterapkan di Amsterdam, Belanda yang menerapkan tarif penumpang pesiar sebesar 11 euro atau sekitar Rp185 ribu dan pajak kamar hotel sebesar 12,5 persen.
Kemudian, di Barcelona dan Valencia di Spanyol menerapkan biaya kamar per malam mencapai 3,25 euro, Bhutan menerapkan biaya kunjungan per hari sebesar 100 dolar AS untuk turis dewasa dan 50 dolar untuk anak-anak.
Selanjutnya di Venesia menerapkan pajak 5 euro untuk melihat situasi warisan dunia UNESCO dan Thailand menerapkan pajak jalur udara sebesar 300 baht atau sekitar Rp131 ribu per orang dan pajak jalur darat sebesar 150 baht.
![Infografis Larangan Turis Asing Pakai Sepeda Motor Sewaan di Bali. (/Trieyasni)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/Pxx4uQDphvTzVPPppJrgVkLNheg=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4359431/original/016759600_1678874782-Infografis_SQ_Larangan_Turis_Asing_Pakai_Sepeda_Motor_Sewaan_di_Bali.jpg)
Terkini Lainnya
Here Comes The Sun Eater Kembali dalam Event Musik HCTS 2024, Digelar di Bali 6 Juli 2024
VIDEO: Turis Inggris Dianiaya dengan Balok Kayu dan Dirampok di Pantai Batu Bolong Kuta Utara
Etihad Airways Terbang Langsung ke Bali
Respons Wisatawan Asing
Biasa Diterapkan di Mancanegara
Bali
Pungutan Turis Asing
pungutan
love bali
Rekomendasi
Etihad Airways Terbang Langsung ke Bali
Potret Terbaru Nana After School Liburan di Bali, Tubuhnya Sudah Bersih dari Tato
BP2MI Sosialisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia pada Masyarakat Pedesaan di Bali
Intip Cara Perajin Suling di Bali Cegah Kekurangan Bahan Baku Bambu
Tak Hanya Sate Lilit, Simak Deretan Kuliner Bali yang Wajib Dicoba
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
MKD DPR Sebut Hanya 2 Anggota Dewan yang Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
TOPIK POPULER
Populer
Gas LPG 3 Kilogram Mendadak Langka di Banyuwangi, Pertamina Sebut Stok Sudah Sesuai Kuota
Tumbuhkan Inovasi, BSKDN Minta Pemprov Aceh Perhatikan Pendidikan Masyarakat
Sabet 71 Emas dan 57 Perak, Indonesia Kokoh Pimpin Klasemen ASEAN University Games 2024
PSI Berikan Surat Tugas Menantu Pakde Karwo Bayu Airlangga Maju Pilkada Surabaya 2024
Arema FC Kenalkan Trio Pemain Asing Baru Musim 2024/2025, Siapa Mereka?
330 Pengantin Ikuti Isbat Nikah Massal di Surabaya, Dikirab dari Balai Pemuda ke Taman Surya
Kapolda Jatim: Kami Komitmen Berantas Judi Online
3 Jurus Pj Gubernur Adhy Karyono Turunkan Kemiskinan di Jatim
Kisah Sukses Jarot Setiawan, Mantan PMI Banyuwangi yang Sukses Jadi Pengusaha Susu Kambing Perah
Bukan Pajak, Menkes Beber Penyebab Harga Obat di Indonesia Lebih Mahal Lima Kali Lipat dari Malaysia
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Tonton Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda, Segera Dimulai
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Rabu 3 Juli Pukul 02.00 WIB: Siapa Lolos ke 8 Besar?
Link Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda: Uji Kelayakan Koeman
Berita Terkini
Usai Masjidil Haram, Jemaah Haji Sakit Kini Difasilitasi Ziarah ke Nabawi
Mirip 'University War', Simak 5 Fakta Menarik Clash Of Champions
7 Fenomena Astronomi Juli 2024, Ada 2 Hujan Meteor
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bolehkah Puasa di Tanggal 1 Muharram alias 1 Suro, Bagaimana Hukumnya?
PSI Berikan Surat Tugas Menantu Pakde Karwo Bayu Airlangga Maju Pilkada Surabaya 2024
5 Olahraga yang Tepat untuk Memulai Gaya Hidup Sehat
HEADLINE: Pemerintah Wajibkan Pencadangan Data Nasional Usai Diserang Hacker, Langkah Terlambat?
Cara Masyarakat Jambi Melestarikan Adat Istiadat dan Lingkungan Lewat Lubuk Larangan
Seleksi Anggota Komisi Informasi Tahun 2024-2028 Dibuka, Berminat? Simak Persyaratannya
Gempa Hari Ini Selasa 2 Juli 2024 Getarkan Kepulauan Tanimbar Maluku