uefau17.com

MA Batalkan Vonis Bebas Dua Polisi Terdakwa Kasus Kanjuruhan, Masing-Masing Dihukum 2 Tahun 6 Bulan dan 2 Tahun - Surabaya

, Jakarta Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas terhadap dua anggota polisi terdakwa di Kasus Kanjuruhan, mantan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati, luka berat, dan luka sedemikian rupa sehingga berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementara,” bunyi amar singkat kasasi dilansir website MA, Kamis (24/8/2023).

Di tingkat kasasi, Bambang divonis 2,5 tahun penjara. Sementara Wahyu, dihukum 2 tahun penjara. Keduanya terbukti melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.

Sebelumya, Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan vonis hukuman terhadap 5 terdakwa dalam tragedi Kanjuruhan. Yakni, terdakwa AKP Has Darmawan selaku Danki III Brimob Polda Jawa Timur divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Lalu vonis bebas untuk terdakwa Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kabag Ops Polres Malang dan AKP Bambang Sidik Achmadi, Kasat Samapta Polres Malang. Abdul Haris, Ketua Panpel Arema FC divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Suko Sutrisno, Security Officer divonis 1 tahun penjara.

Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022, usai pertandingan antara tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, yang berakhir dengan skor 2-3. Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk ke area lapangan.

Kerusuhan tersebut semakin membesar ketika sejumlah flare (suar) dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya.

Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata yang memicu jatuhnya korban jiwa sebanyak 135 orang dan ratusan korban luka-luka.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kontras Sesalkan Adanya Vonis Bebas

Sekretaris Jenderal Federasi Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andy Irfan Junaedy menyesalkan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap dua terdakwa tragedi Kanjuruhan.

Diketahui, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara. Sedangkan Panpel Arema FC Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

 "Putusan ini menunjukkan bahwa, persidangan tragedi Kanjuruhan yang digelar di PN Surabaya tidak mampu memberikan rasa keadilan bagi korban. Putusan itu justru menutup banyak yang fakta bisa diperdalam dalam proses persidangan," ujarnya, Kamis (9/3/2023).

Dia menyatakan, harusnya hakim dalam putusannya dapat menggambarkan dua hal. Pertama, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Kedua, memenuhi rasa keadilan bagi korban. Diakui bahwa, tragedi Kanjuruhan terjadi akibat kelalaian dari kedua terdakwa.

"Hanya saja,dengan menjatuhkan hukuman (ringan) itu, tidak seimbang antara dampak kelalaian dengan hukuman. Akibat kelalaian terdakwa, sekian ratus orang meninggal dunia," ucapnya.

Menurutnya, saat pertandingan berlangsung kedua terdakwa seharusnya melakukan serangkaian antisipasi dan pengamanan agar kerusuhan tidak terjadi. Salah satunya mengupayakan agar penonton tidak turun ke lapangan dan menjaga keamanan pertandingan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat