, Sidoarjo - Rekonstruksi kasus pembunuhan dengan korban kaka beradik yang ditemukan tewas di dalam sumur di Desa Wedoro, Kecamatan Waru, Sidoarjo, berlangsung dengan pelaku memerankan 32 adegan.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Oscar Stefanus, di Sidoarjo, Senin (11/10/2021), menjelaskan kedua korban dibunuh lantaran pelaku marasa sakit hati cintanya ditolak oleh salah satu korban.
"Heru membunuh dua korban berinisial DA dan DR yang masih berstatus kakak beradik lantaran sakit hati cintanya ditolak oleh salah satu korban," katanya, dilansir dari Antara.
Advertisement
Baca Juga
Ia mengatakan, rekonstruksi tersebut dilakukan supaya perbuatan melanggar hukum ini bisa ditentukan petunjuk berdasarkan keterangan tersangka.
"Maka dari itu kami lakukan reka ulang sebanyak 32 adegan pada rekonstruksi hari ini," ujarnya.
Pembunuhan tersebut, kata dia, terjadi di Desa Wedoro, Kecamatan Waru, Sidoarjo pada awal September lalu. Dia mengatakan, rekonstruksi tersebut sudah sesuai dengan keterangan tersangka, meskipun ada beberapa temuan baru yang nantinya akan ditambahkan ke dalam pemberkasan.
"Tersangka mengakui perbuatan yang dilakukannya. Motifnya dendam. Sakit hati karena cintanya ditolak salah satu korban," katanya pula.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Diduga karena cekcok dan ribut besar dengan sang istri, seorang suami tega membunuh dua orang anaknya sendiri. Pelakupun kemudian mengakhiri hidupnya sendiri dengan cara gantung diri.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Ancaman 15 Tahun Penjara
Perbuatan tersangka Heru melanggar pasal berlapis di antaranya, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun, Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
"Selain itu, tersangka disangkakan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara," katanya lagi.
Terkini Lainnya
32 Penyelenggara Wisata Halal Kunjungi Spot-Spot Indah di Banyuwangi
5 Makanan Legendaris Khas Surabaya, Ada yang Berusia Seabad Lebih
3 Danau di Tengah Kampus Kota Surabaya Ini Bikin Lupa Rumah
Ancaman 15 Tahun Penjara
Surabaya
Berita Surabaya
Sidoarjo
Berita Sidoarjo
Pembunuhan
Rekomendasi
330 Pengantin Ikuti Isbat Nikah Massal di Surabaya, Dikirab dari Balai Pemuda ke Taman Surya
Ikut Arahan Kaesang, Bos Kebab Baba Rafi Hendy Setiono Daftar Calon Wali Kota Surabaya ke PSI
Tren Kasus Uroginekologi pada Wanita Meningkat di Surabaya, Apa Penyebabnya?
Kepala Desa di Sampang Diminta Jadi Pelopor Pencegahan Judi Online
Menikmati Paket Wisata Kota Lama Surabaya, Keliling Naik Jeep Cuma Rp45 Ribu
39 Mahasiswa Berprestasi dan Kurang Mampu Dapat Beasiswa dari Dana Abadi UB Malang
Satpol PP Pamekasan Bongkar Reklame Bacabup Langgar Aturan
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Pilkada 2024
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
TOPIK POPULER
Populer
Pemkot Surabaya Klaim Kendalikan Inflasi Semester Pertama 2024, Begini Jurusnya
Geger Anak di Bawah Umur Dinikahi Pengurus Pesantren Tanpa Izin Orangtua, Kiai Said Aqil: Jangan Digeneralisir, Itu Oknum
3 Jurus Pj Gubernur Adhy Karyono Turunkan Kemiskinan di Jatim
Sabet 71 Emas dan 57 Perak, Indonesia Kokoh Pimpin Klasemen ASEAN University Games 2024
330 Pengantin Ikuti Isbat Nikah Massal di Surabaya, Dikirab dari Balai Pemuda ke Taman Surya
Ikut Arahan Kaesang, Bos Kebab Baba Rafi Hendy Setiono Daftar Calon Wali Kota Surabaya ke PSI
60 Jemaah Haji Debarkasi Surabaya Wafat di Tanah Suci, Ini yang Dilakukan PPIH
Bukan Pajak, Menkes Beber Penyebab Harga Obat di Indonesia Lebih Mahal Lima Kali Lipat dari Malaysia
Sudaryono Temui Gibran di Solo, Minta Arahan Pilkada Jateng 2024
Cegah Karhutla, Taman Nasional Baluran Situbondo Bangun Posko Pemadam di Sejumlah Lokasi
Euro 2024
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Berita Terkini
Jangan Biarkan Pelek Sepeda Motor Peyang, Akibatnya Bisa Fatal
3 Ribu Polisi Siap Amankan Suroan dan Suran Agung di Madiun 6-7 Juli 2024, Pesilat Diimbau Tertib
Terjerat Skandal Doping, Mantan Pesakitan Manchester United Umbar Ambisi Besar
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Mengenal Telaga Biru Cicerem, Wisata Alam Cantik di Kuningan Jawa Barat
3 Resep Ayam Kukus Suwir yang Lezat supaya Tidak Selalu Makan Gorengan
PTPP Penuhi Kewajiban Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Gejala Awal Hepatitis pada Anak Sering Disepelekan, Apa Saja?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Stablecoin USDT jadi Pembayaran Program Asuransi di Filipina
3 Juli 2022: Tragedi Longsor Gletser Gunung Marmolada di Pegunungan Alpen Italia, 10 Pendaki Tewas
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Foto Syaikh Abdul Qadir al-Jilani yang Beredar Asli atau Khayalan? Ini Kata Buya Yahya dan Habib Hasan
Polri Bantah Ada Masalah Koordinasi dan Supervisi dengan KPK, Ini Buktinya
Geger Anak di Bawah Umur Dinikahi Pengurus Pesantren Tanpa Izin Orangtua, Kiai Said Aqil: Jangan Digeneralisir, Itu Oknum