, Surabaya - Kepolisian Resor (Polres) Jember, menetapkan dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
"Gelar perkara kasus itu dengan menghadirkan para pihak telah dilakukan hari ini dan dalam gelar perkara itu ada kesesuaian antara keterangan saksi dengan surat visum psikiatri, sehingga kami menetapkan tersangka," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember Iptu Diyah Vitasari di Mapolres Jember, Selasa, 13 April 2021.
Selain itu, sejumlah barang bukti dan alat bukti juga menjadi dasar penetapan oknum dosen Unej RH sebagai tersangka, yakni keterangan saksi, surat visum obgyn dari Rumah Sakit Daerah (RSD) dr. Soebandi, bukti rekaman suara saat kejadian pelecehan seksual yang direkam korban, dan keterangan ahli, dilansir dari Antara.
Advertisement
Baca Juga
"Sesuai dengan ketentuan untuk menetapkan tersangka kan minimal ada dua alat bukti, sehingga barang bukti dan alat bukti yang dimiliki penyidik dalam kasus pelecehan seksual itu dinilai cukup untuk menetapkan tersangka," tuturnya.
Ia menjelaskan pihak kepolisian belum melakukan pemanggilan terhadap dosen Unej RH sebagai tersangka pelecehan seksual anak bawah umur, karena sebelumnya RH dipanggil penyidik sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"BAP tersangka kan belum, nanti menunggu kelengkapan berita acara pemeriksaan karena masih ada yang harus dilengkapi," katanya di Jember.
Saksikan Video Menarik Berikut Ini
Cerai dengan istri, ayah di Padang Sidempuan tega cabuli anak kandungnya. Parahnya lagi, perbuatan bejat tersebut sudah berlangsung selama lima tahun terakhir.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Belum Ditahan
![Pelecehan Meningkat, Komnas Perempuan: Terbentur Budaya Tabu](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/iI8aaYEX1wOw900KDteE8lDoFjE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2320260/original/051307800_1533533430-15335334305373059f166a78402d-1508992679-68a924bc8b749cf5e5e988632909e917.jpg)
Polisi juga belum melakukan penahanan terhadap tersangka oknum dosen Unej RH karena penyidik masih harus melengkapi berita acara pemeriksaan tersebut.
Oknum dosen Unej RH dapat dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara kuasa hukum tersangka RH, Ansorul Huda, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya tidak diangkat, meski dihubungi berkali-kali.
Dalam penjelasan sebelumnya kepada wartawan, Ansorul mengatakan kliennya menghormati proses hukum yang dilakukan Polres Jember dan akan mengikutinya.
Oknum dosen Unej berinisial RH dilaporkan ke aparat kepolisian terkait dengan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang juga keponakannya sendiri pada 26 Maret 2021.
Terkini Lainnya
Lansia Mojokerto Jadi Prioritas Vaksinasi Covid-19 Selama Ramadan
Mengenal Surah Al Kausar, Surah Terpendek dalam Alquran
Doa Buka Puasa Ramadan, Arab, Latin dan Artinya
Saksikan Video Menarik Berikut Ini
Belum Ditahan
Surabaya
Berita Surabaya
Dosen Unej Cabul
Pelecehan Seksual
Jember
Berita Jember
Universitas Jember (UNEJ)
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
Populer
RPJPD Surabaya 2025-2045 Disetujui, Targetkan PDRB Rp 2,1 Triliun pada 2045
Wahana Banana Boat di Pantai Pasir Putih Trenggalek Dihentikan Buntut Wisatawan Terjatuh dan Meninggal
Pemkab Gresik Keluarkan Surat Edaran Larangan Judi Online, ASN Diharap Jadi Contoh
LPG 3 Kg Langka di Pasaran, DPRD Desak Pemkab Banyuwangi Cari Solusi
Polisi Ringkus Pejambret Mahasiswi Uinsa Surabaya, Korban Meninggal Kecelakaan Saat Mengejar
Dekan FK Unair Dicopot, Civitas Academica Ancam Mogok Mengajar
KemenPPPA Minta Pengasuh Ponpes di Lumajang yang Nikahi Santri tanpa Izin Orangtua Dihukum Kebiri
Pelatihan Toffin Masterclass Sasar 13 Kota dari Batam hingga Malang, Jadikan Bisnis Lokal Mengglobal
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Eni Joe Hadirkan Keindahan Kain Betawi dalam Fashion Show di Ultah Jakarta
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman, Sebentar Lagi Tanding
Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Prancis, Sabtu 6 Juli Pukul 02.00 WIB
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman Jumat 5 Juli Pukul 23.00 WIB, Duel Raksasa di 8 Besar
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Berita Terkini
KRI Dewaruci Bersama Laskar Rempah Singgah di Tanjung Uban, Kepri
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
3 Bek yang Ingin Direkrut Manchester United di Musim Panas 2024: Ada Eks Pinjaman Setan Merah
Menara Pandang Banjarmasin, Spot Wisata Komplet untuk Nikmati Pesona Kota Seribu Sungai
HEADLINE: Bursa Pilgub Sumut 2024 Kian Sengit, Bobby Nasution Bakal Lawan Edy Rahmayadi Atau Ahok?
Geger Kasus Pemecatan Dekan FK Unair, Rektor: Tidak Ada Komentar Dulu
10 Hiu Laut Dalam yang Jarang Dilihat Manusia, Monster Mengerikan Paling Ditakuti
Link Streaming ONE Championship: ONE Fight Night 23 di Vidio, Sabtu 6 Juli 2024
10 Sektor 'Lahan Basah' Investasi Kota Bandung: Ada Pariwisata, Fesyen, dan Infrastruktur
Pasca Serangan Siber ke PDNS, Menko Polhukam Sebut Layanan Masyarakat Sudah Berjalan Normal
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
5 Peristiwa Penting dan Bersejarah di Bulan Muharram, Umat Muslim Wajib Tahu!