, Surabaya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menangkap Yani Uti Puspita yang tercatat sebagai buronan terpidana perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Dok Perkapalan Surabaya pada tahun 2009.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjung Perak Surabaya Ali Reza menjelaskan, Yani menyandang status daftar pencarian orang (DPO) setelah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 6 bulan serta uang pengganti sebesar Rp2,2 miliar, berdasarkan putusan MA Nomor 1784K/Pidsus/2013 tanggal 21 April 2014.
"Setelah berpindah-pindah tempat tinggal, akhirnya kami tangkap tadi siang sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah rumah kos Jalan Banyuurip Kidul Gang 5 Surabaya," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan di Surabaya, Senin malam, dilansir dari Antara.
Advertisement
Baca Juga
Menurut putusan MA, terpidana Yani terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 juncto Pasal 64 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Yani dalam perkara korupsi di perusahaan galangan kapal pelat merah ini bertindak sebagai pemesan saat menjabat sebagai Direktur CV Puspita Intan Mandiri.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Rugikan Negara Sebesar Rp 2,8 Miliar
Perkara yang dinilai merugikan negara senilai Rp2,8 miliar tersebut menyeret dua orang terpidana lainnya, yaitu Abdul Rahman dan Ramli yang saat itu menjabat sebagai Mantan Manager dan Staf Gudang PT Dok dan Perkapalan Surabaya.
"Terhadap dua terpidana ini sudah kami lakukan eksekusi," ucap Kasi Pidsus Ali Reza.
Semula ketiganya dinyatakan terbukti bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Saat itu Abdul Rahman divonis tiga tahun penjara. Sedangkan Ramli dan Yani masing-masing dihukum satu tahun penjara.
Tidak terima, mereka mengajukan banding. Namun Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya menjatuhkan vonis yang sama dengan yang telah diputus Pengadilan Negeri Surabaya.
Ketiganya lantas mengajukan kasasi. Di tingkat kasasi justru MA memperberat hukuman mereka. Abdul Rahman divonis menjadi lima tahun enam bulan penjara. Hukuman Ramli diperberat menjadi empat tahun enam bulan penjara, serta Yani diganjar hukuman lima tahun penjara.
Terkini Lainnya
Pemkot Kediri Sumbangkan 25 Paket Alquran Braile untuk Disabilitas
Terdampak Banjir Semarang, Sejumlah Kereta di Surabaya Alami Keterlambatan
Ratusan Hektare Sawah di Tulungagung Terancam Gagal Panen Akibat Banjir
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Rugikan Negara Sebesar Rp 2,8 Miliar
Surabaya
Berita Surabaya
Korupsi Pengadaan dan Jasa
Korupsi Surabaya
Kejari Surabaya
Koruptor
buron
Rekomendasi
Kata KPK Soal Kusnadi Mengaku Pernah Bertemu Buronan Korupsi Harun Masiku
Akhir Nasib Anggota Polisi di Alor NTT setelah Setahun Buron
Polri Buru 8 WNI Bantu Pelarian Pimpinan Gangster Thailand, Ada Ojol hingga Sopir Taksi
Ditangkap di Bali, Polri Segera Ekstradisi Buronan Nomor 1 Thailand Chaowalit Thongduang
Buronan Thailand yang Ditangkap Polri di Bali Ternyata Pemimpin Gangster, Ini Jejak Kejahatannya
2 Pelaku Pembacokan Saat Tawuran di Jakut Ditangkap, 4 Lainnya Masuk DPO
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
TOPIK POPULER
Populer
Horor Serangan Israel di Gaza Belum Ada Tanda Berakhir, Warga Tewas Tembus 38 Ribu Jiwa
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Pelatihan Toffin Masterclass Sasar 13 Kota dari Batam hingga Malang, Jadikan Bisnis Lokal Mengglobal
Polisi Gelar Patroli Skala Besar Jelang 1 Suro di Surabaya, Pastikan Keamanan dan Keterriban Terjaga
Eni Joe Hadirkan Keindahan Kain Betawi dalam Fashion Show di Ultah Jakarta
KemenPPPA Minta Pengasuh Ponpes di Lumajang yang Nikahi Santri tanpa Izin Orangtua Dihukum Kebiri
Pelatihan Kepemimpinan Nasional, Kepala BSKDN Pacu Peserta Ciptakan Inovasi Berkelanjutan
Pemkab Gresik Keluarkan Surat Edaran Larangan Judi Online, ASN Diharap Jadi Contoh
Geger Kasus Pemecatan Dekan FK Unair, Rektor: Tidak Ada Komentar Dulu
5 Destinasi Wisata di Lamongan yang Menarik Dikunjungi Saat Liburan Sekolah
Euro 2024
Permalukan Jerman, Spanyol Raih Tiket Semifinal Euro 2024
Euro 2024: Pengakuan Jujur Pelatih Jerman dan Ungkapan Sedih Toni Kroos Usai Akhiri Karier dengan Kecewa
Euro 2024: Komentar 2 Pahlawan Spanyol Mikel Merino dan Dani Olmo Usai Singkirkan Jerman di Perempat Final
Hasil Euro 2024: Dramatis, Prancis Singkirkan Portugal 5-3 Lewat Adu Penalti
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Berita Terkini
Top 3: Aturan Pembatasan Kendaraan Pribadi di Jakarta Rampung Tahun Ini
Top 3 Islami: Amalan Jumat agar Cepat Kaya dari Abah Guru Sekumpul, Ayu Ting Ting Batal Nikah dan Hukumnya dalam Islam
Permalukan Jerman, Spanyol Raih Tiket Semifinal Euro 2024
Cuaca Hari Ini Sabtu 6 Juli 2024: Langit Pagi hingga Siang Jabodetabek Diprediksi Hujan
Sektor Otomotif Lesu, Gaikindo: Butuh Insentif dari Pemerintah
Menyusuri Eksotisme Gua Angin dan Gua Clearwater Sarawak Malaysia
Euro 2024: Pengakuan Jujur Pelatih Jerman dan Ungkapan Sedih Toni Kroos Usai Akhiri Karier dengan Kecewa
Ingat, Pesilat Dilarang Konvoi Motor saat Peringatan Suroan di Madiun
Mengenal Bursa Mt Gox, Salah Satu Penyebab Penurunan Bitcoin Baru-Baru Ini
3 Resep Nanas Goreng, Camilan Lezat Mudah Dibuat untuk Temani Santai Akhir Pekan
Kecelakaan Parah di Sachsenring, Marc Marquez Bisa Ikut MotoGP Jerman 2024?
IPO Pengelola Lapangan Golf Milik Anak Tommy Soeharto Oversubscribed 27 Kali
Kenali Ciri-Ciri Pakaian Anak Impor Ilegal, Dijual Bebas di Pasar Tanah Abang
Catat, 6 Tempat Wisata di Bandung yang Pernah Jadi Lokasi Syuting
Gus Baha, Hidup adalah Nikmat yang Dirindukan oleh Orang Mati