uefau17.com

Polisi Jawab Spekulasi Pierre Gruno dalam Pengaruh Alkohol Saat Melakukan Aksi Dugaan Penganiayaan - ShowBiz

, Jakarta Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy, menjelaskan kronologi penganiayaan yang diduga dilakukan aktor Pierre Gruno. Saat ini, Pierre juga sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Irwandhy mengatakan, peristiwa itu dipicu karena Pierre tersinggung dengan gestur korban, yang dinilai kurang mengenakkan. Meskipun tempat lokasi kejadian di bar, namun dugaan penganiyaan itu dilakukan Pierre dalam kondisi sadar.

"Kami tidak membuat kesimpulan secara sepihak, tapi yang kami yakinkan bahwa ada gestur yang berdasarkan penilaian tersangka menyulut emosi," ujar Irwandhy di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023).

"Memang minum alkohol, tapi tidak berarti tersangka dalam kondisi mabuk, tersangka dalam kondisi sadar," sambung Irwandhy.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Ancaman Hukuman Lima Tahun

Polisi pun menemukan persesuaian setelah menguji keterangan saksi-saksi dan bukti yang ada. Sehingga polisi menyimpulkan telah terjadi tindak pidana penganiayaan dengan tersangka Pierre Gruno, bedasarkan dua alat bukti.

"Sejauh ini terhadap perkara yang kami tangani dengan pelapor DBS, kami sudah dapat menyimpulkan bahwa terjadi tindak pidana 351 KUHP dengan tersangka PG berdasarkan dua alat bukti. Ancaman hukumannya 5 tahun," jelas Irwandy.

3 dari 4 halaman

Tak Saling Kenal dengan Korban

Berdasarkan keterangan saksi, lanjut Irwandhy, korban tidak saling kenal dengan pelaku. Keduanya hanya kebetulan berada di lokasi yang sama sebelum penganiayaan itu terjadi.

"Tidak, tidak saling kenal. (Korban) bukan public figure juga. Hanya ada di satu waktu dan lokasi yang sama," ujar Irwandhy.

4 dari 4 halaman

Ditahan hingga 20 Hari ke Depan

Polisi masih melakukan proses penyidikan atas kasus dugaan penganiayaan ini. Selain itu, polisi juga telah resmi menahan Pierre Gruno untuk 20 hari ke depan, selama proses penyidikan berjalan.

"Saat ini proses penyidikan berlangsung terhadap tersangka. Dan kita melakukan penahanan 20 hari ke depan," Irwandhy menukas. (M. Altaf Jauhar)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat