uefau17.com

Pierre Gruno Resmi Ditahan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan di Sebuah Bar - ShowBiz

, Jakarta - Mapolres Metro Jakarta Selatan menggelar giat rilis terkait kasus dugaan penganiayaan yang menjerat aktor Pierre Gruno.

Sang aktor diduga telah melakukan penganiayaan terhadap pria berinisial GDS di sebuah bar yang terletak di kawasan Jakarta Selatan.

Setelah menjalani pemeriksaan dengan disertakan bukti-bukti yang ada, Pierre pun ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga melakukan penahanan terhadap bintang sinetron Selalu Untuk Selamanya dalam 20 hari ke depan.

"Pada pasal 20 dan 21 hukum acara pidana, sejak hari ini sampai 20 hari ke depan, tersangka PGSH alias PG kami lakukan penahanan," ujar AKP Irwandy di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023).

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

7 Saksi Diperiksa

Dikatakan Irwandy, hingga kini sudah ada 7 saksi yang diperiksa, termasuk GDS, korban dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Pierre.

"Saksi yang sudah kami periksa ada 7 saksi termasuk saksi korban," ungkapnya.

 

3 dari 4 halaman

Alat Bukti

Adapun alat bukti pendukung terkait kasus ini berupa rekaman CCTV, serta hasil visum dari rekam medik korban dari rumah sakit. Setelah kejadian, kata Irwandy, korban sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Pondok Indah.

"Korban pada saat setelah terjadi kejadian langsung dilakukan perawatan di RSPI dan setelah mendapat keterangan dari rekam medik tersebut korban mengalami luka-luka lebam di muka, pelipis, dekat hidung, dan mengalami fraktur tulang di hidung korban sehingga harus dpt perawatan lanjutan," urai Irwandy.

 

4 dari 4 halaman

Dijerat Pasal 351 KUHP

Sekadar informasi, Pierre dilaporkan pria berinisial GDS ke Polres Metro Jakarta Selatan. GDS melaporkan Pierre pada 1 Juli 2023.

Kasus dugaan penganiayaan tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Atas kasus ini, Pierre Gruno disangkakan dengan Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Penganiayaan. (M. Altaf Jauhar)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat