uefau17.com

Sidang Vonis Richard Eliezer Sang Justice Collaborator Jadi Trending Topic di Twitter Indonesia, Berharap Hukuman Bharada E Diringankan - ShowBiz

, Jakarta - Richard Eliezer atau Bharada E, Rabu (15/2/2023) menjadi terdakwa terakhir untuk mendengarkan pembacaan berkas vonis atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tak sedikit masyarakat Indonesia merasa deg-degan untuk mendengarkan vonis majelis hakim yang akan dijatuhkan untuknya.

Vonis untuk Bharada E ini dinanti-nantikan masyarakat, apakah lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), seperti Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal atau justru lebih ringan.

Sidang vonis sang justice collaborator pun menjadi trending topic di Twitter Indonesia.

Terjadi dua kubu untuk Richard Eliezer, yang mendukung dan juga menganggapnya seorang pembunuh serta meminta hukuman berat untuk Bharada E.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Skenario Ferdy Sambo

Mahfud MD salah satu orang yang berharap Richard Eliezer mendapat hukuman yang lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu 12 tahun.

"Eliezer dengan berani pada tanggal 8 membuka bahwa ini skenario Sambo, bahwa ini pembunuhan bukan tembak menembak. Sehingga saya berpikir kalau tidak ada Eliezer yang kemudian merubah keterangannya menjadi keterangan yang lebih benar kasus ini akan tertutup, akan menjadi semacam dark number," ungkapnya.

 

3 dari 4 halaman

122 Guru Besar Kirim Surat

Selain itu, sebanyak 122 guru besar lintas ilmu minta diringankan hukuman Richard Eliezer.

"Persoalan hukumnya diselesaikan dengan menggunakan Undang-Undang LPSK. Ya sekali lagi, Pasal 10a juncto Pasal 5 itu adalah paling ringan, yang nanti bisa lepas, bisa bebas," tambah Asep Iwan Iriawan, pakar hukum pidana.

 

4 dari 4 halaman

Diprediksi

Seorang pakar hukum pidana, Reza Indragiri menyebut bahwa Richard Elizer atau Bharada E diminta untuk mendapat hukuman dua tahun. Ia pun membeberkan alasannya.

"Supaya kariernya di Polri selamat. Itu ada preseden, kalau personel Polri dihukum pidana lebih dari dua tahun PTDH (dipecat dengan tidak hormat)," beber Reza Indragiri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat