, Jakarta Bharada E alias Richard Eliezer menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) hari ini, Rabu (15/02/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Richard Eliezer dikenal sebagai Justice Collaborator pada kasus Brigadir J karena membantu mengungkap peran Ferdy Sambo, dkk.
Memiliki nama lengkap Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bharada E lahir di Manado, Sulawesi Utara, pada tanggal 14 Mei 1998. Dengan kata lain, pada agenda pembacaan vonisnya, Richard Eliezer berusia 24 tahun menuju 25 tahun.
Advertisement
Bharada E adalah satu dari tujuh ajudan yang dimiliki oleh Ferdy Sambo dengan pangkat paling rendah, yakni golongan Tamtama. Ia memulai karier di kepolisian dengan sekolah di Akademi Kepolisian (Akpol) Watukosek, Pasuruan, Jawa Timur.
Lulus dari pendidikan polisi pada tahun 2019, Richard Eliezer kemudian diangkat menjadi ajudan Ferdy Sambo. Selama di Polri sendiri, ia merupakan penembak kelas satu di Resimen Pelopor. Ia juga merupakan pelatih teknik penyelamatan pada medan vertikal atau curam (vertical rescue).
Sebelumnya, Tim Penasihat Hukum terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy menyampaikan kondisi kliennya jelang sidang vonis atas perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia menuturkan, Bharada E dalam keadaan ikhlas. Bahkan dirinya saling menguatkan.
"Richard Eliezer sampaikan kepada saya bahwa dia siap, dia ikhlas, dia menguatkan kami penasihat hukum dan dia menguatkan orang tua dari kemarin. Jadi Richard Eliezer lebih kuat," kata Ronny saat ditemui sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer 12 tahun kurungan dalam sidang tuntutan kasus pembunuhan Brigadir J pada Rabu (18/1/2023). Tuntutan yang lebih berat dari Putri Candrawathi ini disorot, termasuk keluarga Brigadir J. Keluarga Brigadi...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
![Saat Richard Eliezer Jalani Sidang Pleidoi Setelah Dihukum 12 Tahun Penjara](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/rdV0dwJXXb7TY_3B_AqDZUyTT7Y=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4302810/original/041082300_1674652936-Richard_Eliezer_Jalani_Sidang_Pledoi-Faizal-4.jpg)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dengan hukuman 12 penjara. Karena diyakini bersalah sebagai orang yang menembak Brigadir J atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dan dipotong masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di masa tahanan," ujar Jaksa, Rabu (18/1/2023).
Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam surat tuntutan, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Richard Eliezer Pudihang Lumui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama," ujar Jaksa.
Advertisement
Jelang Vonis, Karangan Bunga Berisi Dukungan untuk Richard Eliezer Berjajar di PN Jaksel
![Karangan bunga jelang sidang vonis Richard Eliezer.](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/d36GXIsyOuJusfUAMuXeRtLc4YA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4324420/original/093247200_1676430246-WhatsApp_Image_2023-02-15_at_09.56.38.jpeg)
Sejumlah karangan bunga berjajar di pelataran Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan jelang vonis terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Sidang digelar di PN Jaksel, hari ini (15/2/2023).
Pantauan di lapangan, karangan bunga berdiri kokoh di dinding depan dekat pagar pintu masuk PN Jaksel.
Pesan yang tertulis dalam karangan bunga sebagian besar memberikan dukungan kepada Bharada E.
'Terima kasih Icad, dari kamu kita jadi tahu bahwa jujur tak selamanya indah, tapi yakinlah akan ada pelangi setelah hujan #TorangDengIcad #IcadAdalahKita - Manado 15 Februari 2023'. seperti dilihat Rabu.
Selain itu, ada pula karangan bunga yang meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman adil kepada Bharada E. Karangan bunga dikirimkan oleh Group Facebook.
'We Love You Icad, Di Palu Pak Hakim Mulya Masa Depan Richard Ditentukan, Kiranya Ada Keadilan Untuk Orang Kecil Seperti Richard'#SaveBharadaEliezerRichard'.
Apa Itu Justice Collaborator, Peran Richard Eliezer Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
![Richard Eliezer](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/ShOjYSjNOb32_7JHEqb4EPi8pkE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4311440/original/075863500_1675328560-Sidang_Duplik_Richard_Eliezer-FANANI_3.jpg)
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjadi Justice Collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriyansyah Yoshua Hutabarat sehingga kasus ini dapat terungkap secara terang benerang.
Diharapkan dengan perannya sebagai JC, dapat meringankan hukuman Richard Eliezer. Justice collaborator sendiri diartikan sebagai pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus pidana yang berkaitan dengannya.
Pelaku tindak pidana tidak begitu saja menjadi justice collaborator (JC). Ada syarat dan sejumlah ketentuan yang harus dilakukan untuk menjadi JC atau saksi pelaku yang bekerja sama.
Seorang pelaku dapat dinyatakan sebagai JC jika memiliki keterangan dan bukti yang sangat signifikan untuk mengungkap tindak pidana, bukan pelaku utama, serta mengungkap pelaku-pelaku yang memiliki peran lebih besar.
Lantas kapan status justice collaboration diberikan? Jika didasarkan pada UU Perlindungan Saksi dan Korban tahun 2014, aparat penegak hukum dapat memberikan status tersebut sejak proses penyidikan. Demikian dilansir dari laman resmi antikorupsi.org
Meski ada sejumlah pandangan yang menghendaki status JC diberikan setelah calon JC menyampaikan keterangannya sebagai saksi di persidangan. Pendapat ini didasarkan pada kekhawatiran bahwa calon JC tidak mengungkap keterangan yang benar ketika bersaksi di persidangan.
Pada saat saksi pelaku menjadi justice collaborator, perlindungan hukum akan diberikan, karena dinilai rentan mengalami ancaman atau risiko yang mengarah pada tindak pidana lainnya.
![Infografis Tuntutan Pidana Richard Eliezer Lebih Tinggi dari Putri Candrawathi. (/Trieyasni)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/qevZsoHWxQ0paHQXB5jKfLJyI3E=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4296421/original/023331300_1674129891-Infografis_SQ_Tuntutan_Pidana_Richard_Eliezer_Lebih_Tinggi_dari_Putri_Candrawathi.jpg)
Terkini Lainnya
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Jelang Vonis, Karangan Bunga Berisi Dukungan untuk Richard Eliezer Berjajar di PN Jaksel
Apa Itu Justice Collaborator, Peran Richard Eliezer Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo
Bharada E
Richard Eliezer
Vonis Richard Eliezer
Sidang Putusan Bharada E
Brigadir J
Justice Collaborator
Usia Richard Eliezer
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
TOP 3 CITIZEN6
Top 3: Zodiak yang Paling Suka Traveling
Top 3: Daftar Makanan Penurun Gula Darah yang Cocok Dikonsumsi Orang dengan Diabetes
Top 3: Zodiak yang Menyendiri Saat Sedang Kesal
Populer
5 Alasan Kenapa Anda Membutuhkan Work Bestie, Sahabat Saat Berada di Kantor
Tidak Tepat Waktu, Ini 3 Zodiak yang Paling Sering Datang Terlambat
Lagu BTS yang Membahas Tentang Kesehatan Mental, Penuh Pesan Positif
Menparekraf Sandiaga Apresiasi Workshop Basic Digital Audio dan Mixing Workflow
Top 3: Apa Itu Parental Loneliness, Kesepian yang Dialami Orang Tua
Ladies, Coba 5 Langkah Ini Menjadi Perempuan yang Mandiri Finansial
Daftar Makanan Penurun Gula Darah, Bantu Cegah Diabetes
Pemberdayaan Perempuan dan Daur Ulang Sampah, Liberty Society Luncurkan Yayasan Berkelanjutan
Cara Menikmati Kopi dengan Cita Rasa Unik Khas Korea
4 Cara yang Bisa Dilakukan Pria Agar Menjadi Pribadi yang Lebih Baik
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Berita Terkini
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas
Dosanya Berlipatganda, Jangan Lakukan Ini di Bulan Muharram Kata UAH
Anak Pergi ke Ladang, Ayah Mertua Rudapaksa Menantu yang Sedang Sakit di Rumah
Astronom Temukan Supergugus Galaksi Raksasa
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Ternyata Menjawab Seperti ini saat Nama Rasulullah Disebut Salah, Begini yang Benar Kata Gus Baha
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Hari Satelit Palapa 9 Juli, Peluncuran Satelit Pertama Indonesia pada 1976
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Diduga Telantarkan Istri dan 3 Anaknya, Anggota Polda Sulsel Dilapor ke Propam
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
Target Hattrick Juara Umum PON, 148 Atlet Jabar Berlatih di Korea Selatan