uefau17.com

Girry Pratama Bahas Kasus Mobilnya yang Dilelang Sepihak, Berharap Bisa Temui Jalan Tengah - ShowBiz

, Jakarta Produser Girry Pratama, saat ini tengah menghadapi masalah. Mobil kreditannya disebut telah dilelang secara sepihak oleh salah satu bank swasta.

Girry Pratama kemudian melaporkan masalah ini ke pengadilan lewat kasus perdata. Hingga saat ini, kasus tersebut masih terus bergulir. Bersamaan dengan itu, Girry Pratama mengatakan bahwa dirinya menemukan beberapa kejanggalan.

"Kasus masih berlanjut hari ini agendanya mendatangkan saksi saksi. Banyak yang aneh. Saya minta tanggal berapa mobil saya dilelang saja, gak dikasih tau. Agak kecewa sih, mobil ini udah 4 tahun sama saya. Masak cuman telat (bayar) gak sampai sebulan sudah dilelang," kata Girry Pratama ditemui di kawasan Tangerang, Banten, baru-baru ini.

"Sedangkan di kontrak jelas 3 kali tunggakan baru boleh dilelang. Dan saya sangat koperatif saat saya diluar negri saya vidiocallan dengan mereka menandakan saya masih koperatif," sambungnya.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Awal Masalah

Mundur sedikit ke belakang, masalah ini bermula ketika Girry Pratama sedang berada di berada di Budapest, Hungaria pada 3 Januari 2022 lalu. Girry sudah mengetahui bahwa kredit mobilnya jatuh tempo 8 Januari 2022. Girry juga mengaku sudah menghubungi staf bank untuk menyampaikan keterlambatan bayar. Saat itu, Girry izin untuk terlambat bayar karena kondisi tidak memungkinkan untuk melakukan pembayaran.

Girry Pratama kemudian kembali ke Indonesia pada 6 Januari 2022 dan rupanya harus menjalani karantina sampai 22 Januari 2022. Namun, Girry yang terpapar COVID-19 harus menambah karantina lagi sekitar 2 minggu. Dari pihak bank menghubungi staf Girry untuk menganjurkan menitipkan saja mobil tersebut dengan maksud menunjukkan adanya itikad baik. Namun, saat Girry Pratama selesai karantina dan mendatangi bank swasta itu untuk membayar, ternyata mobil sudah dijual tanpa ada informasi.

"Saya punya bukti yang jelas. Dan karantina 14 hari di hotel itu bukan kemauan saya. Pemerintah yang buat. Ada yang bilang tinggal transfer aja lewat ATM. Kan saya sudah bilang saat di luar (negeri) kita itu cuman bawa cash sama kartu kredit. Banyaklah alasannya malah menyududkan saya," beber Girry Pratama lagi.

 

3 dari 4 halaman

Bukan Masalah Uang

Lebih lanjut, Girry Pratama menegaskan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan uang atau mobilnya. Sebagai produser film, ia sudah terbiasa merugi hingga miliaran rupiah. Hanya saja dalam masalah ini, ia merasa direndahkan dan tidak dihargai sebagai nasabah. Namun terlepas dari itu, Girry Pratama tetap berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan baik.

"Kerjaaan saya buat film juga kadang rugi milyaran biasa aja. Kan tau sekali buat film juga lebih dari 5 m. Kadang rugi. Kita ketawa aja namanya juga usaha. Cuman kalau ini caranya salah aja. Main lelang nasabah yang koperatif saya merasa direndahkan aja saat mobil dilelang karena ga mampu," kata Girry Pratama lagi.

"Harapannya semoga ketemu jalan damai. Saya kalau diperlakukan sebagai manusia saya akan memperlakukan orang baik. Kalau enggak saya juga ga akan pernah berhenti. Minimal minta maaf aja enggak. Buat sebagian orang dihargaiin itu yang pertama," tutupnya.

4 dari 4 halaman

Tanggapan

Sementara itu, pihak bank swasta dalam masalah ini CIMB Niaga Auto Finance (CNAF), juga sudah menanggapi gugatan yang dilakukan film Girry Pratama di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang karena dianggap menjual mobil kreditannya secara sepihak.

"Setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk mengajukan permohonan dalam proses hukum. Sehubungan dengan penanganan atas pengaduan Debitur Girry Pratama, CNAF telah memberikan informasi sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku serta perjanjian yang telah disepakati bersama," ujar Corporate Secretary CIMB Niaga Finance Lusiantini dalam keterangannya, Selasa (30/8/2022).

Lusiantini mengatakan CNAF melaksanakan kegiatan operasional selalu mengikuti standard operating procedure (SOP) Internal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berlaku. Menurutnya, CNAF tunduk dan patuh atas POJK No 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan serta POJK No 10/POJK.05/2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat