uefau17.com

OJK Kasih Denda Rp 49,3 Miliar pada 75 Pelanggar Pasar Modal - Saham

, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memungut denda sekitar Rp 49,3 miliar dari pelaku usaha yang melanggar di pasar modal. Denda itu dikumpulkan sepanjang 2024 ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengungkapkan sejumlah tindakan sanksi tersebut. Menuriunya, ada 75 pihak yang dikenakan denda sebesar itu sepanjang Januari-Mei 2024.

"Selama 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 75 Pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 49.375.000.000," kata Inarno dalam Konferensi Pers, Senin (10/6/2024).

Selain itu, OJK juga melakukan sanksi berupa 14 perintah tertulis, 1 Pencabutan Izin Usaha Manajer Investasi, 1 Percabutan Izin Orang Perseorangan, dan 5 Peringatan Tertulis.

OJK juga tercatat memberikan sanksi termasuk denda kepada pelaku pasar modal atas keterlambatan pelaporan. Tercatat ada 380 pelaku jasa keuangan yang dikenakan denda hingga Rp 36,4 miliar.

"Serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp 36.416.260.000 kepada 380 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal dan 58 Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan," kata dia.

"Serta mengenakan 2 sanksi administratif berupa Peringatan Tertulis atas selain keterlambatan (Non Kasus)," sambung Inarno Djajadi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Blokir 4.921 Rekening Judi Online

Diberitakan sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sudah hampir 5.000 rekening terkait judi online yang diblokir. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkap ada 4.921 rekening yang diblokir oleh lembaga yang dipimpinnya itu.

Mahendra mengatakan, langkah ini sebagai bagian dari upaya untuk menjaga stabilitas sistem jasa keuangan di dalam negeri. OJK juga jadi bagian dari Satuan Tugas (Satgas) judi online.

Tak cuma itu, OJK juga melakukan penelusuran rekening dengan nama yang sama terkait dengan judi online. Setelah ditemukan, OJK turut menutup rekening tersebut.

"Melakukan pemblokiran terhadap 4.921 rekening dari data yang kami terima yang dikirimkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika serta meminta perbankan menutup rekening dalam satu customer identification file atau CIF yang sama," tutur Mahendra dalam Konferensi Pers, Senin (10/6/2024).

Mahendra mengatakan, OJK juga telah meminta perbankan untuk melakukan verifikasi, identifikasi terhadap daftar nama yang terindikasi melakukan transaksi judi online. Termasuk melakukan penelusuran (tracing) dan profiling kepada nama-nama tersebut.

 

3 dari 4 halaman

Sistem SIGAP

"OJK juga memasukkan daftar rekening nasabah terkait transaksi judi online dalam sistem informasi anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme yang dikenal dengan sistem SIGAP," katanya.

Langkah ini agar para pelaku industri jasa keuangan bisa menelusuri nama-nama tersebut. Diharapkan bisa dilakukan antisipasi kedepannya.

"Sehingga dapat diakses oleh seluruh lembaga jasa keuangan dan mempersempit ruang gerak pelaku judi online dan mengatasi asimetric informastion di sektor jasa keuangan," bebernya.

 

4 dari 4 halaman

Edukasi Masyarakat

Tak sebatas pada penindakan, Mahendra menuturkan, pihaknya aktif dalam melakukan sosialisasi terkait bahaya judi online. Ini dilakukan kepada masyarakat sebagai upaya pencegahan.

Selain kepada masyarakat, OJK juga meminta pelaku industri untuk mengidentifikasi dan verifikasi rekening dengan transaksi yang mencurigakan, termasuk transaksi judi online.

"Upaya preventif juga dilakukan di sisi edukasi masyarakat terkait judol dan meminta industri jasa keuangan secara proaktif melakukan identifikasi dan verifikasi atas rekening dengan transaksi yang mencurigakan termasuk aktivitas judi online," pungkasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat