uefau17.com

Jumlah Investor Syariah Naik 225% selama 5 Tahun - Saham

, Jakarta Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Iman Rachman mengungkapkan pasar modal syariah terus mengalami perkembangan secara pesat dan semakin menarik investor

Iman menuturkan berdasarkan data BEI per 31 Mei 2024 jumlah saham syariah yang tergabung dalam Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) juga meningkat 61 persen selama 5 tahun terakhir.

“Sejak 2018 dari 399 saham syariah menjadi 643 saham syariah atau meningkat 69 persen dari total saham. Sedangkan kapitalisasi pasar saham syariah di Indonesia mencapai 56 persen dari total kapitalisasi pasar,” kata Iman dalam pembukaan Seminar dan Expo Sharia Investment Week (SIW) 2024, Kamis (6/6/2024).

Nilai Transaksi Syariah

Iman menambahkan, berdasarkan nilai rata-rata transaksi harian perdagangan saham syariah berkontribusi sebesar 54 persen dan frekuensi transaksi berkontribusi sebesar 69 persen dan volume transaksi sebesar 75 persen.

Kemudian berdasarkan data yang dihimpun dari anggota Bursa Penyedia Layanan Syariah Online Trading Sistem atau ABSOTS, dalam 5 tahun terakhir jumlah investor syariah meningkat lebih dari 225 persen dari 44.536 investor pada 2018 menjadi 144.813 investor per April 2024.

“Ini menunjukkan bahwa pasar modal syariah telah menjadi pilihan investasi yang populer di masyarakat Indonesia. Namun kami ingin sampaikan ini menjadi tantangan bersama bahwa dengan jumlah 144 ribu ini sangat kecil dibanding jmlah masyarakat muslim, apalagi dibandingkan jumlah masyarakat Indonesia,” jelasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Peningkatan Modal

Iman menjelaskan peningkatan pasar modal syariah memang signifikan dalam jangka waktu 5 tahun terakhir, tetapi dalam jangka waktu 2 tahun terakhir, peningkatannya kurang signifikan. 

Selain itu, Iman menyebut pasar modal syariah Indonesia tercatat sebagai pasar modal dunia yang memiliki proses transaksi saham end to end yang TELAH memenuhi prinsip syariah. 

Ini mencangkup transaksi dari BEI, mekanisme kliring dan penjaminan di KPEI, hingga mekanisme penyimpanan serta penyelesaian transaksi di KSEI. Semuanya telah memiliki fatwa kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI.

“Kami berharap pasar modal syariah ke depannya akan semakin maju dan dapat menjadi salah satu alternatif investasi yang menarik dan menjanjikan bagi masyarakat Indonesia dan berkontribusi nyata meningkatkan perekonomian Indonesia,” pungkasnya.

  

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat