, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) memperingatkan pengurus perusahaan tercatat yang sahamnya berpotensi didepak paksa dari bursa atau forced delisting.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, jajaran manajemen baik dari dewan komisaris maupun direksi hingga pengendali, tidak akan diberi kesempatan kembali ke Bursa usai delisting.
Baca Juga
Nyoman menjelaskan, langkah ini sebagai salah satu upaya perlindungan bagi investor. Namun sebelum emiten benar-benar hengkang, Bursa akan terlebih dahulu meminta penjelasan emiten yang bersangkutan. Harapannya, kondisi perusahaan yang terancam delisting bisa diperbaiki sehingga dapat mempertahankan statusnya sebagai perusahaan tercatat.
Advertisement
"Jika sampai terjadi delisting, bursa berpendapat bahwa pihak-pihak ini tidak dapat menavigasi perusahaan untuk bisa mempertahankan status menjadi perusahaan tercatat. Untuk itu, kami melarang pihak-pihak ini untuk masuk kembali ke pasar modal. Sesuai ketentuan pelaksanaan yang kami atur saat ini adalah 5 tahun," kata Nyoman, dikutip Selasa (4/6/2024).
Sebagai pertimbangan lain, Bursa juga menaikan delisting. Kenaikan biaya delisting diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting).
Adapun biaya delisting ini dikenakan pada perusahaan yang mengajukan delisting, atau delisting sukarela (voluntary delisting), bukan merupakan perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Biaya delisting kita atur dari 2 kali Annual Listing Fee (ALF) atau biaya tahunan, menjadi 5 kali. Bukan untuk pendapatan bursa, tapi bagaimana bursa memberikan emphasizing agar perusahaan-perusahaan itu menghindari delisting," kata Nyoman.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kondisi Tertentu
![Pergerakan IHSG Turun Tajam](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/ajXLpir6T7LbaCG9NS_4HilUpn8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3103083/original/001308400_1586948200-20200415-Pergerakan-IHSG-Turun-Tajam-3.jpg)
Sebelumnya, Nyoman mengatakan emiten terancam delisting masih memiliki kesempatan untuk tetap tercatat di Bursa. Syaratnya, perusahaan memiliki upaya untuk memperbaiki kinerja perusahaan dalam tenggat waktu yang diberikan setelah pengumuman potensi delisting.
"Untuk kondisi-kondisi tertentu, ada perusahaan setelah kita sampaikan pengumuman potensi delisting, mereka melakukan perubahan. Mereka ada progres yang signifikan. Nah kalau ada progres yang signifikan tentu kita berikan kesempatan," kata Nyoman.
Dia menambahkan, delisting perusahaan tercatat tidak dilakukan secara serta merta, melainkan secara bertahap. Mula-mula, Bursa akan melakukan pengumuman potensi delisting saat saham perusahaan disuspensi selama 6 bulan. Pengumuman potensi delisting dilakukan pada 6 bulan kedua, hingga 6 bulan keempat alias mencapai 24 bulan.
Advertisement
BEI Ungkap 4 Emiten Potensi Delisting Bakal Buyback
![20161110-Hari-ini-IHSG-di-buka-menguat-di-level-5.444,04-AY2](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/FnP1gZG_mtrZBZFXq5wj7eLZ7hY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1401511/original/009072700_1478763262-20161110-Hari-ini-IHSG-di-buka-menguat-di-level-5.444_04-AY2.jpg)
Sebelumnya, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna mengungkapkan BEI telah menemukan empat pemegang saham pengendali (PSP) emiten untuk melakukan buyback saham publik dari beberapa emiten berpotensi delisting.
"Ada empat PSP yang dalam waktu dekat sedang dalam proses buyback,” kata Nyoman kepada wartawan usai pencatatan waran CGS-CIMB, Senin (5/2/2024).
Nyoman menambahkan, BEI akan terus secara maksimal untuk mencari PSP. Dia menuturkan, bagi emiten yang berada dalam kondisi tertentu akan lebih sulit ditemui pihak manajemen dibanding emiten dengan kondisi baik.
Nyoman menjelaskan saat ini ada dua jenis delisting di BEI yaitu, Voluntary Delisting dan Force Delisting. Dalam kondisi Voluntary Delisting, emiten biasanya sudah menyiapkan dana untuk melakukan buyback, sehingga mudah untuk menemui pihak manajemen.
Nyoman mengungkapkan awalnya hanya voluntary delisting yang punya kewajiban untuk melakukan pembelian kembali saham yang relatif premium karena kondisi perusahaan yang lebih aman, sedangkan emiten yang mengalami force delisting tidak diwajibkan untuk melakukan buyback.
“Namun dengan berjalannya waktu bukan hanya voluntary delisting yang wajib melakukan pembelian kembali saham, tetapi force delisting juga punya kewajiban untuk melakukan pembelian kembali saham, tujuannya adalah perlindungan investor. Kalau dulu yang melakukan force delisting tidak memiliki kewajiban," ujar Nyoman.
Dia menuturkan, ada upaya dari regulator untuk mewajibkan yang keluar secara paksa akan diminta untuk melakukan pembelian kembali saham.
Puluhan Saham Berpotensi Delisting, BEI Ingatkan untuk Buyback
![Pembukaan-Saham](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/bnUBcPWpNPwjxyVkxxoRJC2dgvI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1505536/original/011475000_1486967390-Pembukaan-Saham3.jpg)
Sebelumnya diberitakan, sejumlah perusahaan berpotensi terdepak dari Bursa Efek Indonesia (BEI) atau delisting. Sejak awal tahun sampai dengan 22 Januari 2024, BEI telah mengumumkan potensi delisting setidaknya 45 perusahaan tercatat.
Penghapusan pencatatan (delisting) dan pencatatan kembali (relisting) saham di Bursa diatur dalam Peraturan Bursa No I-I. Pada ketentuan III.3.1.1, Bursa dapat menghapus pencatatan saham perusahaan tercatat apabila perusahaan mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Sementara dalam ketentuan III.3.1.2, Bursa dapat melakukan delisting saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
"Bagi perusahaan yang sudah dalam kondisi suspen, khususnya yang terkait going concern, maka Bursa masih terus melakukan pemantauan atas perkembangan kondisi perusahaan sambil menerbitkan pengumuman potensi delisting dan notasi khusus," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna kepada Wartawan, dikutip Selasa (23/1/2024).
Advertisement
Aturan Buyback
![Pembukaan Awal Tahun 2022 IHSG Menguat](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/c29CZ3TXNywTpXkLeK6KzM2KQmU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3893150/original/031226000_1641196876-20220103-Pembukaan_Awal_Tahun_2022_IHSG_Menguat-7.jpg)
Adapun dalam hal revisi peraturan Bursa terkait pembatalan pencatatan sudah terbit dan sejalan dengan POJK 3 tahun 2021 dan SEOJK 13 Tahun 2023, maka Bursa akan bisa melakukan proses delisting. Namun, untuk delisting karena voluntary atau secara sukarela, Nyoman mengatakan masih dapat dilakukan tanpa menunggu perubahan peraturan sebab masih sejalan dengan ketentuan dalam POJK.
Sebagai salah satu bentuk perlindungan bagi investor atas saham yang berpotensi, maka perusahaan tersebut diwajibkan melakukan pembelian kembali saham atau buyback. Sehingga terdapat sarana bagi investor untuk menjual kembali saham emiten berpotensi delisting yang dimiliki.
Belum lama ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbarui aturan buyback saham di pasar modal dalam POJK Nomor 29 tahun 2023 tentang pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh perusahaan terbuka. Dengan diterbitkannya POJK 29/2023 ini, maka POJK Nomor 30/POJK.04/2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
![Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (/Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/46wVw5JW8j1h6fzStswG-ag3rZY=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4059789/original/066135300_1655813997-Infografis_SQ_Bank_Dunia_Proyeksi_Pertumbuhan_Ekonomi_Global_Bakal_Terjun_Bebas.jpg)
Terkini Lainnya
2 Sektor Saham Ini Topang IHSG pada 24-28 Juni 2024
SD Darmono Turun Gunung Kembali Menahkodai KIJA
Indofood Sukses Makmur Tebar Dividen Rp 267 per Saham
Kondisi Tertentu
BEI Ungkap 4 Emiten Potensi Delisting Bakal Buyback
Puluhan Saham Berpotensi Delisting, BEI Ingatkan untuk Buyback
Aturan Buyback
Saham
BEI
pasar modal
OJK
Forced Delisting
direksi
pengendali
Delisting
emiten
Rekomendasi
SD Darmono Turun Gunung Kembali Menahkodai KIJA
Indofood Sukses Makmur Tebar Dividen Rp 267 per Saham
Perluas Lini Bisnis, Prodia Beli Saham Proline
4 Obligasi dan 2 Sukuk Tercatat di BEI Pekan Ini, Tengok Nilainya
Deretan 10 Saham Top Gainers-Losers pada 24-28 Juni 2024
Carsurin Bidik Pendapatan Rp 468,71 Miliar pada 2024
Carsurin Mau Bagi Dividen Rp 6,79 Miliar, Simak Jadwalnya di Sini
IHSG Melambung ke Posisi 7.000, Kapitalisasi Pasar Sentuh Rp 12.092 Triliun pada 24-28 Juni 2024
Indofood CBP Bakal Sebar Dividen 2023 Rp 200 per Saham
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Peru: Kesempatan Pelapis Tim Tango
Hasil Copa America 2024: Brace Vinicius Junior Bawa Brasil Gulung Paraguay
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Kamis 27 Juni Pukul 19.30 WIB: Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
80 Ribu Pelajar Kecanduan Judi Online, Komnas PA Bandar Lampung Minta Cek Aktivitas Daring Anak
Promosikan Situs Judi Online, Belasan Selebgram Lampung Kena Batunya
Kepala Desa di Sampang Diminta Jadi Pelopor Pencegahan Judi Online
Hoaks Terkini Seputar Judi Online, Simak Biar Tak Terpengaruh
Punya Ayah Kecanduan Judi dan Menafkahi Keluarga dari Uang Haram, Bagaimana Buya?
Top 3 News: Tangani 23 Kasus Judi Online, Polda Metro Jaya Sebut Semua Bandar Ada di Luar Negeri
Pilkada 2024
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
Ribuan Petani Kumpul di Semarang Minta Sudaryono Maju Gubernur Jawa Tengah
LSI Sebut Jokowi Effect Pengaruhi Pemilih di Pilgub Jateng 2024
Visi Eman Suherman Majukan Majalengka dengan Kolaborasi Disebut Menuai Dukungan Besar
Buka Mukerwil PPP Jambi, Mardiono Kobarkan Semangat Kader Jelang Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Saham Nike Catat Kinerja Terburuk Sejak IPO di 1980
2 Sektor Saham Ini Topang IHSG pada 24-28 Juni 2024
BTN Untung Rp 1,1 Triliun per Mei 2024
SD Darmono Turun Gunung Kembali Menahkodai KIJA
4 Obligasi dan 2 Sukuk Tercatat di BEI Pekan Ini, Tengok Nilainya
Bos Emiten Ini Sarankan 10% Portofolio Investasi di Emas
Indofood Sukses Makmur Tebar Dividen Rp 267 per Saham
10 Saham Berkinerja Terbaik di AS Kuartal II 2024, Siapa Teratas?
Perluas Lini Bisnis, Prodia Beli Saham Proline
Euro 2024
Hasil Euro 2024: Menang 4-1, Spanyol Bungkam Perlawanan Gigih Georgia untuk Tiket Perempat Final
Hasil Euro 2024: Diwarnai Gol Salto Jude Bellingham, Inggris Sukses Tekuk Slovakia dengan Dramatis
Saksikan Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Georgia, Segera Dimulai
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Dapatkan Link Live Streaming 16 Besar Euro 2024 Inggris vs Slovakia, Tayang Sesaat Lagi
Berita Terkini
Kisah Iblis Curhat kepada Nabi Musa Ingin Taubat, Diceritakan Gus Baha
Tak Roboh Saat Perang Saudara, Patung Lilin Abraham Lincoln di AS Meleleh Akibat Panas Ekstrem
80 Ribu Pelajar Kecanduan Judi Online, Komnas PA Bandar Lampung Minta Cek Aktivitas Daring Anak
Hasil Euro 2024: Menang 4-1, Spanyol Bungkam Perlawanan Gigih Georgia untuk Tiket Perempat Final
2.959 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Pesta Rakyat di Hari Bhayangkara ke-78
Prediksi Peramal India Kiamat 29 Juni Tak Terbukti, Ini 10 Tanda Hari Akhir dan Urutannya dalam Hadis
Konde Berbalon Seorang Pengantin Perempuan Bikin Heran Warganet, Buat Apa?
Bagaimana Bisa Jantung Terserang Rematik? 4 Faktor Ini Diduga Menjadi Penyebabnya
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 1 Juli 2024
Polisi Temukan Surat Permintaan Maaf Guru Honorer yang Bunuh Diri di Fly Over Cimindi
Ribuan Warga Bolmong Terdampak Banjir, BNPB Salurkan Bantuan Kebutuhan Pokok
Hasil Euro 2024: Diwarnai Gol Salto Jude Bellingham, Inggris Sukses Tekuk Slovakia dengan Dramatis
Hasto Pastikan Siap Hadiri Panggilan KPK Terkait Kasus Harun Masiku
Saksikan Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Georgia, Segera Dimulai
Kalau Ada yang Tidak Bisa Sholat, Siapa yang Salah? Ini Penjelasan Buya Yahya