, Jakarta PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menang atas gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan crazy rich Surabaya, Budi Said.
Putusan ini juga bakal membuat tato khusus yang diberikan Bursa Efek Indonesia (BEI) kepada emiten tambang tersebut segera dicabut.
Baca Juga
Kuasa Hukum Antam Fernandes Raja Saor mengatakan, pencabutan permohonan PKPU terhadap ANTAM ini berarti notasi khusus M pada bursa efek akan dihapus. Sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Surat Edaran BEI nomor SE-00023/BEI/12-2021 tanggal 30 Desember 2021.
Advertisement
Untuk diketahui, notasi M memperlihatkan adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap emiten yang bersangkutan.
"Notasi ini akan dihapus dari bursa kemungkinan besar pada minggu depan," ujar Fernandes dalam sesi temu media di Jakarta, dikutip Kamis (8/2/2024).
Selain itu, Fernandes menilai, penetapan pencabutan permohonan PKPU juga menunjukkan dan merefleksikan bahwa keadaan keuangan dari Antam sangatlah sehat dan stabil.
Sebagaimana dapat dilihat dari rasio likuiditas 1.71x, Debt to Equity Ratio 0,44x dan Debt to EBITDA Ratio 2x per Q3 2023.
"Dengan adanya kepastian bahwa manajemen Antam bisa melakukan operasional pekerjaan secara independen tanpa adanya turut campur dari pihak lain, kami yakin pertumbuhan keuangan Antam akan semakin membaik dengan keuntungan yang meningkat," tuturnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Menang Gugatan
![Kejagung menetapkan pengusaha properti asal Surabaya, Budi Said sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang jual - beli logam mulia atau emas PT Antam.](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/GO3gL2EqUMEGRmhWNBB7fjjBedA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4720429/original/026779600_1705629863-20240118_173518.jpg)
PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menang atas gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan crazy rich Surabaya,Budi Said.
Pada persidangan Perkara PKPU Nomor 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. (Perkara Aquo) pada 6 Februari 2024, telah dibacakan oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus Perkara Aquo Penetapan Pencabutan Permohonan PKPU dengan amar sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk mencabut permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap termohon tersebut.
- Memerintahkan penitera pengadilan negeri Jakarta pusat untuk mencatat pencabutan perkara Nomor: 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN. Niaga Jkt. Pst. Tersebut pada register perkara.
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara.
"Dengan dibacakannya penetapan tersebut, maka Perkara Aquo antara Antam dengan Budi Said telah selesai," ujar Kuasa Hukum Antam, Fernandes Raja Saor di Jakarta, Rabu (7/2/2024).
Fernandes membeberkan, dalam penetapan tersebut terdapat dua pertimbangan yang menarik mengenai sifat dari klaim yang diajukan oleh Budi Said. Pertama, Majelis Hakim memberikan pertimbangan bahwa klaim dari Pemohon PKPU tidak dapat dibuktikan secara sederhana karena berkaitan erat dengan suatu perkara pidana yang sedang berjalan.
"Ini karena berarti Majelis Hakim telah meneliti dan mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang telah kami sampaikan dalam persidangan," jelas Fernandes.
Advertisement
Status Hukum Antam
![Kejagung menetapkan seorang pengusaha properti asal Surabaya, Budi Said sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang jual - beli logam mulia atau emas PT Antam.](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/uQU7EMihpsCr1S8maWMU0BC9yQA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4720412/original/085026200_1705628788-20240118_175055.jpg)
Kedua, Majelis Hakim juga menegaskan status hukum Antam sebagai BUMN. Sehingga perlu dilakukan pertimbangan lebih lanjut sesuai ketentuan Pasal 223 jo Pasal 2 ayat (5) UU KPKPU.
"Pasal 223 jo Pasal 2 ayat (5) UU KPKPU sendiri merupakan peraturan yang menyatakan bahwa pihak yang memiliki hak untuk mengajukan PKPU kepada BUMN hanyalah Menteri Keuangan," terang Fernandes.
Fernandes mengatakan, pihak Antam mengapresiasi pertimbangan-pertimbangan ini. Dengan klaim bahwa Majelis Hakim tetap meneliti dan mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang telah disampaikan dalam persidangan meskipun pada akhirnya Pemohon PKPU mencabut permohonannya.
"Terimakasih kami ucapkan kepada Majelis Hakim Perkara Nomor 387 atas pertimbangan yang mencerminkan nilai-nilai hukum dan keadilan. Penetapan ini akan menjadi suatu preseden hukum yang baik dalam lingkungan hukum komersial dan korporasi BUMN," tuturnya.
Terkini Lainnya
Hoaks Terkini Seputar BUMN, dari Bank sampai Perusahaan Tambang
Harga Emas Antam Stagnan Hari Ini 20 Mei 2024, Cek Daftar Lengkapnya
Antam Bakal Tebar Dividen Rp 128,07 per Saham, Catat Jadwal Pembagiannya
Menang Gugatan
Status Hukum Antam
Aneka Tambang
antam
PKPU
budi said
Rekomendasi
Harga Emas Antam Stagnan Hari Ini 20 Mei 2024, Cek Daftar Lengkapnya
Antam Bakal Tebar Dividen Rp 128,07 per Saham, Catat Jadwal Pembagiannya
Antam Kucurkan Dividen 100% dari Laba Bersih 2023, Harga Saham ANTM Menghijau
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Paraguay vs Brasil di Indosiar dan Vidio, Sabtu 29 Juni Pukul 08.00 WIB
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
4 Negara Tersukses Sepanjang Sejarah Copa America, Plus Era Keemasan dan Pemain Legenda yang Menentukan Prestasi
Timnas Argentina Parkir Lionel Messi di Laga Terakhir Grup Copa America 2024
Prediksi Copa America 2024 Paraguay vs Brasil: Momen Penebusan Tim Samba
Copa America 2024: Uruguay Hajar Bolivia 5-0
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Kamis 27 Juni Pukul 19.30 WIB: Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Soal Bandar Judi Online Terdeteksi di Indonesia, Kapolri: Penelusuran Sampai Titik Puncak
HEADLINE: PPATK Membongkar Ada 1.000 Anggota DPR dan DPRD Terlibat Judi Online, Siap Buka Data?
Judi Online Merebak, Begini Islam Memandang Hal Tersebut
Gara-Gara Judi Online dan Pinjol, Kasus Perceraian di Depok Meningkat
Kominfo Luncurkan Dua Aplikasi Pemberantasan Judi Online
Bos PPATK Bakal Lapor MKD, Setor Data 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online
Pilkada 2024
Buka Mukerwil DPW PPP Kepri, Mardiono Sebut Akan Siapkan Calon Terbaik di Pilkada 2024
Aliansi Relawan Gibran Minta Presiden Terpilih Akomodir Anak Muda Masuk Kabinet Pemerintahan
Survei Pilkada Tana Tidung: Said Agil Unggul Tipis dari Petahana
Pengamat Nilai Program Pro Rakyat Sekda Majalengka Eman Suherman Bisa Raih Dukungan di Pilkada 2024
Jelang Pilkada Indramayu, Kelompok Petani Milenial Akui Kinerja Nina Agustina
Pj Gubernur Kalbar Imbau Masyarakat Waspadai Hoaks Jelang Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Pasar Asia-Pasifik Menguat Jelang Rilis Data Ekonomi Jepang dan AS
Mitra Investindo Sebar Dividen Rp 10,62 Miliar, Simak Tanggal Pembagiannya
Peduli Sesama, Lippo Cikarang Bareng PMI Gelar Donor Darah
Jelang Akhir Pekan, IHSG Dibuka Menguat 21 Poin
Bukit Asam Perkuat Efisiensi Demi Pertahankan Kinerja Positif
RMK Energy Tebar Dividen 2023 Rp 30,63 Miliar
Indofood Sukses Makmur Bakal Tebar Dividen 2023 Rp 267 per Saham
Lotte Chemical Titan Rombak Jajaran Direksi
IHSG Kembali ke Posisi 7.000, Harga Saham BBRI Melambung 3,14%
Lotte Chemical Titan Sebut Pasar Petrokimia Masih Lesu, Ini Faktor Penyebabnya
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Lolos dari Jalur Neraka di Babak Gugur Euro 2024, Bek Timnas Inggris Pantang Anggap Remeh Lawan
Meriahkan UEFA Euro 2024, EA Sports FC Mobile Gelar Exhibition dan Turnamen Seru di Sarinah
Memantau Persiapan Timnas Jerman Hadapi Denmark di 16 Besar Euro 2024
Phil Foden Kembali Gabung Timnas Inggris Jelang 16 Besar Euro 2024 Melawan Slovakia
Berita Terkini
Soal Bandar Judi Online Terdeteksi di Indonesia, Kapolri: Penelusuran Sampai Titik Puncak
Media Asing Soroti Jemaah Haji Indonesia Berbusana Hebring dan Pamer Emas Saat Pulang dari Tanah Suci
Jemaah Haji Asal Banjar Kalsel Meninggal Dunia dalam Penerbangan Pulang
Hukum Tidur Setelah Subuh, Benarkah Bikin Rezeki Sempit? Ini Kata Buya Yahya
Mohammad Idris soal Baliho Viral Sebagai Cagub Jabar: Saya Enggak Masang
Ketika Fungsi Otak Terhenti Total, Mengenal Kasus Mati Otak
Link Live Streaming Copa America 2024 Paraguay vs Brasil di Indosiar dan Vidio, Sabtu 29 Juni Pukul 08.00 WIB
Dua Astronaut Batalkan Spacewalk Karena Kebocoran Baju, Ini Faktanya
Selidiki Kematian Tahanan, Polisi Bakal Periksa Petugas Lapas Bulak Kapal Bekasi
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 29 Juni 2024
Anda Tahu Daun Kratom? Ternyata Tumbuhan Ini Memiliki 6 Manfaat Istimewa, Simak Penjelasannya
Davina Karamoy Singgung Sosok Asli Rani, Pelakor di Film Ipar Adalah Maut
Bupati Lampung Tengah Diperiksa Terkait Penipuan Proyek, Ini Alur Kasusnya
Gus Baha Kisahkan tatkala Bumi Menangis dan Tersenyum, Ternyata Ini Penyebabnya
Rawan Lontaran Batu Pijar, Masyarakat Diminta Jauhi Puncak Gunung Semeru Radius 5 Kilometer