, Jakarta - Pasar modal syariah dinilai telah menjadi pilihan bagi para investor yang ingin melakukan investasi sesuai ajaran agama Islam. Adapun dalam pasar modal syariah, instrumen-instrumen keuangan dan praktik investasi diatur sesuai syariat Islam.
Menarik untuk diketahui, bakal mengulas soal pasar modal syariah dari berbagai sumber, Sabtu (14/10/2023).
Baca Juga
Definisi pasar modal sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
Advertisement
Mengacu pada definisi tersebut, terminologi pasar modal syariah bisa diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam UUPM yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Oleh karena itu, pasar modal syariah bukanlah suatu sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan. Secara umum kegiatan pasar modal syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, tetapi terdapat beberapa karakteristik khusus pasar modal syariah yaitu produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Penerapan prinsip syariah di pasar modal tentunya bersumberkan pada Al Quran sebagai sumber hukum tertinggi dan Hadits Nabi Muhammad SAW.
Kemudian, dari kedua sumber hukum tersebut para ulama melakukan penafsiran yang kemudian disebut ilmu fiqih. Salah satu pembahasan dalam ilmu fiqih adalah pembahasan tentang muamalah, yaitu hubungan di antara sesama manusia terkait perniagaan.
Berdasarkan itulah kegiatan pasar modal syariah dikembangkan dengan basis fiqih muamalah. Terdapat kaidah fiqih muamalah yang menyatakan pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Konsep inilah yang menjadi prinsip pasar modal syariah di Indonesia.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Prinsip Pasar Modal Syariah
![20160331- Festival Pasar Modal Syariah 2016-Jakarta- Angga Yuniar](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/gJVxxiEOnJrFWPHQNvFic928nCQ=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1188342/original/054588500_1459419083-20160331--Festival-Pasar-Modal-Syariah-2016-Jakarta--Angga-Yuniar-02.jpg)
Sementara itu, ada juga prinsip-prinsip pasar modal syariah didasarkan pada ajaran-ajaran dalam hukum Islam. Berikut ini merupakan beberapa prinsip utama dalam pasar modal syariah:
1. Larangan Riba: Riba, yang berarti bunga atau keuntungan yang diperoleh secara tidak adil dari pinjaman uang, dilarang dalam pasar modal syariah. Transaksi yang mengandung riba dianggap tidak sah dan tidak etis.
2. Larangan Gharar: Gharar merujuk pada ketidakpastian atau ketidakjelasan dalam transaksi. Prinsip ini mencegah praktik spekulasi yang berlebihan atau transaksi yang melibatkan ketidakpastian yang tidak dapat diterima secara etis.
3. Larangan Maisir dan Qimar: Maisir mengacu pada perjudian, sedangkan qimar merujuk pada praktik-praktik perjudian dan spekulasi dalam pasar modal. Kedua praktik ini dianggap bertentangan dengan prinsip keadilan dan kepastian dalam Islam.
4. Larangan Investasi dalam Sektor Haram: Pasar modal syariah tidak memperbolehkan investasi dalam sektor-sektor yang dianggap haram menurut hukum Islam, seperti industri alkohol, perjudian, obat-obatan terlarang, atau produk-produk yang berhubungan dengan babi.
5.Prinsip Keadilan dan Kepastian: Pasar modal syariah mendorong transparansi, keadilan, dan kepastian dalam transaksi. Hal ini termasuk dalam pemilihan dan pengungkapan informasi yang jujur, perlakuan yang adil terhadap semua pemegang saham, dan kepastian dalam hak-hak pemegang saham.
6. Prinsip Berbagi Risiko dan Keuntungan: Prinsip ini menekankan konsep berbagi risiko dan keuntungan antara investor dan pengusaha. Kontrak dan instrumen keuangan yang digunakan dalam pasar modal syariah didesain untuk mencerminkan prinsip ini, di mana keuntungan dan risiko dibagi secara adil sesuai dengan persentase kepemilikan.
7. Prinsip Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan: Pasar modal syariah mendorong investasi yang berkelanjutan dan bertanggung jawab sosial. Prinsip ini mengharuskan investor dan perusahaan untuk mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan dari kegiatan investasi dan bisnis mereka.
Advertisement
Produk Syariah
![20160331- Festival Pasar Modal Syariah 2016-Jakarta- Angga Yuniar](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/ffvrUCLFY0uqvnOPUHwLgCJHKVU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1188344/original/054727900_1459419083-20160331--Festival-Pasar-Modal-Syariah-2016-Jakarta--Angga-Yuniar-04.jpg)
Penerapan prinsip-prinsip tersebut diawasi oleh lembaga-lembaga pengawas, seperti Dewan Syariah Nasional atau badan pengawas pasar modal syariah di negara masing-masing, yang memberikan panduan dan fatwa untuk memastikan kesesuaian dengan prinsip-prinsip syariah.
Produk Syariah
Dalam pasar modal syariah terdapat sejumlah jenis instrumen keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Berikut ini merupakan beberapa jenis instrumen yang bisa ditemui pasar modal syariah:
Saham Syariah
Secara konsep, saham merupakan surat berharga bukti penyertaan modal kepada perusahaan dan dengan bukti penyertaan tersebut pemegang saham berhak untuk mendapatkan bagian hasil dari usaha perusahaan tersebut.
Konsep penyertaan modal dengan hak bagian hasil usaha ini merupakan konsep yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Prinsip syariah mengenal konsep ini sebagai kegiatan musyarakah atau syirkah. Berdasarkan analogi tersebut, maka secara konsep saham merupakan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Namun demikian, tidak semua saham yang diterbitkan oleh Emiten dan Perusahaan Publik dapat disebut sebagai saham syariah. Suatu saham dapat dikategorikan sebagai saham syariah jika saham tersebut diterbitkan oleh emiten dan perusahaan publik yang secara jelas menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha emiten dan perusahaan publik tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Selain itu, emiten dan perusahaan publik yang tidak menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha emiten dan perusahaan publik tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Sukuk hingga Reksa Dana Syariah
![20160331- Festival Pasar Modal Syariah 2016-Jakarta- Angga Yuniar](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/3SqUl4qicV2faIGFyio7NSU7XBc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1188343/original/054656000_1459419083-20160331--Festival-Pasar-Modal-Syariah-2016-Jakarta--Angga-Yuniar-03.jpg)
Sukuk merupakan istilah baru yang dikenalkan sebagai pengganti dari istilah obligasi syariah (islamic bonds). Sukuk secara terminologi merupakan bentuk jamak dari kata "sakk" dalam bahasa Arab yang berarti sertifikat atau bukti kepemilikan.
Sementara itu, Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 memberikan definisi Sukuk adalah efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak tertentu (tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu'/undivided share) atas aset berwujud tertentu (ayyan maujudat).
Selain itu, nilai manfaat atas aset berwujud (manafiul ayyan) tertentu baik yang sudah ada maupun yang akan ada, jasa (al khadamat) yang sudah ada maupun yang akan ada, aset proyek tertentu (maujudat masyru' muayyan)dan atau kegiatan investasi yang telah ditentukan (nasyath ististmarin khashah).
Reksa Dana Syariah
Dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 Reksa Dana syariah didefinisikan sebagai reksa dana sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya yang pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal.
Advertisement
Kriteria Reksa Dana Syariah
![7 Keuntungan Investasi Reksa Dana yang Belum Banyak Diketahui Orang](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/H_VATyChuDRym3lkTMNCaeCzBu4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2266422/original/074058900_1530549138-Reksa_Dana.jpg)
Reksa dana syariah sebagaimana reksa dana pada umumnya merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka.
Reksa dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas.
Reksa dana syariah dikenal pertama kali di Indonesia pada 1997 ditandai dengan penerbitan Reksa Dana Syariah Danareksa Saham pada Juli 1997.
Sebagai salah satu instrumen investasi, reksa dana syariah memiliki kriteria yang berbeda dengan reksa dana konvensional pada umumnya. Perbedaan ini terletak pada pemilihan instrumen investasi dan mekanisme investasi yang tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Perbedaan lainnya adalah keseluruhan proses manajemen portofolio, screeninng (penyaringan), dan cleansing (pembersihan).
![Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (/Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/46wVw5JW8j1h6fzStswG-ag3rZY=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4059789/original/066135300_1655813997-Infografis_SQ_Bank_Dunia_Proyeksi_Pertumbuhan_Ekonomi_Global_Bakal_Terjun_Bebas.jpg)
Terkini Lainnya
Melantai Perdana di BEI, Saham Soraya Berjaya Indonesia Melenggang di Zona Hijau
IHSG Dibuka Perkasa, Sektor Saham Transportasi Menjulang Tinggi
Mengekor Wall Street, Bursa Asia Dibuka Cerah
Prinsip Pasar Modal Syariah
Produk Syariah
Produk Syariah
Saham Syariah
Sukuk hingga Reksa Dana Syariah
Reksa Dana Syariah
Kriteria Reksa Dana Syariah
Saham
pasar modal
Pasar Modal Syariah
Trivia Saham
produk syariah
Prinsip Syariah
Rekomendasi
IHSG Dibuka Perkasa, Sektor Saham Transportasi Menjulang Tinggi
Mengekor Wall Street, Bursa Asia Dibuka Cerah
Produsen Sprei dan Bed Cover Soraya Berjaya Indonesia Listing Hari Ini, Rabu 3 Juli 2024
IHSG Berpeluang Rawan Koreksi, Cermati Rekomendasi Saham Hari Ini 3 Juli 2024
Sarana Menara Nusantara Rampungkan Akuisisi 90 % Saham IBST
IHSG Berbalik Arah ke Zona Merah, Saham TINS Menghijau
Gajah Tunggal Bakal Tebar Dividen Rp 50 per Saham, Cek Jadwalnya
Bursa Gembok 53 Emiten yang Belum Setor Laporan Keuangan 2023
Informasi Teknologi Indonesia Perluas Portofolio Klien di Bidang Kripto
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
TOPIK POPULER
Live Streaming
Pencadangan Data Pasca Serangan Ransomeware, Kesiapan atau Keterlambatan?
Populer
Gajah Tunggal Bakal Tebar Dividen Rp 50 per Saham, Cek Jadwalnya
Proses Akuisisi BTN ke Muamalat Dikabarkan Tidak Lanjut, Diduga Penyebabnya Ini
Melantai Perdana di BEI, Saham Soraya Berjaya Indonesia Melenggang di Zona Hijau
Bayan Resources Tebar Dividen Rp 4,92 Triliun, Catat Tanggalnya
IHSG Dibuka Perkasa, Sektor Saham Transportasi Menjulang Tinggi
Daftar Saham yang Bisa Diborong Hari Ini Kalau Mau Dapat Kucuran Dividen
IHSG Berbalik Arah ke Zona Merah, Saham TINS Menghijau
Bursa Gembok 53 Emiten yang Belum Setor Laporan Keuangan 2023
Nusantara Infrastructure Kelola Tol Trans Jawa
Sarana Menara Nusantara Rampungkan Akuisisi 90 % Saham IBST
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Berita Terkini
Indonesia Ajak Australia Jalankan Transisi Energi di Derah Terpencil
Bolehkan Sapi Betina untuk Kurban? Simak Syarat Sah dan Ketentuannya
PKB Akui Condong ke Bobby Nasution untuk Pilkada Sumut
Samsung Gelar Galaxy Unpacked 10 Juli, Pre-Order Galaxy Z Terbaru Sudah Buka
Allah Tidak Suka Orang yang Berdoa Begini, Kata Gus Baha
Thariq Halilintar Balas Warganet yang Mengolok-oloknya soal Gelar Haji: Aku Berangkatin Umrah!
KPK Bakal Dalami Green House Milik Ketua Partai yang Bersumber dari Dana Kementan
Israel Disebut Buang Limbah Cemari Aliran Air Al-Auja Spring, Kesehatan Warga Palestina di Desa Al-Auja Kian Terancam
Anak Buah Menperin Luruskan Pernyataan Soal Bea Masuk 200% Produk Impor
7 Resep Bumbu Ketupat Sayur yang Enak dan Gurih, Sedapnya Bikin Nambah Terus
Blusukan di Pasar Nangka Senen Jakpus, Gibran: Belanja Masalah
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Ditemani Raffi Ahmad, Gibran Blusukan ke Kampung Manggis, Bagikan Buku dan Susu Gratis
Tips Merawat Rambut agar Tetap Kuat dan Sehat: Panduan Lengkap untuk Rambut Panjang Impian