, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk mengembalikan jam perdagangan kembali normal seperti sebelum pandemi Covid-19 mulai Senin, 3 April 2023.
Dengan demikian, jam perdagangan saham di BEI akan lebih lama dari sebelumnya. Ini mengingat, jam perdagangan bursa kembali normal seperti sebelum pandemi COVID-19.
Baca Juga
Merujuk pengumuman Bursa, terdapat sejumlah hal yang akan dinormalisasi di antaranya pemberlakuan kembali ketentuan jam perdagangan di Bursa serta batas waktu penyampaian laporan pesanan titip jual dan atau beli dari Anggota Bursa Efek lain. Berikut perubahan jam perdagangan seiring normalisasi perdagangan.
Advertisement
a. Pasar Reguler:
1) Hari Senin---Kamis
- Sesi Pra-pembukaan, menjadi pukul 08.45.00 -- 08.59.59
- Sesi I, menjadi pukul 09.00.00 -- 12.00.00
- Sesi II, menjadi pukul 13.30.00 -- 15.49.59
- Sesi Pra-penutupan, menjadi pukul 15.50.00 -- 16.00.59
- Sesi Pasca Penutupan, menjadi pukul 16.01.00 -- 16.15.00
2) Hari Jumat:
- Sesi Pra-pembukaan menjadi pukul 08.45.00 -- 08.59.59
- Sesi I menjadi pukul 09.00.00 -- 11.30.00
- Sesi II menjadi pukul 14.00.00 -- 15.49.59
- Sesi Pra-penutupan menjadi pukul 15.50.00 -- 16.00.59
- Sesi Pasca Penutupan menjadi pukul 16.01.00 -- 16.15.00
b. Pasar Tunai:
1) Hari Senin---Kamis:- Sesi I menjadi pukul 09.00.00 -- 12.00.00
2) Hari Jumat- Sesi I menjadi pukul 09.00.00 -- 11.30.00
c. Pasar Negosiasi:
1) Hari Senin---Kamis:
- Sesi I menjadi pukul 09.00.00 -- 12.00.00
- Sesi II menjadi pukul 13.30.00 -- 16.30.00
b) Hari Jumat
- Sesi I menjadi pukul 09.00.00 -- 11.30.00
- Sesi II menjadi pukul 14.00.00 -- 16.30.00
Waktu Perdagangan Kontrak Berjangka
1) Hari Senin-Kamis:
Sesi I menjadi pukul 08.45.00 -- 12.00.00
Sesi II menjadi pukul 13.30.00 -- 16.15.00
2) Hari Jumat:
Sesi I menjadi pukul 08.45.00 -- 11.30.00
Sesi II menjadi pukul 14.00.00 -- 16.15.00
Adapun batas waktu penyampaian laporan pesanan titip jual dan atau beli dari Anggota Bursa Efek lain paling lambat pukul 17.00.00 WIB pada Hari Bursa dilakukannya transaksi tersebut, dari sebelumnya pukul 16.00.00 WIB saat pandemi COVID-19.
Wabah virus corona COVID-19 tidak hanya berpengaruh terhadap kesehatan masyarakat, namun berdampak pula pada pertumbuhan ekonomi negara. Hal ini berdampak bagi bursa saham dan nilai tukar rupiah.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Normalisasi ARB Secara Bertahap
![Indeks Harga Saham Gabungan Akhir Tahun 2022 Ditutup Lesu](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/blank.png)
Selain waktu perdagangan, Bursa juga menormalisasi batasan auto reject bawah (ARB). Normalisasi ini dilakukan secara bertahap dengan implementasi yang memperhatikan kondisi pasar ke depan. Adapun penyesuaian bertahap Auto Rejection Bawah menjadi sebagai berikut:
a. Tahap I, akan efektif per hari Senin, 5 Juni 2023, yaitu:
- Batas ARB untuk rentang harga Rp 50---200 adalah 15 persen.
Sedangkan batas auto reject atas (ARA) tetap yakni 35 persen.
- Batas ARB untuk rentang harga Rp 200---5.000 adalah 15 persen.
Sedangkan batas auto reject atas (ARA) tetap yakni 25 persen.
- Batas ARB untuk rentang harga di atas Rp 5.000 adalah 15 persen.
Sedangkan batas auto reject atas (ARA) tetap yakni 20 persen.
b. Tahap II, akan efektif per hari Senin, 4 September 2023 dengan kentuan Auto Rejection Simetris, yaitu:
- Batas ARB maupun ARA untuk rentang harga Rp 50---200 adalah 35 persen
- Batas ARB maupun ARA untuk rentang harga Rp 200---5.000 adalah 25 persen
- Batas ARB maupun ARA untuk rentang harga di atas RP 5.00 adalah 20 persen
Transaksi Short Selling
Terkait dengan transaksi short selling, Bursa akan menerbitkan kembali daftar efek yang dapat ditransaksikan secara short selling melalui pengumuman Bursa, yang akan berlaku efektif pada Senin, 3 April 2023. Bursa akan memproses lebih lanjut apabila terdapat Anggota Bursa yang mengajukan permohonan kepada Bursa sebagai Anggota Bursa Efek yang dapat melakukan transaksi Short Selling.
Bursa juga mencabut Kebijakan Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan Perusahaan Tercatat dan Penerbit, yang mulai berlaku untuk Laporan Keuangan periode Tahun 2022, dan efektif per 31 Maret 2023.
Advertisement
Ketentuan Normalisasi
![Tiupan Terompet Warnai Penutupan IHSG 2018](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/CRl8Fu3V06PenIbjaYHvu4t0g8w=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2558118/original/048866200_1545998697-20181228-Terompet-Penutupan-IHSG-5.jpg)
Normalisasi ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-52/PM.01/2023 tanggal 29 Maret 2023 tentang Persetujuan atas konsep Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Perihal Peraturan Nomor II-A perihal Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan konsep Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Perihal Peraturan Nomor II-E mengenai Perdagangan Kontrak Berjangka.
Selain itu, kebijakan ini merujuk pada:
1. Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor Kep-00055/BEI/03-2023 yang telah dikeluarkan pada 30 Maret 2023 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas;
2. Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00056/BEI/03-2023 yang telah dikeluarkan pada 30 Maret 2023 perihal Peraturan Nomor II-E tentang Perdagangan Kontrak Berjangka;
3. Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00057/BEI/03-2023 yang telah dikeluarkan pada 30 Maret 2023 perihal Pencabutan Kebijakan Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan, Laporan Tahunan Perusahaan Tercatat dan Penerbit;
4. Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00043/BEI/03-2023 yang telah dikeluarkan pada 21 Maret 2023 perihal Pencabutan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia perihal Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Harian dan Laporan Bulanan Anggota Bursa Efek.
![Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (/Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/46wVw5JW8j1h6fzStswG-ag3rZY=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4059789/original/066135300_1655813997-Infografis_SQ_Bank_Dunia_Proyeksi_Pertumbuhan_Ekonomi_Global_Bakal_Terjun_Bebas.jpg)
Terkini Lainnya
Melantai Perdana di BEI, Saham Soraya Berjaya Indonesia Melenggang di Zona Hijau
IHSG Dibuka Perkasa, Sektor Saham Transportasi Menjulang Tinggi
Mengekor Wall Street, Bursa Asia Dibuka Cerah
a. Pasar Reguler:
b. Pasar Tunai:
c. Pasar Negosiasi:
Waktu Perdagangan Kontrak Berjangka
Normalisasi ARB Secara Bertahap
a. Tahap I, akan efektif per hari Senin, 5 Juni 2023, yaitu:
b. Tahap II, akan efektif per hari Senin, 4 September 2023 dengan kentuan Auto Rejection Simetris, yaitu:
Transaksi Short Selling
Ketentuan Normalisasi
Selain itu, kebijakan ini merujuk pada:
Saham
BEI
Jam Perdagangan
Jam Perdagangan Bursa
anggota bursa
jam perdagangan saham
Hari Bursa
Rekomendasi
IHSG Dibuka Perkasa, Sektor Saham Transportasi Menjulang Tinggi
Mengekor Wall Street, Bursa Asia Dibuka Cerah
Produsen Sprei dan Bed Cover Soraya Berjaya Indonesia Listing Hari Ini, Rabu 3 Juli 2024
IHSG Berpeluang Rawan Koreksi, Cermati Rekomendasi Saham Hari Ini 3 Juli 2024
Sarana Menara Nusantara Rampungkan Akuisisi 90 % Saham IBST
IHSG Berbalik Arah ke Zona Merah, Saham TINS Menghijau
Gajah Tunggal Bakal Tebar Dividen Rp 50 per Saham, Cek Jadwalnya
Bursa Gembok 53 Emiten yang Belum Setor Laporan Keuangan 2023
Informasi Teknologi Indonesia Perluas Portofolio Klien di Bidang Kripto
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
TOPIK POPULER
Live Streaming
Pencadangan Data Pasca Serangan Ransomeware, Kesiapan atau Keterlambatan?
Populer
Gajah Tunggal Bakal Tebar Dividen Rp 50 per Saham, Cek Jadwalnya
Proses Akuisisi BTN ke Muamalat Dikabarkan Tidak Lanjut, Diduga Penyebabnya Ini
Melantai Perdana di BEI, Saham Soraya Berjaya Indonesia Melenggang di Zona Hijau
Bayan Resources Tebar Dividen Rp 4,92 Triliun, Catat Tanggalnya
IHSG Dibuka Perkasa, Sektor Saham Transportasi Menjulang Tinggi
Daftar Saham yang Bisa Diborong Hari Ini Kalau Mau Dapat Kucuran Dividen
IHSG Berbalik Arah ke Zona Merah, Saham TINS Menghijau
Bursa Gembok 53 Emiten yang Belum Setor Laporan Keuangan 2023
Nusantara Infrastructure Kelola Tol Trans Jawa
Sarana Menara Nusantara Rampungkan Akuisisi 90 % Saham IBST
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Berita Terkini
Indonesia Ajak Australia Jalankan Transisi Energi di Derah Terpencil
Bolehkan Sapi Betina untuk Kurban? Simak Syarat Sah dan Ketentuannya
PKB Akui Condong ke Bobby Nasution untuk Pilkada Sumut
Samsung Gelar Galaxy Unpacked 10 Juli, Pre-Order Galaxy Z Terbaru Sudah Buka
Allah Tidak Suka Orang yang Berdoa Begini, Kata Gus Baha
Thariq Halilintar Balas Warganet yang Mengolok-oloknya soal Gelar Haji: Aku Berangkatin Umrah!
KPK Bakal Dalami Green House Milik Ketua Partai yang Bersumber dari Dana Kementan
Israel Disebut Buang Limbah Cemari Aliran Air Al-Auja Spring, Kesehatan Warga Palestina di Desa Al-Auja Kian Terancam
Anak Buah Menperin Luruskan Pernyataan Soal Bea Masuk 200% Produk Impor
7 Resep Bumbu Ketupat Sayur yang Enak dan Gurih, Sedapnya Bikin Nambah Terus
Blusukan di Pasar Nangka Senen Jakpus, Gibran: Belanja Masalah
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Ditemani Raffi Ahmad, Gibran Blusukan ke Kampung Manggis, Bagikan Buku dan Susu Gratis
Tips Merawat Rambut agar Tetap Kuat dan Sehat: Panduan Lengkap untuk Rambut Panjang Impian