, Jakarta - PT Bumi Resources Tbk (BUMI) melanjutkan program sustainable development di bidang lingkungan, yakni pemanfaatan Fly Ash & Bottom Ash (FABA) melalui anak usahanya, PT Kaltim Prima Coal (KPC). FABA yang sebelumnya termasuk dalam daftar jenis limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dapat dimanfaatkan dan memberikan nilai tambah ekonomi.
Sejak 2017, KPC telah menguji coba pemanfaatan FABA sebagai bahan baku lapisan penudung material berpotensi asam (Potential Acid Forming/PAF) dengan beragam tujuan.
Pertama, menguji efektifitas abu batubara dalam meminimalkan pasokan oksigen yang berasal dari proses difusi untuk pencegahan pembentukan air asam tambang.
Advertisement
Baca Juga
Selanjutnya, menguji efektifitas abu batubara sebagai penyedia mineral penetral asam dan alkalinitas air pori pada lapisan penudung batuan berpotensi asam (PAF).
Terakhir yakni, menguji efektifitas abu batubara untuk mengendalikan pH air pori pada lapisan penudung batuan berpotensi asam (PAF).
Secara umum uji coba yang dilakukan KPC menunjukkan hasil yang sesuai dengan hipotesa awal, dimana lapisan abu batubara berfungsi optimal sebagai lapisan penghalang difusi oksigen dan material alkali penetral asam.
Pemanfaatan FABA sebagai bahan baku lapisan penudung material berpotensi asam (PAF) tahap satu telah dimulai sejak bulan November 2019 di lokasi Galaxy Dump, Area Pinang South. Total area pemanfaatan yakni 2,6 Ha dengan jumlah FABA yang dimanfaatkan sebanyak 40.487,48 ton.
Pada 2019, KPC mendapat izin untuk memanfaatkan FABA sebagai bahan baku lapisan penudung material berpotensi asam dengan kapasitas penggunaan 241.000 m3 berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No. SK.660/Menlhk/Setjen/PLB.3/8/2019 tanggal 30 Agustus 2019.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Pada hari Perdagangan pertama tahun 2021, Indeks Nikkei 225 Jepang dibuka dengan 131,40 poin lebih rendah penurunan di pasar bursa efek Tokyo.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Metode Baru
![Ekspor Batu Bara Indonesia Menurun](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/wf7yQDOS11ciWViZA4U7RG9LvW4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2951085/original/055734800_1572224429-20191027-Ekspor-Batu-Bara-Indonesia-Menurun-IQBAL-5.jpg)
Selain itu, KPC juga memperkenalkan metode baru. FABA dimanfaatkan sebagai bahan campuran dengan reject coal untuk dijadikan batu bara low grade sebanyak 14.209,00 ton pada 2020.
"Program ini menjadi bukti bahwa BUMI dan unit usaha memiliki komitmen untuk terus mendukung terlaksananya program Pemerintah dalam Sustainable Development Goals (SDGs) program. Kami akan terus berpartisipasi dan meningkatkan peran perusahaan dalam pengelolaan lingkungan sesuai standar internasional serta mematuhi semua peraturan lingkungan," kata Adika Nuraga Bakrie, Deputy President Director BUMI.
Sebelumnya, pemerintah secara resmi mencoret abu batubara atau FABA sebagai limbah B3, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.
Hal ini sejalan dengan kebijakan sejumlah negara yang telah secara masif memanfaatkan FABA. Disamping itu para akademisi menyambut positif dihapuskannya FABA dari daftar limbah B3, karena dapat dibuat beberapa barang bermanfaat, seperti semen, corn block, ataupun pupuk.
Terkini Lainnya
Abu Batu Bara Tak Lagi Limbah Berbahaya, Ini Respons Bukit Asam
Jokowi Hapus Limbah Batu Bara dari Kategori Berbahaya dan Beracun
Harga Batu Bara Naik, Bagaimana Peluang Investasi Saham Pekan Ini?
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Metode Baru
Saham
Bumi Resources
PT Bumi Resources Tbk
Saham BUMI
limbah
Limbah B3
Rekomendasi
Ma'ruf Amin Apresiasi Pengelolaan Limbah Terintegrasi di Pasuruan Industrial Estate Rembang
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Pilkada 2024
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
TOPIK POPULER
Populer
Bursa Asia Lesu di Tengah Rekor yang Dicetak Nasdaq
Daftar Saham yang Bisa Diborong Hari Ini Kalau Mau Dapat Kucuran Dividen
Kinerja Bursa Saham Taiwan Terbaik di Asia pada Semester I 2024, Bagaimana Indonesia?
Bursa Gembok 53 Emiten yang Belum Setor Laporan Keuangan 2023
Berkat Pocong Gundul, MD Entertainment Mau Sebar Dividen Rp 25 per Saham
Gajah Tunggal Bakal Tebar Dividen Rp 50 per Saham, Cek Jadwalnya
PTPP Penuhi Kewajiban Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Bursa Gembok Sementara Saham TOYS, Ini Alasannya
IHSG Sentuh Posisi 7.139, Saham BBRI Menguat 0,65%
Bayan Resources Tebar Dividen Rp 4,92 Triliun, Catat Tanggalnya
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Berita Terkini
Cara Mencairkan Daging Sapi yang Masih Membeku, Jangan Cuma Cepat tapi Harus Aman
IHSG Berbalik Arah ke Zona Merah, Saham TINS Menghijau
Gelar Unpacked 2024 di Paris, Ini Deretan Gadget yang bakal Dirilis Samsung
Top 3: Data PDN Dibobol Hacker, 1.479 Permohonan Izin Usaha Lumpuh
Top 3 Islami: Jadwal Puasa Sunnah di Bulan Juli 2024: Muharram, Tasu'a, Asyura, Ayyamul Bidh Lengkap Niat dan Tata Caranya
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Cuaca Hari Ini Rabu 3 Juli 2024: Langit Jabodetabek Cenderung Cerah Berawan
Jangan Biarkan Pelek Sepeda Motor Peyang, Akibatnya Bisa Fatal
3 Ribu Polisi Siap Amankan Suroan dan Suran Agung di Madiun 6-7 Juli 2024, Pesilat Diimbau Tertib
Terjerat Skandal Doping, Mantan Pesakitan Manchester United Umbar Ambisi Besar
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Mengenal Telaga Biru Cicerem, Wisata Alam Cantik di Kuningan Jawa Barat
3 Resep Ayam Kukus Suwir yang Lezat supaya Tidak Selalu Makan Gorengan
PTPP Penuhi Kewajiban Obligasi dan Sukuk Mudharabah