, Jakarta - Perjanjian pengalihan dan penyertaan modal serta induk jual beli semen (perjanjian offtake) dilakukan oleh PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SMCB) dengan PT Semen Indonesia Industri Bangunan serta Taiheiyo Cement Corporation (TCC).
Perjanjian diteken pada Selasa, 26 Januari 2021 tersebut mengatur penyertaan modal oleh TCC pada SMCB melalui penerbitan saham baru dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue.
Dilansir keterbukan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Rabu, (27/1/2021), Aulia Mulki Oemar, Presiden Direktur Solusi Bangun Indonesia menyebut, investasi yang akan digelontorkan TCC rencananya mencapai USD 220 juta.
Advertisement
"Pelaksanaan penerbitan saham baru dengan HMETD akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tulis keterangan tersebut.
Bersamaan dengan rencana investasi TCC, Perseroan juga menandatangani Perjanjian Offtake dengan TCC dalam rangka peningkatan utilisasi pabrik semen.
"Perjanjian Offtake adalah perjanjian induk jual beli semen, yang mana dalam pelaksanaannya Perseroan akan memperhatikan ketentuan perundangundangan yang berlaku," tulisnya.
Dengan penandatanganan perjanjian offtake ini, struktur permodalan dan posisi perseroan diharapkan akan terus meningkat, terlebih saat melaksanakan kegiatan usahanya.
"Bahwa selain dari pada informasi yang telah kami ungkapkan diatas pada saat ini tidak terdapat kejadian, informasi atau fakta material lain yang tidak kami ungkapkan, selain informasi tersebut," tutup keterangan tersebut.
Saham Solusi Bangun Indonesia (SMCB) naik 22,11 persen ke posisi 1.740 pada pukul 09.52 WIB. Saham SMCB sempat dibuka naik 25 poin ke posisi 1.450. Saham SMCB sempat berada di level tertinggi 1.780 dan terendah 1.450 per saham. Nilai transaksi Rp 4,7 miliar.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
KPPU Denda Produsen Semen China
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan denda sebesar Rp 22,35 miliar kepada PT Conch South Kalimantan Cement (CONCH). Perusahaan asal China tersebut, dinilai terbukti menjual produk semen di bawah harga wajar dengan tujuan akhir monopoli pasar.
“Terlapor terbukti melanggar Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” kata Ketua Majelis Komisi Ukay Karyadi, SE ME, seperti melansir Antara, beberapa waktu lalu.
Pasal 20 UU Nomor 5 1999 tentang Persaingan Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat berbunyi “Pelaku usaha dilarang melakukan pemasokan barang dan atau jasa dengan cara melakukan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.”
Pada tahun 2015, CONCH di Kalimantan Selatan menjual produknya berupa semen jenis Portland Composite Cement (PCC) seharga Rp 58.000 per zak 50 kg.
Sementara Semen Gresik dari BUMN Semen Indonesia untuk berat dan kemasan yang sama dibanderol antara Rp 60.000-Rp 65.000.
Demikian pula pada tahun-tahun berikutnya, yang perlahan-lahan membuat semen dari luar Kalimantan tersingkir dari pasar.
“Perbedaan harga itu mungkin terlihat kecil, tapi bagi pembeli untuk proyek misalnya, yang membeli dalam jumlah besar, maka beda harga itu jadi cukup lumayan,” kata Budi, pemilik toko bahan bangunan di Balikpapan.
Pembeli dalam jumlah kecil pun akan secara alamiah memilih semen dengan harga termurah.
Namun, harga murah yang menguntungkan konsumen tersebut ternyata banting harga di bawah modal produksi per zak.
Advertisement
Selanjutnya
Berdasarkan proses persidangan yang mulai digelar pada 23 Juni 2020 dan telaah Majelis Komisi pada alat bukti yang diperoleh, terbukti CONCH melakukan jual rugi di tahun 2015.
Kemudian menjual di harga selalu di bawah harga pasaran semen PCC di Kalimantan Selatan sampai 2019.
Majelis Komisi menemukan di Laporan Keuangan di tahun 2015, CONCH mengalami kerugian sebagai akibat dari perilaku tersebut.
Sementara penetapan harga yang sangat rendah disimpulkan melalui alat bukti yang menunjukkan harga jual rata-rata CONCH lebih rendah dibandingkan dengan pelaku usaha pesaingnya untuk penjualan semen jenis PCC di wilayah Kalimantan Selatan.
Ongkos angkut semen dari pabrik di Jawa ke Kalimantan Selatan diperhitungkan tidak membuat beda harga sangat besar.
Majelis Komisi juga menemukan bahwa CONCH secara kepemilikan dikendalikan oleh Anhui Conch Cement Company Limited selaku induk utama perusahaan multinasional yang memiliki kemampuan finansial yang kuat dan berpeluang besar untuk menguasai industri semen secara global.
Dengan dukungan tersebut, CONCH memiliki kemampuan dan kekuatan modal finansial untuk menjalankan strategi bisnis dari proses produksi hingga pemasaran, termasuk strategi penetapan harga agar lebih murah dibandingkan harga pasar atau dari harga pelaku usaha pesaingnya.
Dampaknya, jelas Karyadi, 5 merek semen terlempar dari Kalimantan Selatan meninggalkan CONCH sendirian. “Ini praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,” tegasnya.
Maka Majelis pun menjatuhkan denda sebesar Rp 22,38 miliar tersebut dan harus disetor ke kas negara begitu putusannya berkekuatan hukum tetap. Di sisi lain, perusahaan terlapor masih berhak mengajukan banding atas putusan tersebut.
Terkini Lainnya
KPPU Denda Produsen Semen China
Selanjutnya
Saham
SMCB
PT Solusi Bangun Indonesia Tbk
TCC
investor jepang
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Timnas Indonesia U-16
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Judi Online
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Pilkada 2024
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
TOPIK POPULER
Populer
Berkat Pocong Gundul, MD Entertainment Mau Sebar Dividen Rp 25 per Saham
Gajah Tunggal Bakal Tebar Dividen Rp 50 per Saham, Cek Jadwalnya
Bursa Asia Lesu di Tengah Rekor yang Dicetak Nasdaq
Proses Akuisisi BTN ke Muamalat Dikabarkan Tidak Lanjut, Diduga Penyebabnya Ini
Bursa Gembok Sementara Saham TOYS, Ini Alasannya
Informasi Teknologi Indonesia Perluas Portofolio Klien di Bidang Kripto
PTPP Penuhi Kewajiban Obligasi dan Sukuk Mudharabah
IHSG Dibuka Perkasa, Tapi Kemudian Alami Tekanan
IHSG Berbalik Arah ke Zona Merah, Saham TINS Menghijau
Bursa Gembok 53 Emiten yang Belum Setor Laporan Keuangan 2023
Euro 2024
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Berita Terkini
Lawan Merek China, Ford Siapkan Mobil Listrik Rp 400 Jutaan
Harga Minyak Mentah Lengser dari Puncak Meski Perang Israel dan Hizbullah Memanas
4 Zodiak yang Suka Ragu dengan Hubungan Cintanya
Hizbullah: Kami Akan Berhenti Menyerang Israel Bila Gencatan Senjata Tercapai di Gaza
Jakarta Urutan Ketiga Destinasi Paling Bikin Stres di Dunia, Sandiaga Uno: Jangan Baper
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
IHSG Berpeluang Rawan Koreksi, Cermati Rekomendasi Saham Hari Ini 3 Juli 2024
Simak, Tips Agar Cat Rumah Tidak Cepat Pudar
Cara Menghitung Zakat Mal Menurut Islam, Simak Pula Syarat dan Ketentuannya
Aditya Zoni Akan Perjuangkan Hak Asuh Anak dalam Sidang Cerai dengan Yasmine Ow
Akun Facebook Saya Diretas, Ini Cara Memulihkan Akun yang Dihack
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
PKB Sebut PDIP Oke dengan Anies di Pilgub Jakarta, Tapi Masih Pertimbangkan Cawagub
Sarana Menara Nusantara Rampungkan Akuisisi 90 % Saham IBST
10 Smartphone Paling Ngebut di Bulan Juni 2024, Apa Saja?