, Bogor - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan aturan baru mengenai Equity Crowd Funding. Aturan ini memudahkan perusahaan kecil termasuk pelaku UKM mendapatkan dana publik.
Direktur Pengaturan Pasar Modal, Otoritas Jasa keuangan (OJK), Luthfy Zain Fuady, menyebutkan aturan ini akan memudahkan perusahaan kecil termasuk para pelaku Usaha Mikro (UKM) agar dapat menghimpun dana publik.
Luthfy mengatakan, sejauh ini aturan tersebut masih dalam tahap pengkajian dalam rapat dewan komisioner (RDK) OJK. Rencananya, aturan ini diterbitkan dalam waktu dekat.
Advertisement
Baca Juga
"Mudah-mudahan bulan ini masuk RDK, kalau bulan ini RDK umumnya 15 hari sampai sebulan diundangkan Kemenkumham, InsyAllah tahun ini keluar," ujar dia dalam acara media gathering di Bogor, Sabtu (20/10/2018).
Luthfy mengatakan, para pelaku UKM dapat menghimpun modal dengan cara menjual sahamnya. Berbeda dengan penjualan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam penghimpunannya, para pelaku UKM akan melibatkan tiga pihak.
Pertama, penerbit atau perusahaan yang membutuhkan modal. Kedua, penyelenggara atau platform dan yang terakhir adalah pemodal atau investor.
Kemudian, untuk menghimpun modalnya, perusahaan akan menyampaikan platform untuk mengambil dana kepada masyarakat. Selanjutnya platfrom akan melakukan kajian untuk melihat kelayakan perusahaan untuk bisa menghimpun modal tersebut.
"Platform punya kewajiban melakukan review calon atas si calon penerbit. Persyaratan dia karena tidak semua perusahaan boleh, ini didesain yang punya aset di bawah Rp 10 miliar yang kategori masih startup kecil. Enggak boleh bagian anggota konglomerasi," ujar dia.
"Setelah dia melakukan review dan sempurna kelengkapan beres, barulah bagaimana platform menampilkan penawarannya," pungkasnya.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
OJK Dukung BEI untuk Sederhanakan Pembukaan Rekening Efek
![20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/HqeII97VVz4ofvjKLmrL4rKHv6c=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1043411/original/005540900_1446622303-20151104-OJK-AY-4.jpg)
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung upaya Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menyederhanakan proses pembukaan rekening efek secara online. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah investor yang berinvestasi di pasar modal Indonesia.
"Regulasi untuk mengatur digital signature ini sudah ada dari Kominfo. Kami lihat nanti apakah nanti butuh aturan khusus mengenai ini," tutur Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen di Gedung BEI, Senin 8 Oktober 2018.
Seperti diketahui, proses pembukaan rekening efek selama ini masih berbelit-belit. Hal ini kemudian dinilai menyulitkan investor untuk berinvestasi di pasar modal.
Direktur Utama BEI Inarno Djayadi menjelaskan, otoritas bursa akan mempermudah regulasi tersebut terutama dari sisi registrasi. "Iya, kan regulasi untuk mengatur digital signature sudah diperbolehkan ya saat ini, jadi kita pasti mempersingkat prosesnya dari segi registrasi," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko BEI Fithri Hadi menyatakan, proses online ini sangat mungkin diimplementasikan sebab data kependudukan masyarakat kini sudah terintegrasi dalam sistem elektronik e-KTP. Selain itu, Kemkominfo juga sudah mengizinkan penggunaan tanda tangan secara digital.
"Saya yakin akhir tahun ini surat edaran sudah final dan persiapan teknologi informasinya juga sudah final karena sudah dirintis sejak sekarang. Begitu surat edaran terbit, 5 sekuritas sudah bisa langsung launching,” jelasnya.
Sebagai informasi, di Indonesia sendiri, tanda tangan digital telah tertera dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 11 ayat 1 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), lalu Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Pasal 52 ayat 1 dan 2 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kiat Investasi Reksa Dana Saham Saat IHSG Bergejolak
Terkini Lainnya
Pertemuan IMF-Bank Dunia Berakhir, Ini Pinta Pengusaha UKM
5 Aplikasi Ini Bisa Bantu UKM Perkuat Bisnis
OJK Siap Tindaklanjuti Temuan BPK
OJK Dukung BEI untuk Sederhanakan Pembukaan Rekening Efek
OJK
UKM
IPO
Merdeka.com
Rekomendasi
Melantai Perdana di BEI, Saham Soraya Berjaya Indonesia Melenggang di Zona Hijau
Produsen Sprei dan Bed Cover Soraya Berjaya Indonesia Listing Hari Ini, Rabu 3 Juli 2024
Intra Golflink Resorts Bidik Dana Rp 390 Miliar dari IPO
Intra Golflink Resorts Tetapkan Harga IPO Rp 200 per Saham
Harita Nickel Sudah Pakai Dana IPO Rp 7,7 Triliun, Masih Sisa Banyak
BEI Ungkap Tantangan Capai Target 2024, Apa Saja?
35 Calon Emiten Antre di Pipeline IPO BEI hingga 21 Juni 2024
Gunanusa Eramandiri Incar Dana Segar Rp 75 Miliar dari IPO
Intra GolfLink Resorts Nekat IPO saat Pasar Volatile, Ini Alasannya
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
TOPIK POPULER
Live Streaming
Pencadangan Data Pasca Serangan Ransomeware, Kesiapan atau Keterlambatan?
Populer
Informasi Teknologi Indonesia Perluas Portofolio Klien di Bidang Kripto
Bursa Gembok 53 Emiten yang Belum Setor Laporan Keuangan 2023
IHSG Berpeluang Rawan Koreksi, Cermati Rekomendasi Saham Hari Ini 3 Juli 2024
Mengekor Wall Street, Bursa Asia Dibuka Cerah
Produsen Sprei dan Bed Cover Soraya Berjaya Indonesia Listing Hari Ini, Rabu 3 Juli 2024
PTPP Penuhi Kewajiban Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Bursa Gembok Sementara Saham TOYS, Ini Alasannya
Nusantara Infrastructure Kelola Tol Trans Jawa
Sarana Menara Nusantara Rampungkan Akuisisi 90 % Saham IBST
Gajah Tunggal Bakal Tebar Dividen Rp 50 per Saham, Cek Jadwalnya
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Berita Terkini
Ini Alasan Gibran Ditemani Raffi Ahmad Blusukan di Jakarta
Top 3: Kenali Sleep Latency, Cara Agar Bisa Tidur Nyenyak
Muhadjir Setuju Mahasiswa Bayar Kuliah Pakai Pinjol, Asal Resmi Kenapa Tidak?
Menkes Budi Ungkap Alasan Datangkan Dokter Asing: Demi Selamatkan Lebih Banyak Bayi
Generasi Sandwich Adalah Penanggung Tiga Generasi, Ini Penyebab dan Cara Memutusnya
Manisnya Kahiyang Ayu Berkebaya Janggan Dampingi Bobby Nasution di Perayaan HUT Kota Medan
Top 3 Berita Bola: Bukan Lionel Messi atau Ronaldo, 5 Pemain Ini Jadi Kandidat Kuat Peraih Ballon d'Or 2024
Utang Global Sentuh USD 91 Triliun, Negara Ini Menanggung Beban Terberat
Siswi SMK di Mesuji Lampung Tewas Mengenaskan, Pelakunya Ternyata...
Pengakuan Ayu Ting Ting Setelah Batal Nikah dengan Muhammad Fardhana: Pelukan Bilqis Ringankan Bebanku
Hoaks Terkini Pembagian Hadiah yang Mencatut BRI, Simak Daftarnya Biar Tak Tertipu
PKB Akui Ida Fauziyah Potensial Jadi Cawagub Anies, Tapi Ingin Fokus DPR
6 Potret Selvi Kitty Ajak Anak Liburan di Macau, Kunjungi Tempat Wisata Ikonik
3 Kondisi Medis yang Bikin Anak Tak Boleh Dikhitan
2.564 ATM Kripto Baru Telah Dipasang di Seluruh Dunia pada 2024