, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru mengenai penyelenggaraan layanan perbankan digital oleh bank umum atau POJK layanan perbankan digital pada 8 Agustus 2018.
Aturan ini mendukung industri perbankan untuk berinovasi penyediaan layanan perbankan secara digital. Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK, Antonius Hari, mengatakan pergeseran perilaku masyarakat menjadi faktor pendorong bagi bank untuk selalu berinovasi agar dapat mempertahankan eksistensinya sekaligus untuk meningkatkan loyalitas nasabahnya.
"Untuk dapat mewujudkan hal tersebut, bank diharapkan dapat menyediakan layanan yang mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi, sehingga pelayanan kepada nasabah menjadi lebih cepat, mudah, dan sesuai dengan kebutuhan," ujar dia di Gedung OJK, Jakarta, Kamis (27/9/2018).
Advertisement
Baca Juga
Antonius mengatakan, digitalisasi ini dapat dilakukan secara mandiri dan sepenuhnya oleh nasabah di manapun berada tetapi tetap dibantu oleh ketersediaan internet. Meski demikian, sistem digitalisasi ini dipastikan tetap akan memperhatikan aspek pengamanan.
"Misalnya kalau dulu untuk pembukaan rekening harus face to face harus bertemu di kantor cabang. Sekarang bisa pakai teknologi, cukup dengan HP saja bisa dan enggak perlu datang ke kantor cabang, cukup dari rumah. Disertai dengan internet dan data-data yang lengkap," kata dia.
Layanan yang demikian mengarahkan bank ke dalam suatu era baru, yaitu era layanan perbankan digital. Penyediaan layanan perbankan digital diharapkan dapat memperluas sekaligus mempermudah akses masyarakat terhadap layanan keuangan sehingga dapat dilakukan tanpa mengenal batasan waktu dan tempat.
"Dalam POJK layanan perbankan digital, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan oleh bank yang akan menyelenggarakan layanan antara lain persyaratan bank penyelenggara, permohonan persetujuan, implementasi penyelenggaraan layanan perbankan, manajemen risiko, penyampaian laporan, dan perlindungan nasabah," kata dia.
Reporter: Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
YLKI Desak OJK Blokir Perusahaan Fintech yang Teror Konsumen
![20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/HqeII97VVz4ofvjKLmrL4rKHv6c=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1043411/original/005540900_1446622303-20151104-OJK-AY-4.jpg)
Sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera menutup atau memblokir perusahaan financial technology(fintech) yang terbukti melakukan pelanggaran hak-hak konsumen, baik secara perdata dan atau pidana.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menyatakan, upaya tersebut perlu dilakukan OJK mengingat banyaknya pengaduan konsumen yang menjadi korban perusahaan fintech.
Terlebih saat ini sudah lebih dari 100 pengaduan konsumen korban fintechditerima YLKI, baik berupa teror, denda harian dan atau bunga atau komisi yang tinggi.
"Pelanggaran itu berupa teror fisik by phone, whatsapp atau SMS. Pelanggaran juga berupa pengenaan denda harian yang sangat tinggi, misalnya Rp 50 ribu per hari dan atau bunga 62 persen dari hutang. Ini jelas pemerasan," ungkap Tulus melalui keterangan resminya, Rabu 12 September 2018.
YLKI juga mendesak OJK untuk segera memblokir perusahaan fintech yang tidak mempunyai izin (ilegal), tetapi sudah melakukan operasi di Indonesia.
Dari lebih 300 perusahaan fintech yang beroperasi, hanya ada 64 perusahaan saja yang mengantongi izin dari OJK. "Ini menunjukkan OJK masih sangat lemah dan atau tidak serius dalam pengawasannya," imbuhnya.
Oleh karenanya, YLKI meminta konsumen untuk tidak melakukan utang piutang dengan perusahaan fintech atau kredit online yang tidak terdaftar dan berizin dari OJK.
Jika konsumen nekat dan terjebak pada hutang piutang dengan perusahaan fintek atau kredit online ilegal, maka tidak ada pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban.
Selain melaporkan pada OJK, YLKI menghimbau konsumen yang menjadi korban teror dari perusahaan fintech atau kredit online, untuk segera melaporkan secara pidana ke polisi.
Patut diduga apa yang dilakukan pihak fintech kepada konsumen, berupa teror dan penyedotan data pribadi secara berlebihan, adalah tindakan pidana.
"YLKI menghimbau dengan sangat pada konsumen untuk membaca dengan cermat atau teliti persyaratan-persyaratan yang ditentukan oleh perusahaan fintech atau kredit online tersebut," kata dia.
"Sebab teror yang dialami konsumen bisa jadi bermula dari ketidaktahuan konsumen membaca aturan, persyaratan teknis yang ditentukan oleh perusahaan fintek tersebut," pungkasnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tantangan Ekonomi Indonesia pada 2018
Terkini Lainnya
Lindungi Konsumen, OJK Resmikan Fintech Centre
OJK Temukan 10 Investasi Bodong, Ini Daftarnya
OJK: Hati-Hati dengan Investasi Emas Online
YLKI Desak OJK Blokir Perusahaan Fintech yang Teror Konsumen
OJK
Layanan Digital
Perbankan Digital
Rekomendasi
Punya Banyak Rekening? Begini Cara Jaga dari Kejahatan Cyber
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Populer
Bukan BUMN Sakit, Anak Buah Erick Thohir Tegaskan PMN Buat Jalankan Penugasan
Defisit APBN 2025 Disepakati 2,29-2,82% dari PDB
Mendag Izinkan China Tarik Bea Masuk Tambahan dari Produk Ekspor RI
Indonesia Mau Pasok Cangkang Sawit Pelet Kayu untuk Energi Terbarukan Jepang
Perusahaan Migas Ramai-Ramai Kolaborasi Percepat Kemandirian Energi Nasional
Faisal Basri Khawatir Family Office Malah Jadi Tempat Pencucian Uang
Vasanta Group dan Anak Usaha Mitsubishi Mulai Bangun Cluster Laguna di Sawangan, Harga per Unit Mulai Rp 1,8 Miliar
Rupiah Tertekan di Tengah Penantian Cadangan Devisa Indonesia
Dapat PMN Rp 1,5 Triliun, Pelni Mau Bayar Uang Muka 3 Kapal Baru
Ini Daftar Penyakit Kardiovaskular yang Dijamin BPJS Kesehatan
Euro 2024
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Berita Terkini
Potret Cathy Sharon Ajak Anak Liburan di Amerika, Penampilan Curi Perhatian
Aturan Zulkifli Hasan Ini Diklaim Bikin Kabur Pembeli Barang Branded ke Malaysia
Kaesang Pangarep Blusukan di Tanjung Priok
Ngeri, Pria Ini Alami Gangguan Penglihatan Usai Disengat Lebah di Bola Mata
BNI Incar Pertumbuhan DPK 10% di 2024, Ini Caranya
Bersenggolan di Jalan, 2 Pengemudi Sedan Dikeroyok Rombongan Pengajian di Sukabumi
4 Cara Download Video CapCut No Watermark dengan Mudah, Begini Tahapannya
Istri di AS Tega Racuni Suami, Alasannya Merasa Tak Dihargai
INSW Jadi Transformasi Digital Layanan Ekspor-Impor dan Logistik
Jangan Lakukan 4 Kemaksiatan Ini, Azab Kubur Menanti Anda!
Ragam Hoaks Foto Terbaru, Simak Daftarnya
Lirik Lagu Hot Mess dari Aespa dan Terjemahannya, Debut Jepang Karina dkk yang Kawaii
Megawati Sebut Politik saat Ini Sangat Pragmatis, Lupakan Suara Hati demi Ambisi Kekuasaan
10 Aplikasi Jogging Populer, Cocok untuk Pelari Pemula Maupun Profesional