uefau17.com

Hewan Kurban Perlu Puasa Makan Sebelum Disembelih, Pakar Beberkan Alasannya - Regional

 

, Jakarta - Hewan kurban boleh dipuasakan makan tapi tetap diberi minum sebelum disembelih pada Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada 17 Juni 2024 ini. Hal itu diutarakan pakar penyembelihan halal dari IPB University Supratikno, Senin (10/6/2024). 

Supratikno menjelaskan, hewan kurban sebaikanya dipuasakan makan, tujuannya supaya isi perutnya tidak berlebihan sehingga saat disembelih tidak muntah.

"Boleh dipuasakan atau sebaiknya dipuasakan makan, tapi tidak puasa minum," katanya.

Supratikno menuturkan hewan dipuasakan selama 12 jam sebelum disembelih yang juga bertujuan agar saat hewan dibersihkan usai sembelih isi perutnya tidak terlalu banyak.

"Lapar boleh tetapi tidak boleh kelaparan. Minum harus tetap diberikan sampai menjelang penyembelihan," katanya.

Dirinya juga mengatakan, hewan sebaiknya cukup minum dan terhidrasi sehingga darahnya menjadi encer. Hal ini dapat melancarkan penyembelihan hewan kurban sehingga kualitas dagingnya menjadi lebih baik.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas KPKP DKI Jakarta, Rismiati mengingatkan masyarakat khususnya yang melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban agar memperhatikan aspek kesejahteraan hewan dan memenuhi syariat Islam sehingga status hewan sembelihan tak menjadi abu-abu.

"Mengejar waktu yang pendek dengan jumlah pemotongan yang sangat panjang, dimana kita tidak memenuhi kriteria pemenuhan kesejahteraan hewan atau syariat Islam, ini produk hewan yang dikonsumsi statusnya jadi abu-abu," kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kelayakan Tempat Penampungan Hewan Kurban

Dinas KPKP DKI Jakarta hingga Rabu (5/6) telah memeriksa sebanyak 24.450 ekor hewan kurban di lima wilayah kota administrasi Jakarta guna memastikan hewan yang beredar di tempat penampungan hewan kurban (TPnHK) terjamin sehat dan layak.

Petugas juga melakukan pengawasan kelayakan TPnHK yang mencakup sarana pemeliharaan seperti atap peneduh, pagar pengaman, kandang karantina dan isolasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat