uefau17.com

Program Tapera Menuai Kecaman dari Apindo di Sukabumi, Tak Hanya Beratkan Karyawan - Regional

, Sukabumi - Program Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai polemik berbagai pihak, salah satunya datang dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Kabupaten Sukabumi. Setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 pada 20 Mei 2024.

Pihak Apindo menilai Tapera memberatkan para pengusaha. Pemangkasan gaji karyawan juga dinilai akan membebani pekerja. Lantaran, peraturan tersebut mewajibkan potongan gaji bagi para pekerja sebesar 3 persen. 

Ketua DPK Apindo Kabupaten Sukabumi, Sudarno mengatakan, pihaknya bersama para pengusaha akan mematuhi dan melaksanakan arahan dari Ketua DPN Apindo dan DPP Apindo Jawa Barat, yakni keberatan dan menolak program Tapera.

“Sikap DPK Apindo Kabupaten Sukabumi, atas PP Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Tapera, bahwa akan mematuhi dan melaksanakan arahan dari Dewan Pimpinan Nasional Apindo dan Dewan Pimpinan Provinsi Apindo Jawa Barat atas terbitnya peraturan tersebut,” kata Sudarno pada Kamis (30/5/2024).

Mereka menyatakan menolak adanya penambahan biaya sebesar 0,5 persen dari upah pekerja yang akan dibebankan kepada pengusaha. Serta adanya penambahan biaya sebesar 2,5 persen dari upah pekerja atau karyawan yang akan dibebankan kepada karyawan. 

“Karena hal tersebut, akan semakin memberatkan tambahan beban labor cost dan operasional cost, bagi pengusaha yang dalam situasi dan kondisi dunia usaha dan industri sekarang ini, masih belum pulih dan belum stabil, akibat dampak pandemi Covid-19 dan resesi ekonomi global,” jelasnya.

Menurutnya, perihal program untuk pemenuhan kebutuhan perumahan bagi para pekerja atau karyawan swasta, sudah ada dan terlaksana dengan baik. Serta banyak fasilitas dan kesempatan yang diberikan, baik melalui program bantuan uang muka dari BPJS Ketenagakerjaan, Program KPR Rumah RSH Bersubsidi dari Kementerian Perumahan Rakyat dan Perbankan.

Serta banyaknya pengembang (Developer) perumahan yang telah bekerjasama dengan para pengusaha di sektor industri manufaktur, untuk menyediakan perumahan bagi para pekerja, sehingga pekerja swasta tidak membutuhkan program Tapera.

"DPK Apindo Kabupaten Sukabumi, meyakini bahwa program Tapera tidak menjadi solusi dan dapat menjamin bagi para pekerja untuk dapat memiliki rumah, karena beberapa alasan," terang dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Apindo Minta Pemerintah Fokus pada Peningkatan Kesejahteraan Pekerja

Beberapa alasan tersebut, lanjut Sudarno, disebabkan jangka waktu lamanya ikatan hubungan kerja para pekerja di perusahaan relatif tidak sama, dan belum tentu akan berlangsung lebih lama. 

Selain itu, akumulasi total nilai uang dari pembayaran iuran Tapera yang akan diterima oleh seorang pekerja, apabila telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), baik itu karena usia pensiun, resign ataupun karena PHK. 

“Iya, karena harga rumah nilainya lebih besar dari nilai uang hasil Tapera dan harga rumah juga akan terus meningkat pada setiap tahunnya,” jelas dia.

Sebab itu, DPK Apindo Kabupaten Sukabumi meminta kepada pemerintah untuk lebih baik fokus memperbaiki dan mengoptimalkan program-program untuk peningkatan kesejahteraan para pekerja yang sudah ada.

Tanpa harus menerbitkan Peraturan Perundang- Undangan baru yang dapat berdampak, ataupun membahayakan perkembangan dan kelangsungan dunia industri, khususnya sektor industri padat karya yang mampu menyerap banyak tenaga kerja di Indonesia. 

“Hal ini juga dapat menurunkan daya tarik dan daya saing bagi para investor pengusaha untuk berinvestasi pada sektor industri di Indonesia, jika dibandingkan dengan negara-negara lain di Asia,” terang dia.

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat