, Bandung - Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat (Jabar) Wahyu Mijaya menyebutkan kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jabar untuk tahun ini mencapai 300 ribu.
Menurut Wahyu jumlah itu belum termasuk kouta dei sekolah swasta. Hal itu memungkinkan bertambahnya kouta PPDB 2024 di Jabar yang diperkirakan dapat menembus 100 persen.
Untuk itu, Dinas Pendidikan Provinsi Jabar sudah melakukan berbagai persiapan menjelang pelaksanaan penerimaan peserta didik baru kali ini.
Advertisement
Baca Juga
"Untuk kuota, 300.000-an yang negeri. Secara keseluruhan dengan swasta daya tampung bisa 103 persen dari jumlah peserta didik yang keluar dari SMP dan MTs," ujar Wahyu dalam siaran medianya ditulis Bandung, Jumat (10/05/2024).
Namun kata Wahyu, tingginya jumlah kouta PPDB 2024 di Jawa Barat masih terkendala dengan masih adanya daerah yang belum terdapat sekolah negeri di wilayahnya.
Wahyu menernagkan dari 627 kecamatan yang ada di Jabar, sekitar 128 kecamatan belum ada sekolah negeri.
"Masalahnya di sebaran sehingga untuk yang sekarang dalam jalur zonasi, kita memberikan kuota khusus terhadap 128 kecamatan yang belum memiliki sekolah negeri. Jadi nanti ada kuota khusus di kecamatan yang berdampingan dengan kecamatan tersebut," kata Wahyu.
"Ada hitungan rumusnya. Nanti diumumkan berapa kuota untuk yang di kecamatan tersebut. Kita tambahkan ke keluarga ekonomi tidak mampu. Jadi kalau kemarin di 12 persen, sekarang di 15 persen," ucap Wahyu.
Wahyu menuturkan khusus untuk keluarga ekonomi tidak mampu, Pemerintah Jabar tetap memiliki perlakuan khusus berdasarkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
"Berdasarkan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), terkait kemiskinan ekstrem yang dekat dengan SMA atau SMK negeri, kita lakukan semacam jalur undangan. Kita langsung masukin ke sekolah terdekat," ungkap Wahyu.
Simak Video Pilihan Ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Teknis PPDB 2024
Sementara untuk teknis PPDB 2024, Wahyu menjelaskan relatif sama dengan tahun sebelumnya, meski ada beberapa perubahan.
Pada tahun 2023, pemanfaatan aplikasi Sapwarga baru dapat dilakukan tahap ke-2. Sedangkan sekarang di tahap 1 sudah bisa dilakukan, termasuk di website Dinas Pendidikan Jabar.
"Untuk komunikasi pertanyaan, kita menggunakan AI (kecerdasan buatan). Semua peserta didik bisa tanya jawab di situ, kecuali ada kesulitan lain yang tidak bisa dijawab AI, kita masih menyiapkan di sekolah tujuan, cabang dinas, dan kantor Disdik Jabar," jelas Wahyu.
Wahyu menegaskan pula bahwa pihaknya akan melakukan tindakan tegas jika ada pihak yang mengikuti PPDB dengan cara-cara diluar aturan yang sudah ditentukan.
"Ada tindakan tegas. Kalau itu dilakukan oleh oknum dari Pemprov Jabar, maka yang memproses pemprov. Tapi kalau perbuatannya berupa pidana, misal pemalsuan dan sebagainya, prosesnya bukan di internal kami. Kita akan sesuaikan dengan ketentuan," ungkap Wahyu.
"Kami berterima kasih dengan Forkopimda yang sangat komitmen dan support. Ada penandatanganan komitmen bersama yang di dalam item-nya sangat mendukung PPDB lebih bersih," tambah Wahyu.
Advertisement
Tegaskan Tak Ada Siswa Titipan dan Pungli pada PPDB 2024
Dicuplik dari kanal Regional, Liputan6, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 di Jawa Barat diharapkan bisa berjalan dengan bersih. Semua pihak yang terlibat diminta untuk melaksanakannya dengan penuh integritas.
Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin meminta agar tidak ada siswa titipan pada proses penerimaan siswa baru jenjang SMA, SMK, SLB tersebut. PPDB, katanya, mesti berjalan dengan terbuka, adil, dan tegas.
"Tidak ada titip-titipan, semua harus transparan dan masyarakat puas dengan proses ini. Kalau ada yang tidak diterima harus jelas mengapa tidak diterima. Jadi mesti adil, jangan ada pilih kasih dan semua aturan dan penerapannya jelas di lapangan," tegas Bey dalam keterangannya di Bandung, Rabu, 8 Mei 2024.
Selain itu, Bey juga berpesan agar PPDB bebas dari pungli alias pungutan liar. Terkait ini, Pemprov Jawa Barat disebut sudah bekerja sama dengan tim Saber Pungli (sapu bersih pungutan liar). Harapannya, praktek pungli pun bisa dicegah.
"Kita sudah lama mempersiapkan, berkonsultasi ke kementerian dan Kemendikbudristek mengakui bahwa Jabar persiapannya terdepan," katanya.
Bey menegaskan, pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terlibat pungli. Ia pun meminta masyarakat untuk tidak memercayai pihak mana pun yang menawarkan bisa meloloskan dalam PPDB.
"Aturan dan tata caranya masih sama dengan tahun lalu, tapi saya minta tahun ini lebih jelas dan tegas menegakkan aturan. Kalau ada pemalsuan atau pungli akan ditindak tegas. Kami dengan tim Saber Pungli bersikap tegas," ujarnya.
Pendaftaran PPDB 2024 tahap 1 dimulai tanggal 3 Juni 2024. Pendaftaran dilakukan secara daring di aplikasi Sapawarga dan website Dinas Pendidikan Jabar.
"Untuk aplikasi, pendaftar bisa menggunakan Sapawarga atau pun website Dinas Pendidikan Jabar. Semua ada dalam satu tempat sampai pengaduan ada di situ," kata Bey.
Untuk tahap 1 ini dikhususkan bagi keluarga ekonomi tidak mampu. Total kuota PPDB 2024 baik sekolah negeri dan swasta lebih dari 700.000.
"Kuota untuk negeri 300.000-an, total dengan sekolah swasta jadi 700.000-an. Sekarang perbedaannya pada tahap satu menggunakan zonasi dengan keluarga ekonomi tidak mampu, selebihnya di tahap dua," Bey menandaskan.
Sistem PPDB 2023
Dicuplik dari kanal Hot, Liputan6, PPDB adalah singkatan dari Penerimaan Peserta Didik Baru. PPDB adalah suatu proses pendaftaran bagi calon peserta didik baru yang telah lulus dari suatu jenjang pendidikan untuk dapat masuk ke suatu lembaga pendidikan jenjang berikutnya, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK.
Dalam pelaksanaannya, proses PPDB menggunakan sistem khusus dengan rancangan satu sumber atau pusat informasi sebagai server atau pengelola seleksi penerimaan peserta didik baru.
Sistem PPDB dapat dilakukan secara luring maupun daring, tergantung kemampuan dari tiap sekolah atau daerah. Dengan kata lain, PPDB adalah proses pendaftaran peserta didik baru yang bisa dilakukan secara online maupun secara online.
PPDB Online adalah sebuah sistem yang dirancang sebagai sumber/pusat informasi dan pengelolaan proses seleksi penerimaan siswa baru jenjang TK, SMP, SMA, dan SMK mulai dari proses pendaftaran, proses seleksi sampai dengan pengumuman hasil seleksi berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi dilakukan secara online.
PPDB online memungkinkan orang tua/wali untuk mendaftarkan calon peserta didik secara online tanpa perlu datang secara langsung ke sekolah atau lembaga pendidikan yang dipilih.
Adapun langkah-langkah mengikuti PPDB online antara lain:
1. Calon peserta didik baru, secara mandiri atau bersama orang tua, melakukan pendaftaran online dari rumah.
2. Selanjutnya, berkas dan data dari pendaftaran online, diverifikasi oleh operator dari sekolah atau dinas pendidikan yang membuka pendaftaran.
3. Mengecek hasil seleksi yang bisa dilihat oleh calon peserta didik.
Sedangkan PPDB offline adalah suatu proses pendaftaran peserta didik baru dengan cara mendatangi langsung sekolah atau lembaga pendidikan tertentu, dengan memenuhi syarat-syarat yang dibutuhkan.
Advertisement
Prosedur Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru
Proses pendaftaran peserta didik baru ini melibatkan suatu prosedur yang melibatkan beberapa langkah.
Dikutip dari lama Kemdikbud, adapun langkah-langkah dalam pendaftaran peserta didik baru adalah sebagai berikut:
1. Pengumuman pendaftaran
Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilakukan secara terbuka oleh pihak sekolah menggunakan media informasi sekolah seperti papan pengumuman atau media lainnya. Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilaksanakan oleh sekolah paling lambat minggu pertama bulan Mei dengan memuat informasi seperti persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya, tanggal pendaftaran, jalur pendaftaran, jumlah daya tampung, dan tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.
2. Pendaftaran
Tahap pendaftaran dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme daring dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan ke laman pendaftaran PPDB yang telah ditentukan (laman PPDB yang dikelola Pemda masing-masing daerah). Bila fasilitas jaringan tidak memadai, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luring dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
3. Seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran
Seleksi jalur zonasi untuk calon peserta didik baru dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan. Jika terdapat calon peserta didik yang jarak tempat tinggal dengan sekolahnya sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
4. Pengumuman penetapan peserta didik baru
Pengumuman penetapan peserta didik baru dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB. Proses penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah.
5. Daftar ulang
Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima di sekolah untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
Jalur-Jalur PPDB
PPDB adalah suatu sistem pendaftaran peserta didik baru yang hendak melanjutkan pendidikan ke tingkat selanjutnya. Ada beberapa jalur yang bisa ditempuh oleh peserta didik untuk mendaftarkan dirinya ke sekolah baru. Adapun jalur-jalur PPDB yang dapat ditempuh untuk mendaftarkan diri ke sekolah baru adalah sebagai berikut:
1. Jalur Zonasi
Jalur zonasi adalah jalur PPDB yang didasarkan pada wilayah tempat tinggal calon peserta didik.
2. Jalur Prestasi
Jalur prestasi adalah jalur yang memungkinkan calon peserta didik untuk diterima melalui prestasi yang dimiliki. Prestasi ini dapat berupa akademik maupun non-akademik.
3. Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi adalah jalur yang disediakan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah namun ingin tetap bisa bersekolah.
4. Jalur Pindah Tugas Orang Tua
Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang orang tuanya harus dipindah tugaskan. Jalur ini memungkinkan calon peserta didik tetap bisa bersekolah di tempat orang tuanya bertugas.
Adapun persentase dari keempat jalur di atas adalah jalur zonasi (50%), jalur prestasi (30%), jalur afirmasi (15%), dan jalur perpindahan orangtua/wali (5%).
Advertisement
Syarat Pendaftaran PPDB
Untuk dapat mendaftarkan calon peserta didik baru tentu ada syarat-syarat yang herus dipenuhi. Secara umum, calon peserta didik baru harus dinyatakan lulus dari tingkat pendidikan tertentu. Sebagai contoh, untuk mendaftar PPDB SMP, calon peserta didik harus lulus SD terlebih dahulu.
Selain itu, ada sejumlah berkas yang harus dipenuhi sebagai syarat administratif pendaftaran PPDB, antara lain sebagai berikut:
1. Akte Kelahiran / Surat kenal lahir (menunjukkan aslinya)
2. KK / Surat Keterangan Tinggal (min. 1 Tahun) (menunjukkan aslinya)
3. IJAZAH yang dilegalisir ( apabila sudah terbit)
4. SKL ( Surat Keterangan Lulus)
5. SKHUS
6. Foto 3x4 (2 lembar)
7. KIP/PKH/DTKS (menunjukkan aslinya) (Jalur Afirmasi)
8. Piagam Prestasi tertinggi paling singkat 6 bulan paling lama 3 tahun (Bagi yang memiliki dengan menunjukkan aslinya) (Jalur Prestasi)
9. Surat Penugasan dari Instansi/Lembaga/Kantor (menunjukan aslinya) (Jalur Perpindahan Orang Tua)
Terkini Lainnya
Ustadz Adi Hidayat Ungkap 3 Surat untuk Membuka Rezeki Langit dan Bumi, Baca saat Sholat Dhuha
Raffi Sebut Bayi Lily Jawaban Doa Nagita, Gus Baha Ungkap Hal yang Dilarang dalam Adopsi Anak
Hukum Walimatus Safar Sebelum Berangkat Haji, Apakah Bid’ah? Ini Kata Buya Yahya
Simak Video Pilihan Ini:
Teknis PPDB 2024
Tegaskan Tak Ada Siswa Titipan dan Pungli pada PPDB 2024
Sistem PPDB 2023
Prosedur Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru
Jalur-Jalur PPDB
Syarat Pendaftaran PPDB
ppdb
Jawa Barat
Jabar
Penerimaan Peserta Didik Baru
Rekomendasi
Pj Gubernur Jabar: Asal Kecurangan PPDB karena Orang Tua Paksa Anak Masuk Sekolah Favorit
Disdik Jakarta Pastikan PPDB 2024 Adil: Kami Tidak Bisa Intervensi Sistem
Langgar Aturan Domisili, 31 Calon Peserta Didik di Kota Bandung Dianulir dari PPDB 2024
Apa Itu Jalur Afirmasi PPDB? Berikut Pengertian dan Syaratnya
Kecurangan PPDB Terus Berulang, Ketua Komisi X Usul Sekolah Amanat Undang-Undang
Kurangi Polemik PPDB di Daerah, Kemendagri Usulkan Ada Sekolah Swasta yang Gratis
Temukan Dugaan Kecurangan PPDB, Ombudsman Minta Masyarakat Lakukan Ini
Cegah Kecurangan untuk PPDB 2024, Ini Langkah Kemendikbudristek
Hari Terakhir Prapendaftaran PPDB Kota Bekasi, Ada 46.112 Calon Peserta Didik Tingkat SD dan SMP
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Terkesan Penampilannya di Euro 2024, Real Madrid Ingin Datangkan Rekan Setim Jude Bellingham
Top 3: Pola Makan Nabati Bisa Perlambat Perkembangan Kanker Prostat
Top 3 Berita Bola: Timnas Belanda Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Ronald Koeman Malah Menyesal
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Semuanya Memihak Tim Tango
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Copa America 2024 Argentina Vs Ekuador: Tim Tanggo Didukung Rekor Apik
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
Ridwan Kamil Dianggap Masih Kuat di Pilkada Jawa Barat, Bawa Untung Buat Golkar
Bobby Nasution Terima Pinangan PKB Jadi Bakal Cagub di Pilkada Sumut 2024, Cari Cawagub Perempuan
TOPIK POPULER
Populer
3 Faktor Pemicu Kekerasan Seksual: Insting, Relasi Gender, dan Kuasa
Pemeran Drakor Dare To Love Me, Lee Yoo Young Umumkan Pernikahan dan Kehamilan Anak Pertama
Kualat Bawa Kabur Motor Ustaz, TNI Gadungan di Lampung Dicokok Polisi
50 Anggota DPRD Makassar Bakal Diberi Pin Emas, Total Harga Capai Rp2 Miliar
Kemenkumham Gorontalo Minta Masyarakat Waspadai Notaris Nakal
Duga Penyidik Tak Profesional, Petani Lapor Propam Polda Kalteng
3.43 Hektare Terumbu Karang Dirusak Reklamasi di Anambas
Hasil Jajak Pendapat Sanrio, Karakter Hello Kitty Ternyata Kalah Pamor, Siapa Unggulannya?
Usai Periksa Mantan Pj Wali Kota, Polisi Terus Gali Bukti SPPD Fiktif di DPRD Riau
Gibran Rakabuming Raka Blusukan 'Belanja Masalah' Bareng Raffi Ahmad di Jakarta
Ketua KPU
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Jokowi Sebut Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU Masih Diproses
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Berita Terkini
Karen Agustiawan Pernah Menang Kasasi Lawan Kejagung, KPK Tak Mau Kecolongan
Ayu Ting Ting Putus Pertunangan, Bagaimana Hukum Batal Nikah setelah Lamaran dalam Islam?
Tergiur Emas Milik Korban Ternyata Imitasi, Sepasang Kekasih jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Wanita di Sukabumi
Mengapa Food Testing Sebelum Pesta Pernikahan Penting Dilakukan Calon Pengantin?
Polisi Buru 2 DPO Terkait 45 Kg Sabu yang Disimpan dalam Mobil di Parkiran RS Fatmawati
Mau Cepat Kaya? Coba Amalkan Ini Tiap Jumat dari Guru Sekumpul, Rezeki Datang Tak Terduga
Pengantin Habiskan Bujet Katering Pernikahan Rp216 Juta, Menunya Sushi Tei sampai Kopi Kenangan
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Ambung Gila, Permainan Mistis yang Libatkan Roh
Mengenal Asteroid Ryugu, Lebih Tua dari Matahari
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 5 Juli 2024
Dahlan Iskan Dicecar KPK soal Perannya Sebagai Kuasa Pemegang Saham PT Pertamina di Kasus Korupsi LNG
Duga Penyidik Tak Profesional, Petani Lapor Propam Polda Kalteng
Jakarta BIN vs Pertamina Enduro Mengawali Empat Besar PLN Mobile Proliga 2024
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini