, Bandung - Sengketa tanah di Dago Elos-Cirapuhan, Kota Bandung, kini membuka lembar anyar. Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat telah menetapkan status tersangka terhadap dua orang dari empat pihak yang dulu menggugat warga di pengadilan.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan, dua tersangka itu yakni Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller. Mereka diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan kasus keterangan palsu pada sengketa tanah Dago Elos.
Baca Juga
Penetapan status tersebut, kata Jules, merupakan perkembangan dari laporan warga yang diterima polisi LP/B/336/VIII/2023, tanggal 15 Agustus 2023 lalu, atas nama Ade Suherman.
Advertisement
"Ade Suherman melaporkan terkait adanya tindak pidana pemalsuan surat dan atau menyuruh memasukan keterangan palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 dan atau 263 KUHP," ungkap Jules dalam keterangannya, Selasa (7/5/2024).
Sebelumnya, Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller masih berstatus saksi. Jules menyebut, peningkatan status mereka merupakan hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik, serta temuan alat bukti yang mendukung.
"Sebagaimana pasal 184 KUHP terhadap status saksi berdasarkan rekomendasi hasil gelar perkara ditingkatkan statusnya menjadi tersangka," katanya.
Hingga Selasa, 7 Mei 2024, polisi belum melakukan penahan terhadap dua tersangka. Jules menegaskan, penyidik bakal melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dua tersangka.
"Untuk saat ini kami baru meningkatkan status. Baru selesai gelar perkara sehingga terhadap keduanya dalamwaktu cepat akan dilakukan pemeriksaan dan akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," tandasnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Riwayat Sengketa
![Dagoi Elos](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/blank.png)
Sengketa di dekat apartemen mewah The Maj Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, itu bermula sekitar November 2016 lalu. Warga yang sudah hidup puluhan tahun di kampungnya itu tiba-tiba berada di ujung penggusuran. Generasi ke empat keluarga Muller mengaku-ngaku sebagai ahli waris lahan seluas 6,3 hektare melingkup permukiman Dago Elos-Cirapuhan.
Warga pun digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung oleh empat pihak atas nama Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller, Pipin Sandepi Muller, dan PT Dago Inti Graha.
Mereka mengklaim memiliki Eigendom Verponding, bukti kepemilikan lahan di era Hindia Belanda, diwariskan kakek mereka, George Henrik Muller. Haknya lalu dioper kepada PT Dago Inti Graha, 1 Agustus 2016, lewat direktur utama Orie August Chandra.
Tanggal 24 Agustus 2017, majelis hakim PN Bandung, memenangkan gugatan keluarga Muller. Sejumlah bukti dari warga dimentahkan, dianggap tak cukup kuat untuk jadi alas hak.
Bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, warga naik banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Majelis hakim saat itu, terdiri dari hakim ketua Arwan Byrin, hakim anggota Achmad Sobari dan Ridwan Ramli, pun merilis putusannya pada 5 Februari 2018. Hasilnya, warga tetap kalah.
Selepas itu, warga mengajukan Kasasi ke MA. Warga memohon agar pengadilan bisa membatalkan dua putusan awal dari PN Bandung dan Pengadilan Tinggi Bandung.
29 Oktober 2019, majelis hakim MA saat itu yakni hakim ketua Yakup Ginting, serta hakim anggota Ibrahim dan Yunus Wahab mengabulkan permohonan warga. Dua putusan sebelumnya digugurkan.
Namun, pihak keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada Mahkamah Agung (MA) pada 2022 lalu. Putusannya, menguntungkan keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha. Mereka diprioritaskan memperoleh hak milik tanah, sedangkan warga Elos terancam digusur.
Pada putusan PK nomor 109/PK/Pdt/2022, dirujuk melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, lebih dari 300 warga dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum.
Advertisement
Tetap Melawan
![dago elos](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/blank.png)
Meski dikalahkan di pengadilan, warga Dago Elos tetap bertahan mendiami kampung dan terus melakukan upaya perlawanan lewat gerakan-gerakan solidaritas, pun celah-celah hukum.
Sejak mula, warga meyakini putusan hukum yang mereka terima didasarkan pada kecurangan, bahwa Heri Hermawan Muller, Dedy Kustendi Muller, Pipin Sandepi Muller, serta Jo Buli Hartanto selaku Direktur PT Dago Inti Graha, diduga memberikan keterangan-keterangan tidak benar dalam persidangan.
Keterangan tidak benar yang dimaksud warga misalnya menyangkut akta peralihan kepemilikan tanah.
Jadi, merujuk putusan PN Bandung Nomor 454/PDT.G/2016/PN.Bdg, diklaim bahwa tanah permukiman warga Dago Elos-Cirapuhan mulanya milik sebuah pabrik semen pada masa kolonial Belanda, PT Tegel Semen Handeel “Simoengan”.
Selanjutnya, disebutkan bahwa kepemilikan tanah itu diserahkan kepada George Hendrik Muller melalui akta yang dibuat di hadapan notaris pada 7 Agustus 1899.
Namun, warga menduga informasi itu bohong. Pasalnya, warga berhasil menemukan fakta bahwa George Hendrik Muller baru lahir pada 24 Januari 1906. Bukti tanggal kelahiran itu tertera pada nisan makam George Hendrik Muller.
Warga lantas mempertanyakan, bagaimana mungkin George Hendrik Muller yang baru lahir tahun 1906 itu sudah bisa mengurus kepemilikan tanah di tahun 1899?
"Sungguh di luar nalar kami, bila ada yang -lahir saja belum- namun pada tanggal 7 Agustus 1899 sudah bernama George Hendrik Muller, sudah memiliki kemampuan menghadap notaris, dan melakukan perbuatan perdata menerima peralihan hak atas tanah," tulis warga.
Warga pun sudah melaporkan Heri Hermawan Muller, Dedy Kustendi Muller, Pipin Sandepi Muller, dan Jo Buli Hartanto ke Polda Jawa Barat. Mereka diduga melakukan perbuatan pidana yakni memberikan keterangan-keterangan tidak benar dalam persidangan di PN Bandung.
Terkini Lainnya
Duo Muller jadi Tersangka, Polisi Izin Geledah Pihak PT Dago Inti Graha dan Inzage PN Bandung soal Sengketa Dago Elos
Kantor Staf Presiden Minta Polisi Cegah Penggusuran di Dago Elos Bandung
Riwayat Sengketa
Tetap Melawan
Bandung
Dago Elos
Sengketa Tanah
muller
PT Dago Inti Graha
Penggusuran
Sengketa Dago Elos
Rekomendasi
Kantor Staf Presiden Minta Polisi Cegah Penggusuran di Dago Elos Bandung
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
MKD DPR Sebut Hanya 2 Anggota Dewan yang Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
TOPIK POPULER
Populer
Liburan Sekolah, Ini 5 Spot Street Food di Kota Bandung yang Patut Dicoba
Mirip 'University War', Simak 5 Fakta Menarik Clash Of Champions
Bupati Bandung Bertemu Ipar Raffi Ahmad, Ada Kerja Sama Politik?
Bagaimana Menangkal Paparan HIV? Lakukan 11 Cara Pencegahannya
Siap Debut Solo, Lee Seung Hoon WINNER Siapkan Mini Album MY TYPE
Usai Wamil, Jin BTS Ambil Bagian Jadi Pembawa Obor di Olimpiade Paris 2024
Profil Audrey Davis, Putri David Bayu Eks Naif
Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ungkap 5 Kejanggalan Penyidik di Praperadilan Kasus Vina Cirebon
Pendaftaran Beasiswa Unggulan Kemdikbud 2024 Telah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Mengenal 4 Penyakit yang Ditularkan Melalui Unggas, Yuk Simak dengan Seksama
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Tonton Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda, Segera Dimulai
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Rabu 3 Juli Pukul 02.00 WIB: Siapa Lolos ke 8 Besar?
Link Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda: Uji Kelayakan Koeman
Berita Terkini
Usai Masjidil Haram, Jemaah Haji Sakit Kini Difasilitasi Ziarah ke Nabawi
Mirip 'University War', Simak 5 Fakta Menarik Clash Of Champions
7 Fenomena Astronomi Juli 2024, Ada 2 Hujan Meteor
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bolehkah Puasa di Tanggal 1 Muharram alias 1 Suro, Bagaimana Hukumnya?
PSI Berikan Surat Tugas Menantu Pakde Karwo Bayu Airlangga Maju Pilkada Surabaya 2024
5 Olahraga yang Tepat untuk Memulai Gaya Hidup Sehat
HEADLINE: Pemerintah Wajibkan Pencadangan Data Nasional Usai Diserang Hacker, Langkah Terlambat?
Cara Masyarakat Jambi Melestarikan Adat Istiadat dan Lingkungan Lewat Lubuk Larangan
Seleksi Anggota Komisi Informasi Tahun 2024-2028 Dibuka, Berminat? Simak Persyaratannya
Gempa Hari Ini Selasa 2 Juli 2024 Getarkan Kepulauan Tanimbar Maluku