uefau17.com

Pria Disabilitas Tepergok Warga Curi Sepeda Motor, Kedapatan Bawa 2 Pistol Rakitan - Regional

, Lampung-- HI (27) seorang pria disabilitas warga Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah diamankan warga karena mencuri sepeda motor di Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, pada Selasa (16/4/2024) lalu. 

Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito membenarkan peristiwa penangkapan seorang pelaku pencurian sepeda motor berinisial HI. 

"HI diamankan oleh polisi bersama warga sesaat setelah mencuri sepeda motor milik korban RK (22) yang terparkir di depan ruko penjualan plavon pvc, di Jalan Ryacudu, Kelurahan Korpri Raya, Kecamatan Sukarame," kata Kompol Warsito, Minggu (21/4/2024). 

Dia menuturkan, saat peristiwa pencurian itu terjadi personilnya sedang melakukan patroli malam. Kemudian, mendapat informasi dari warga bahwa ada penangkapan seorang pelaku pencuri sepeda motor di Kelurahan Korpri Raya. 

"Personel kami mendapat informasi ada dua pelaku curanmor memasuki wilayah Sukarame. Kemudian petugas langsung meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil menangkap dan mangamankan salah satu pelaku dibantu dengan warga setempat," tuturya. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Punya 2 Senjata Api

Dia menjelaskan, dari tangan HI polisi mendapati dua pucuk senjata api rakitan berikut sejumlah peluru aktif. 

"Pelurunya ada 6 butir jenis cis, kemudian satu buah gagang kunci letter T serta 5 buah mata kunci letter T. Dalam menjalankan aksinya, HI tidak beraksi seorang diri, melainkan bersama rekannya HB, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ungkapnya. 

Dia menjelaskan, ketika beraksi mencuri sepeda motor, keduanya memiliki peran yang berbeda. HI berperan mengeksekusi sepda motor dan HB memantau kondisi sekitar. 

"HI ini juga adalah seorang residivis pelaku pencurian sepeda motor. Dari pengakuannya sudah mencuri motor di tiga lokasi, dua di wilayah Sukarame dan satu di wilayah Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung," ungkapnya.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya HI terancam hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat