, Gorontalo - Hampir setiap panen PT. PG Gorontalo sering melakukan pembakaran tebu demi mempercepat panen dan menekan biaya produksi. Bahkan, pembakaran tebu sudah menjadi salah satu metode panennya. Akan tetapi, yang menjadi pertanyaannya apakah pembakaran tersebut legal atau illegal?
Pemerhati hukum, Mohamad Zachary Rusman mengatakan bahwa, secara normatif pembakaran tebu bertentangan dengan hukum lingkungan dan kesehatan. Dikarenakan, tindakan tersebut berdampak besar pada lingkungan dan masyarakat.
Advertisement
Baca Juga
Pembakaran tebu tidak hanya mencemari udara dengan meningkatnya emisi udara berbahaya, tetapi juga merusak lingkungan sekitar secara keseluruhan. “Hal ini diperkuat dengan hasil penelitian Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menyatakan bahwa paparan jangka panjang terhadap polusi udara dapat meningkatkan risiko gangguan pernapasan, penyakit jantung, kanker dan bahkan kematian prematur,” kata Mohamad Zachary.
Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Trisakti Jakarta itu menjelaskan, pembakaran lahan tebu, menghasilkan zat-zat seperti karbon dioksida, karbon monoksida, dan partikel-partikel kecil. Zat tersebut dapat berkontribusi pada pencemaran udara yang bisa membahayakan kesehatan masyarakat luas.
"Dari segi emisi, pembakaran tebu menghasilkan polutan udara dengan berbagai jenis zat berbahaya lainnya. Kondisi ini tidak hanya berdampak buruk pada kesehatan manusia, tetapi juga menyebabkan pencemaran udara yang merugikan bagi ekosistem lokal dan global,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, bisa disimpulkan pembakaran tebu oleh PT. PG Gorontalo adalah kejahatan dan layak mendapat sanksi yang sesuai dengan dampak yang ditimbulkan. Dijelaskannya, ini sebenarnya sudah diatur di ketentuan peraturan-perundangan terkait, seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Simak juga video pilihan berikut:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Landasan Hukum
Menurutnya, Landasan hukum utama dalam perlindungan lingkungan hidup di Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Mengatur tentang standar emisi yang harus dipatuhi oleh industri dan kegiatan lainnya yang berpotensi mencemari udara, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.48/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2018 tentang Pedoman Pengelolaan Limbah Organik: Peraturan ini memberikan pedoman tentang pengelolaan limbah organik termasuk limbah tebu
“Sayangnya sampai saat ini belum ada tindakan yang tegas dari pemerintah Provinsi Gorontalo maupun instansi vertikal terkait mengenai kejahatan ini, padahal dampak dan kejahatannya sangat nyata. Semoga pemerintah tidak melakukan pembiaran atas hal ini dan ikut serta menjadi pelaku kejahatan,” tegasnya.
Terakhir, ia mengungkapkan masyarakat terdampak berharap besar dan menunggu kerja-kerja dari pemerintah dalam menanggapi permasalahan ini, sembari mendiskusikan pembuatan gugatan class action. “Jika terjadi pembiaran, langkah hukum yang bisa dilakukan adalah melaporkan ke pihak yang menangani atas tindakan hukum yang dibuat oleh perusahaan,” ia menandaskan.
Terkini Lainnya
Bencana Hantui Warga Bonebol Usai Hadirnya Perusahaan Tambang Emas
Terlibat Kasus Korupsi Jalan Lingkar Luar, Mantan Kabiro Pemerintahan Gorontalo Ditahan
2 Kali Mangkir, Gubernur Gorontalo Penuhi Panggilan sebagai Saksi Korupsi GORR
Simak juga video pilihan berikut:
Landasan Hukum
PT PG Gorontalo
pabrik gula
Lahan tebu
lahan tebu Gorontalo
Pembakaran Lahan Tebu
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Pilkada 2024
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
TOPIK POPULER
Populer
Kebakaran SPBU di Pati, Terdengar Suara Ledakan, 1 Mobil dan Seekor Kambing Hangus Terbakar
Pingwen Handcraft, Kisah Sukses Usaha Rajut Ramah Lingkungan
Bareskrim Periksa Mantan Gubernur Riau 3 Hari Berturut-turut, Korupsi Apa?
Laughing Matryoshka sudah Tayang 28 Juni, Intrik Politik saat Pencarian Rahasia si Calon Perdana Menteri
Sineas Gorontalo dan Maluku Merapat, Fesbul Buka Pendaftaran untuk Seleksi Lokus 6
Mengenal 4 Penyakit yang Ditularkan Melalui Unggas, Yuk Simak dengan Seksama
Mirip 'University War', Simak 5 Fakta Menarik Clash Of Champions
Takut Ketahuan Orang Tua, Pasangan Mahasiswa di Ende Tega Buang Bayinya
Hari Kelautan Nasional Diperingati Setiap 2 Juli, Berikut Sejarah dan Cara Merayakannya
Simak, Cara Efektif Membangun Kemampuan Sosialisasi yang Baik
Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Berita Terkini
Cara Mencairkan Daging Sapi yang Masih Membeku, Jangan Cuma Cepat tapi Harus Aman
IHSG Berbalik Arah ke Zona Merah, Saham TINS Menghijau
Gelar Unpacked 2024 di Paris, Ini Deretan Gadget yang bakal Dirilis Samsung
Top 3: Data PDN Dibobol Hacker, 1.479 Permohonan Izin Usaha Lumpuh
Top 3 Islami: Jadwal Puasa Sunnah di Bulan Juli 2024: Muharram, Tasu'a, Asyura, Ayyamul Bidh Lengkap Niat dan Tata Caranya
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Cuaca Hari Ini Rabu 3 Juli 2024: Langit Jabodetabek Cenderung Cerah Berawan
Jangan Biarkan Pelek Sepeda Motor Peyang, Akibatnya Bisa Fatal
3 Ribu Polisi Siap Amankan Suroan dan Suran Agung di Madiun 6-7 Juli 2024, Pesilat Diimbau Tertib
Terjerat Skandal Doping, Mantan Pesakitan Manchester United Umbar Ambisi Besar
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Mengenal Telaga Biru Cicerem, Wisata Alam Cantik di Kuningan Jawa Barat
3 Resep Ayam Kukus Suwir yang Lezat supaya Tidak Selalu Makan Gorengan
PTPP Penuhi Kewajiban Obligasi dan Sukuk Mudharabah