, Mataram - Peraturan Menteri pendidikan yang tidak lagi mewajibkan kegiatan ektrakurikuler pramuka yang tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 12 tahun 2024 diprotes langsung oleh Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW), sebuah organisasi Islam bidang pendidikan terbesar di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ketua umum PBNW Zainuddin Atsani meminta Mendikbudristek, Nadiem Makarim mengkaji ulang peraturan yang baru-baru ini disahkan tersebut. Menurutnya, perubahan Pramuka dari suatu kewajiban menjadi opsional merupakan langkah yang tidak tepat.
Sebab, pramuka merupakan salah satu ekstarakulikuler sebagai sarana pelatihan pendidikan kedisiplinan bagi siswa didik serta membentuk akhlak mulia, jiwa patriotik, beriman, mandiri, dan bertakwa.
Advertisement
"Saya khawatir jika Pramuka dijadikan kegiatan ekstrakurikuler yang tidak wajib, maka kurikulum formal tidak akan bisa menggantikan peran kegiatan kepramukaan ini sebagai media pendidikan karakter dan mental siswa," ujar Zainudin Atsani, Jumat (05/04/2023)
Baca Juga
Gerakan Pramuka itu, kata Atsani, memiliki pola pembinaan yang sudah sangat jelas bagi siswa dalam berbagai jenjang mulai dari Siaga, Penggalang, Penegak hingga Pandega.
Bahkan dalam setiap jenjang sudah memiliki semacam persyaratan kurikulum tersendiri yang disebut SKU (Syarat Kecakapan Umum), yang selanjutnya bagi anggota Pramuka yang sudah memenuhi SKU akan diberikan Tanda Kacakapan Umum (TKU).
“Jadi, jika ingin memasukkan kegiatan Pramuka ini kedalam Komponen P5 Merdeka Belajar, silahkan saja. Tapi jangan menjadikan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler yang bersifat opsional dan menyerahkan kebijakan kegiatan Kepramukaan ini kepada masing-masing satuan pendidikan dan orang tua karena tidak semua sekolah maupun orang tua paham tentang kegiatan ekstrakurikuler apa yang cocok untuk anak-anak mereka," kata dia.
Simak Video Pilihan Ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Manfaat Pramuka
Zainuddin kembali menegaskan bahwa gerakan Pramuka merupakan salah satu manifestasi gerakan ideologi dan moral untuk membentuk karakter pelajar dalam hal intelektual, spiritual, sosial, disiplin, bahkan fisik.
Juga, ideologi kepramukaan bagian dari riyadhah (olahraga) yang membentuk kepribadian yang sejalan dengan risalah keagamaan dalam membentuk sifat disiplin. Untuk itu ia meminta agar peraturan Menteri tersebut segera dihapus dan mengembalikan Kembali Pramuka sebagai kegiatan Ekstrakulikuler yang wajib bagi siswa.
"Kami di Nahdlatul Wathan yang memiliki lebih dari 2.300 sekolah dan madrasah yang tersebar diseluruh Indonesia sangat merasakan manfaat gerakan kepramukaan ini dalam membentuk anak-anak didik kami menjadi pelajar yang cinta tanah air,” kata dia.
Advertisement
“Jadi, kami meminta agar Menteri Pendidikan mengkaji ulang Peraturan tersebut dengan melihat banyak pertimbangan dari sisi kemaslahatan dan juga manfaatnya untuk kedisiplinan dan pembentukan karakter siswa,” tutup Atsani.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Tekonologi (Kemendikbud Ristek) tengah menjadi sorotan publik setelah Menteri Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024. Dalam peraturan itu disebutkan tentang Kurikulum Pendidikan Dasar dan Menengah yang mengubah kegiatan Pramuka menjadi ekstrakurikuler tidak wajib diikuti, namun hanya bersifat sukarela.
Peraturan tersebut sontak mendapat kritikan dari berbagai kalangan terutama dari Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka Budi Waseso yang meminta agar Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tersebut dicabut.
Terkini Lainnya
Infografis Polemik Siswa Tak Lagi Wajib Ikut Kegiatan Pramuka, Plus Minusnya?
Kepala LKPP Ajak Santri di Demak Jadi Entrepreneur Lewat e-Katalog
Buwas Minta Mendikbud Cabut Aturan Pramuka Bukan Ekstrakurikuler Wajib
Simak Video Pilihan Ini:
Manfaat Pramuka
Nadiem Makarim
PBNW
Pramuka
Mendikbudristek
Rekomendasi
Catat Rekor, Khataman Al-Qur'an Ponpes NW Anjani Lombok Libatkan 100 Ribu Santri
Piala Asia U-23 2024
Timnas Indonesia Tantang Korsel di Piala Asia U-23 2024, Ini Prediksi Gibran Rakabuming Raka
Ini Dia Pemain Termahal di Timnas Indonesia U-23
5 Pemain Termahal di Skuad Timnas Indonesia U-23
Adu Mahal Timnas Indonesia Vs Timnas Korsel di Piala Asia U-23 2024
Lawan Korsel di Perempat Final Piala Asia U-23 2024, Timnas Indonesia Ternyata Punya Harga Pasar Fantastis
Infografis Timnas Indonesia Tembus 8 Besar Piala Asia U-23 2024
Hari Kartini
Rayakan HUT ke-39, RS Hermina Gelar Aktivitas Fun Run dan Perkenalkan Logo Baru
Hari Kartini 2024, Acil Odah Pimpin Perempuan Banua Lestarikan Lingkungan
Seperti Kartini, Pemilik 5 Zodiak Ini Dikenal Sebagai Perempuan Tangguh dan Menginspirasi
Apresiasi Peran Perempuan, Pelita Air Persembahkan Kartini Flight dan Karbon Netral Industri Aviasi
Hari Kartini, Penerbangan Khusus Pelita Air Libatkan Pilot dan Awak Kabin Perempuan
Pesan Wali Kota Madiun untuk Perempuan, Teruslah Berkarya Tapi Jangan Lupa Kodratnya
Liga Champions
Barcelona Kandas di Liga Champions, Ronald Araujo Ogah Tanggapi Kritik Terbuka Rekan Setim
Mikel Arteta: Kekalahan Pahit dari Bayern Munchen Tidak Akan Merusak Arsenal
Kylian Mbappe Ungkap Makna Kesuksesan PSG Capai Semifinal Liga Champions
Thomas Tuchel Balas Kritikan Usai Bayern Munchen Pastikan Satu Tiket di Semifinal Liga Champions
Pep Guardiola Terima Kekalahan Manchester City dan Tak Salahkan Real Madrid
BRI Liga 1
Jadwal dan Link Streaming BRI Liga 1 2023/2024 Pekan ke-33 di Vidio: Persib vs Borneo FC
Hasil BRI Liga 1 2023/2024: Sikat RANS, PSIS Jaga Asa ke Championship Series
Hasil BRI Liga 1 2023/2024: Hajar Borneo FC, Arema FC Tinggalkan Zona Degradasi
Hasil BRI Liga 1: Hajar PSM Makassar, Madura United Jaga Asa ke Championship Seies
Hasil BRI Liga 1: Dewa United Menang Dramatis Lawan PSS, Bhayangkara FC Degradasi
Hasil BRI Liga 1: Hat-trick David da Silva Hancurkan Persebaya, Persib Segel Posisi 2
TOPIK POPULER
Populer
Libatkan Komunitas Difabel, Amani Eco School TJSL PLN NTB Terima 1.622 Pengunjung
Presiden Jokowi Harap Produksi Jagung Meningkat Dibarengi Kenaikan Harganya
Deretan Film Widuri Puteri Selain Siksa Kubur
Update Kondisi Gunung Ruang, Badan Geologi Pantau Penurunan Aktivitas Erupsi
Rilis 22 Mei 2024, Shouted Serenade Jadi Single ke-21 Penyanyi Anisong LiSA
Sinopsis 'Escape', Film Baru Lee Je Hoon dan Koo Kyo Hwan
Kualitas Udara Kota Palu dan Donggala Berstatus Sangat Berbahaya Akibat Gas SO2 Gunung Ruang
Polisi Pemalang Bekuk Komplotan Pembobol Minimarket Lintas Provinsi
Anggota DPD RI Dorong Pembangunan Lapas Toboali
Jadi Pengedar Ganja, Remaja Baru Lulus SMA di Bandar Lampung Dicokok Polisi
Putusan MK
5 Respons Kubu Prabowo-Gibran Setelah Putusan MK Tolak Semua Gugatan Terkait Sengketa Pilpres 2024
4 Pernyataan Muhaimin Iskandar Usai Putusan MK Tolak Gugatan Anies-Cak Imin Terkait Sengketa Pilpres 2024
Gaya Santuy Cak Imin Bercermin Saat Hakim MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024 Jadi Sorotan
5 Tanggapan Anies Baswedan Usai Putusan MK Tolak Gugatan Terkait Sengketa Pilpres 2024
Berita Terkini
150 Kata-Kata Sayang untuk Orang Terkasih, Menyentuh dan Mengharukan
Hotman Paris Soal Peluang Duduk di Kabinet: Susah, Gaya Hidup Saya Tidak Cocok Jadi Menteri
Magnum Pastikan Produknya di Indonesia Aman dari Cemaran Logam dan Plastik
Kisah Pria Gaza Ubah Parasut Bekas Pembawa Bantuan jadi Tempat Berlindung
Cara Mengatasi Bayi Susah BAB ketika MPASI, Pahami Penyebabnya
8 Urutan Hair Care Routine Agar Rambut Sehat dan Indah, Bisa Dilakukan dari Rumah
Mantan Kades di Situbondo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Rp287 Juta
Pentingnya Cek Kondisi Busi dan Mengetahui Cara Ganti Busi Motor Sendiri
Jerawat Tak Hanya Merusak Kulit Tapi Juga Kesehatan Mental
Ivan Cahyadi Didapuk sebagai Presiden Direktur HM Sampoerna
6 Fitur Anyar yang Bakal Hadir di Update Windows 11 Terbaru, Bisa Sulap HP Android Jadi Webcam
Empat Remaja Bawa Sajam Hendak Tawuran di Bandar Lampung Diamankan Polisi, Dua Ditetapkan Tersangka
Menko Polhukam Sebut Ada Peningkatan Pengguna Judi Online
KAI Commuter Raup Pendapatan Rp 86 Miliar selama Angkutan Lebaran 2024