, Bandung - Baru-baru ini media sosial tengah menyoroti pemberitaan tentang program KJMU dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Pasalnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dikabarkan telah membatalkan penerima beasiswa tersebut.
Warganet menuliskan sejumlah kritikan dan menilai keputusan PJ Heru Budi dilakukan secara sepihak. Banyak warga Jakarta yang khawatir jika program tersebut tidak bisa kembali dilanjutkan.
Baca Juga
Selain itu beberapa masyarakat Jakarta khawatir tidak bisa melanjutkan pendidikan tinggi karena kebijakan Pj Heru Budi tersebut. Sementara itu penerima lama yang telah mendapatkan beasiswa tersebut pun terancam putus sekolah karena keputusan sepihaknya.
Advertisement
Melansir dari Antara, Anggota Komisi E DPRD DKI Muhammad Thamrin mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan sosialisasi sinkronisasi terkait KJP dan KJMU. Pihaknya menilai polemik yang dibahas saat ini menjadi bukti minimnya sosialisasi.
Kemudian, Muhammad Thamrin menuturkan bahwa ia menemukan banyaknya pembatalan kepada siswa dan mahasiswa yang sebelumnya telah mendapatkan beasiswa tersebut. Ia juga mengungkapkan bahwa pembatalan status bisa terjadi jika mahasiswa tersebut melanggar.
"Pembatalan status seharusnya dapat terjadi bila mahasiswa melanggar larangan KJMU yang sudah diketahui oleh si penerima siswa dan mahasiswa," tuturnya.
Saat ini, PJ Heru Budi telah memberikan tanggapan baru terkait program beasiswa KJMU. Ia menuturkan bahwa KJMU sudah kembali dijalankan dan memastikan mahasiswa yang memiliki KJMU bisa melanjutkan kuliah.
“KJMU per kemarin dijalankan kembali, jadi mahasiswa yang saat ini mendapat KJMU bisa melanjutkan kuliah,” kata Heru pada Kamis (7/3/2024).
Sementara itu, Heru juga menuturkan bahwa Pemprov DKI akan tetap mengecek satu-satu para mahasiswa yang menjadi penerima KJMU. Sehingga penerima yang terbukti tidak berhak akan dihentikan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Lantas Apa Itu KJMU?
Melansir dari situs resmi Pemprov Jakarta KJMU atau Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul merupakan program strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Program ini memberikan bantuan peningkatan mutu pendidikan untuk mahasiswa dari keluarga tidak mampu.
Kemudian untuk mahasiswa yang telah memenuhi kriteria untuk menempuh Pendidikan Program Diploma/Sarjana (Jenjang D3, D4, dan S1). Sehingga para mahasiswa bisa menyelesaikan pendidikannya dan tepat waktu.
Pada akhir tahun 2022, penerima program KJMU Tahap II Tahun 2022 telah mencapai 16.708 mahasiswa DKI Jakarta yang tersebar di beberapa Perguruan Tinggi Negeri terdaftar di seluruh Indonesia.
Mengutip dari BPK RI penerima beasiswa KJMU bisa mendapat bantuan senilai Rp1,5 juta per bulan dan atau Rp9 juta per semester. Ada sekitar 110 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta dalam program tersebut.
Dana tersebut digunakan oleh mahasiswa sebagai biaya penyelenggaraan pendidikan dan biaya pendukung personal mencakup biaya hidup, biaya buku, transportasi, perlengkapan kuliah, dan atau biaya pendukung personal lain bagi mahasiswa.
Advertisement
Syarat Penerima KJMU
Melansir dari situs resmi Pemprov Jakarta penerima KJMU harus memiliki beberapa syarat. Berikut ini adalah persyaratan umum untuk penerima KJMU:
1. Berdomisili dan memiliki KTP dan KK DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial.
3. Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan atau APBD.
Kemudian terdapat beberapa persyaratan khusus yang harus dimiliki para penerima KJMU:
1. Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya.
2. Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag.
3. Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai RPJMD tahun berjalan.
4. Bagi calon penerima KJMU yang sudah berstatus sebagai mahasiswa, ada ketentuan tambahan persyaratan khusus yakni pengajuan sebagai calon penerima baru KJMU maksimal hingga semester 4 (tidak diperkenankan bagi mahasiswa lanjutan lebih dari semester 4).
Terkini Lainnya
Top 3 News: SYL Kembalikan Rp2 Miliar Hasil Urunan, KPK Sebut Ada Pihak yang Ketakutan
Disdik Jakarta Pastikan KJMU Tahap I 2024 Cair Paling Lama 27 Juni 2024
Penerima KJMU Tahap 1 2024 Berkurang 3.348 Orang, Ini Penyebabnya
Lantas Apa Itu KJMU?
Syarat Penerima KJMU
KJMU
KJMU adalah
Syarat KJMU
Program KJMU
Pemprov DKI Jakarta
Pj Heru Budi
Rekomendasi
Disdik Jakarta Pastikan KJMU Tahap I 2024 Cair Paling Lama 27 Juni 2024
Penerima KJMU Tahap 1 2024 Berkurang 3.348 Orang, Ini Penyebabnya
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Timnas Indonesia U-16
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
TOPIK POPULER
Populer
Mengatasi Kecemasan dalam Pribadi Introvert
Hari Kelautan Nasional Diperingati Setiap 2 Juli, Berikut Sejarah dan Cara Merayakannya
Dico Ganinduto Jadi Top of Mind Versi LSI
Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ungkap 5 Kejanggalan Penyidik di Praperadilan Kasus Vina Cirebon
Takut Ketahuan Orang Tua, Pasangan Mahasiswa di Ende Tega Buang Bayinya
2 Kasus Pembunuhan Cor di Palembang, Para Tersangka Masih Berkeliaran Bebas
BPS Catat Ada 3,85 Juta Penduduk Miskin di Jabar
Pingwen Handcraft, Kisah Sukses Usaha Rajut Ramah Lingkungan
Mengenal Telaga Biru Cicerem, Wisata Alam Cantik di Kuningan Jawa Barat
Mirip 'University War', Simak 5 Fakta Menarik Clash Of Champions
Ketika ODGJ Larikan Mobil Keluarga di Pekanbaru, Begini Jadinya
Perjuangan Pustakawan Hery Ciptakan Inovasi Bangun Minat Baca di Parepare
Gunung Marapi Turun Status dari Siaga Jadi Waspada
Simak, Berikut Tanggal Merah di Bulan Juli 2024 dan Daftar Hari Pentingnya
Euro 2024
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Berita Terkini
Taksi Terbang Bakal Beroperasi di IKN, Kemenhub harap Tak Ganggu Lalu Lintas Pesawat
Jarang Tersorot, 6 Potret Suami Sus Rini Hadiri Kelulusan Anak Ini Curi Perhatian
PVMBG: Gunung Semeru Alami Peningkatan Erupsi dan Guguran Lava Sepekan Terakhir
Indonesia dan Australia Garap Transisi Energi Bareng, mulai Hidrogen hingga Mineral Kritis
Ini yang Harus Dilakukan di Tahun Baru Islam Menurut Ustadz Adi Hidayat
6 Fakta Menarik Gunung Halau-Halau di Kalimantan Selatan yang Dianggap Keramat Bagi Suku Dayak Meratus
Samsung Bakal Rilis Galaxy S24 FE dengan 5 Pilihan Warna, Apa Saja?
Produsen Sprei dan Bed Cover Soraya Berjaya Indonesia Listing Hari Ini, Rabu 3 Juli 2024
4 Resep Soto Boyolali yang Segar dan Lezat, Cocok untuk Menu Sarapan
Kemenhub Pastikan Gangguan PDN Tidak Berdampak pada Penerbangan
Harga Kripto Hari Ini 3 Juli 2024: Solana Pimpin Kenaikan
Kolaborasi Dokter RS Adam Malik dan Arab Saudi Sukses Mengoperasi 25 Anak dengan Penyakit Jantung
KPK Sebut Gugatan Kubu Sekjen PDIP Bikin Penyidikan Harun Masiku Terhambat
Lawan Merek China, Ford Siapkan Mobil Listrik Rp 400 Jutaan
Harga Minyak Mentah Lengser dari Puncak Meski Perang Israel dan Hizbullah Memanas