, Lampung - Ringannya tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua oknum polisi yang mencuri mobil dianggap mencederai hati masyarakat. Sebab, keduanya dinilai masih mempunyai peluang berkarier sebagai anggota Polri jika majelis hakim nantinya mengaminkan tuntutan JPU.
Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah menyampaikan jika terdapat anggota Polri yang terlibat kasus pidana dan mendapat putusan hukumannya di atas dua tahun penjara, maka akan dipecat dengan tidak hormat (PTDH).
Dua oknum itu adalah Candra Setiawan dan Fajar Wicaksono. Keduanya dituntut penjara dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Selasa (23/1/2024). Terdakwa Candra Setiawan dituntut oleh JPU Tri Buana Mardasari, selama satu tahun dan enam bulan penjara. Sementara, terdakwa Fajar Wicaksono dituntut hukuman lebih tinggi yakni selama satu tahun sepuluh bulan penjara.
Advertisement
Menanggapi hal tersebut Pengamat Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Rifandy Ritonga mengatakan tuntutan tersebut mengecewakan masyarakat luas. "Pertama tuntutan dari Jaksa mengecewakan banyak pihak, kedua jaksa tidak berpegang teguh kepada konsep keadilan. Ketiga bisa diduga ada tebang pilih dalam permasalahan ini," kata dia, Kamis (25/1/2024).
Menurut dia, dengan tuntutan jaksa yang ringan bisa menciderai institusi penegak hukum. Yaitu hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
"Jika dibandingkan dengan kasus-kasus pencurian sepeda motor, justru tuntutan nya lebih tinggi. Alasannya pasal yang digunakan ada Pasal pemberatnya, ini tuntutan setengah aja gak ada," kata Rifandy yang juga Sekretaris Ikatan Advokat Indonesia DPD Lampung.
Dia menegaskan, justru penegak hukum seperti Polri melakukan kejahatan seharusnya dihukum lebih tinggi. Sebab, tugas mereka memberikan rasa aman dan mengayomi masyarakat bukan sebaliknya. "Korban sudah berdamai dengan pelaku itu bukan dalil yang kuat untuk meringankan tuntutan, kita dorong diperlakukan posisi yang sama dalam setiap kasus, justru malah lebih berat karena penegak hukum," ujar dia.
Rifandy menyampaikan, dalam hal ini Polda Lampung harus segera mengambil langkah serius, yaitu sanksi tegas seperti Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Karena, hal tersebut dapat membuat tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri terus menurun.
"Kita berharap Polda menjadikan catatan serius, karena bisa menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap Institusi Polri. Apalagi ini kasus sudah sempat viral di jagat maya,"tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dua oknum polisi pencuri mobil Honda Brio merah di salah satu mal Kota Bandarlampung, dituntut ringan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dua okum bintara yang bertugas di Mapolda Lampung itu adalah Candra Setiawan dan Fajar Wicaksono. Keduanya dituntut penjara dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, pada Selasa (23-1-2024).
Terdakwa Candra Setiawan dituntut oleh JPU Tri Buana Mardasari, selama satu tahun dan enam bulan penjara. Sementara, terdakwa Fajar Wicaksono dituntut hukuman lebih tinggi yakni selama satu tahun sepuluh bulan penjara. Tri Buana mengatakan, kedua oknum polisi tersebut dinyatakan bersalah melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP.
"Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Candra Setiawan dengan penjara selama satu tahun dan enam bulan dan terdakwa Fajar Wicaksono selama satu tahun 10 bulan penjara, dikurangi terdakwa selama berada dalam masa tahanan," kata JPU membacakan tuntutan.
Dalam sidang tuntutan itu, jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan kedua terdakwa. Menurut JPU, adapun hal yang memberatkan, karena perbuatan kedua terdakwa telah meresahkan masyarakat. Kedua terdakwa merupakan anggota Polri.
"Hal yang meringankan sudah ada perdamaian dan saling memaafkan antara terdakwa dengan korban dan sudah mengembalikan kerugian serta barang bukti mobil sudah kembali," terangnya.
Sementara atas tuntutan jaksa, keduanya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
"Sidang selanjutnya pada Selasa pekan depan tanggal 30 Januari 2024 agendanya pledoi," ujarnya.
Baca Juga
Pemuda di Magelang terciduk mengonsumsi kecubung hingga mabuk dan berjoget di atas mobil.
Terkini Lainnya
Ratu Narkoba Adelia Putri Salma Segera Diadili di PN Tanjung Karang
Dijanjikan Gaji Puluhan Juta Kerja di Korea, Warga Lampung Timur Jadi Korban Perdagangan Orang
Agen Bank Pelat Merah di Lampung Tewas Tak Wajar, Polisi Temukan Ratusan Lembar Uang Palsu
lampung
Pengamat Hukum
Oknum Polisi
Polda Lampung
Pencuri Mobil
Rekomendasi
Korupsi Dana APBK Rp394 Juta, Mantan Kepala Kampung di Way Kanan Ditangkap Polisi
Pembunuh Siswi SMK di Mesuji Lampung Akhirnya Berhasil Ditangkap
Dalam 3 Bulan Polda Lampung Blokir 259 Situs Judi Online
Wisatawan Tenggelam di Pantai Rio by The Beach, Kadis Pariwisata Lampung Selatan: Pengelola Pantai Lalai
Wisatawan yang Hilang Terseret Ombak di Pantai Rio by The Beach Ditemukan Tewas
2 Wisatawan di Pantai Rio by The Beach Tenggelam Saat Berenang, 1 Masih Hilang
Mantan Mahasiswi UIN Lampung Kembali Viral, Dilabrak Istri Sah saat Berduaan dengan Suami Orang di Dalam Mobil
80 Ribu Pelajar Kecanduan Judi Online, Komnas PA Bandar Lampung Minta Cek Aktivitas Daring Anak
Promosikan Situs Judi Online, Belasan Selebgram Lampung Kena Batunya
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
TOPIK POPULER
Live Streaming
Pencadangan Data Pasca Serangan Ransomeware, Kesiapan atau Keterlambatan?
Populer
Siap Debut Solo, Lee Seung Hoon WINNER Siapkan Mini Album MY TYPE
Pererat Solidaritas Wajib Pajak, Perkumpulan IWPI Resmi Diluncurkan
Keajaiban Nusa Penida, Perpaduan Wisata Alam dan Budaya lewat Barong Dance
Pembunuh Siswi SMK di Mesuji Lampung Akhirnya Berhasil Ditangkap
Pesona Titik Nol Kilometer Indonesia, Jadi Spot Wisata Favorit
Warung Dekat Markas Polisi di Bone Bolango Bebas Jualan Miras, Ada Beking Oknum?
Cara Masyarakat Jambi Melestarikan Adat Istiadat dan Lingkungan Lewat Lubuk Larangan
Kisah Hubungan Terlarang di Balik Temuan Potongan Jasad Bayi di Lamawohong
Fakta Menarik Lombok Dijuluki Kota Seribu Masjid, Begini Asal Usulnya
Peta Politik Pilgub Banten 2024, Airin-Andra Semakin Seru
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Berita Terkini
3 Kondisi Medis yang Bikin Anak Tak Boleh Dikhitan
2.564 ATM Kripto Baru Telah Dipasang di Seluruh Dunia pada 2024
Indonesia Ajak Australia Jalankan Transisi Energi di Derah Terpencil
Bolehkan Sapi Betina untuk Kurban? Simak Syarat Sah dan Ketentuannya
PKB Akui Condong ke Bobby Nasution untuk Pilkada Sumut
Samsung Gelar Galaxy Unpacked 10 Juli, Pre-Order Galaxy Z Terbaru Sudah Buka
Allah Tidak Suka Orang yang Berdoa Begini, Kata Gus Baha
Thariq Halilintar Balas Warganet yang Mengolok-oloknya soal Gelar Haji: Aku Berangkatin Umrah!
KPK Bakal Dalami Green House Milik Ketua Partai yang Bersumber dari Dana Kementan
Israel Disebut Buang Limbah Cemari Aliran Air Al-Auja Spring, Kesehatan Warga Palestina di Desa Al-Auja Kian Terancam
Anak Buah Menperin Luruskan Pernyataan Soal Bea Masuk 200% Produk Impor
7 Resep Bumbu Ketupat Sayur yang Enak dan Gurih, Sedapnya Bikin Nambah Terus
Blusukan di Pasar Nangka Senen Jakpus, Gibran: Belanja Masalah
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay