, Pemalang - Setelah sebelumnya menangkap tersangka AN (22) dalam kasus pembunuhan berencana, personel Polres Pemalang kembali menangkap seorang tersangka berinisial MB (20) yang merupakan anak kandung dari korban MA (60).
Kedua ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan terhadap korban.
Advertisement
Baca Juga
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tribrata Polres Pemalang, Jumat (8/12/2023).
“Dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terungkap, setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang melakukan pendalaman dan berbagai tahap penyelidikan,” kata Kapolres Pemalang.
Ypvan mengatakan, kasus tersebut berawal saat tersangka AN mendatangi MB untuk meminjam uang Rp. 1,5 juta, Jumat (3/11/2023) pagi.
“Setelah MB memberikan pinjaman uang kepada AN, kemudian terjadi perbincangan antara MB dan AN,” ucap dia.
Dalam perbincangan kedua tersangka, MB meminta AN untuk melakukan pembunuhan pada korban MA, yang merupakan ayah kandung dari MB.
“Diduga karena korban tidak memenuhi beberapa permintaan MB, sehingga MB merasa sakit hati,” dia mengungkapkan.
Simak Video Pilihan Ini:
Tragis, Menantu Bunuh Mertua di Pemalang
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Anak Korban Janjikan Uang
![Pers rilis pembunuhan berencana yang melibatkan anak kandung korban di Pemalang. (Foto: /Humas Polres Pemalang)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/_2Hb6GHyfz99inFC1P7S2o8ZTyc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4678889/original/000489800_1702019303-PEMBUNUHAN_PEMELANG_4.jpg)
Kapolres Pemalang mengatakan, MB menjanjikan akan memberikan sejumlah uang kepada AN, setelah AN berhasil membunuh korban.
“Selain itu, tersangka MB juga mempersilahkan AN untuk mengambil uang di dalam rumah korban, setelah AN berhasil membunuh korban,” ucap dia.
Dia menjelaskan, diduga tersangka AN menyanggupi permintaan tersangka MB untuk menghilangkan nyawa korban, karena terlilit utang.
“Untuk melancarkan rencana tersebut, MB memberikan sejumlah informasi kepada AN untuk mengakses pintu masuk lantai dua dari belakang rumah korban, dan MB membuka pintu tersebut agar AN dapat memasuki rumah korban,” kata Kapolres Pemalang.
Tak hanya itu, MB memberitahu pintu masuk lantai dua dari belakang rumah korban sudah dibuka kepada AN, melalui fitur pesan dalam sebuah game online.
Setelah itu AN berhasil memasuki rumah korban, Selasa (28/11/2023) dini hari. Saat itu, AN mendapati korban dalam kondisi tidur di dalam kamar.
“Kemudian AN melakukan penusukan dengan senjata tajam kepada korban, namun korban terbangun dan sempat melakukan perlawanan, sehingga AN kembali melakukan penusukan kepada korban sebanyak dua kali,” jelasnya.
Advertisement
Terancam Hukuman Mati
![Pers rilis pembunuhan berencana yang melibatkan anak kandung korban di Pemalang. (Foto: /Humas Polres Pemalang)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/LZKGc2a7QlhJQ2oUlVlUM-ghmmE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4678890/original/029790100_1702019303-PEMBUNUHAN_PEMELANG_5.jpg)
Kapolres Pemalang mengatakan, selanjutnya tersangka AN mencoba mencari uang atau barang berharga di dalam kamar korban dan kamar lainnya.
“Tersangka AN menemukan dan mengambil uang Rp 3 juta di dalam kamar korban, dan mengambil uang Rp 400 ribu di dalam jok motor korban,” ungkapnya.
Setelah terungkapnya kasus tersebut, tersangka AN dijerat Pasal 340 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana atau pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan, atau pasal 365 ayat 1 dan 3 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian.
“Kemudian tersangka MB dikenakan pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana atau pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, atau pasal 365 ayat 1 dan 3 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, atau pasal 55 ayat 1 ke 1e dan 2e KUHP,” ujarnya.
“Dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati, atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara selama-lamanya dua puluh tahun,” imbuh Kapolres Pemalang.
Terkini Lainnya
Gus Iqdam Ajak DJ Rara yang Anut Khonghucu Umrah Tahun Depan, Gak Bahaya Ta..?
Sarung DJ Rara Pemberian Gus Iqdam Ditawar Orang, Siapkan Rp2 Triliun Baru Boleh
Geger Geden di Markas ST Pusat Asuhan Gus Iqdam Februari Esok, Ada Apa?
Simak Video Pilihan Ini:
Anak Korban Janjikan Uang
Terancam Hukuman Mati
Polres Pemalang
pemalang
pembunuhan berencana
Pembunuhan
Perampokan
Rekomendasi
Ulah Konyol Maling Perabotan Jual Curiannya di Marketplace, Akhirnya Begini
Cara Keren Peringati Hari Bhayangkara di Pemalang, Warga Desa dan Forkopimda Tanam Ratusan Pohon
Bhayangkara Expo 2024, Bangkitkan Gairah UMKM di Pemalang
Polres Pemalang Dapat Hibah Ambulans, untuk Layani Anggota Sakit Menahun
Sapi-Sapi dan Kambing Polres Pemalang untuk Warga di Hari Raya Idul Adha
Polisi di Pemalang Ketiban Berkah Jelang Iduladha, Banjir Pesanan Sapi Kurban
Kapolda Jateng Pastikan Pemalang Aman untuk Investasi, Gas!
Kejutan Mengharukan untuk Marbot Masjid, Hadiah Umrah Gratis dari Kapolres Pemalang
Copet Nekat Beraksi di Pengajian Habib Bidin dan KH Anwar Zahid di Pemalang, Nasibnya Begini
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Pilkada 2024
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
TOPIK POPULER
Populer
Kebakaran SPBU di Pati, Terdengar Suara Ledakan, 1 Mobil dan Seekor Kambing Hangus Terbakar
Pingwen Handcraft, Kisah Sukses Usaha Rajut Ramah Lingkungan
Bareskrim Periksa Mantan Gubernur Riau 3 Hari Berturut-turut, Korupsi Apa?
Laughing Matryoshka sudah Tayang 28 Juni, Intrik Politik saat Pencarian Rahasia si Calon Perdana Menteri
Sineas Gorontalo dan Maluku Merapat, Fesbul Buka Pendaftaran untuk Seleksi Lokus 6
Mengenal 4 Penyakit yang Ditularkan Melalui Unggas, Yuk Simak dengan Seksama
Mirip 'University War', Simak 5 Fakta Menarik Clash Of Champions
Takut Ketahuan Orang Tua, Pasangan Mahasiswa di Ende Tega Buang Bayinya
Hari Kelautan Nasional Diperingati Setiap 2 Juli, Berikut Sejarah dan Cara Merayakannya
Simak, Cara Efektif Membangun Kemampuan Sosialisasi yang Baik
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Berita Terkini
Jangan Biarkan Pelek Sepeda Motor Peyang, Akibatnya Bisa Fatal
3 Ribu Polisi Siap Amankan Suroan dan Suran Agung di Madiun 6-7 Juli 2024, Pesilat Diimbau Tertib
Terjerat Skandal Doping, Mantan Pesakitan Manchester United Umbar Ambisi Besar
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Mengenal Telaga Biru Cicerem, Wisata Alam Cantik di Kuningan Jawa Barat
3 Resep Ayam Kukus Suwir yang Lezat supaya Tidak Selalu Makan Gorengan
PTPP Penuhi Kewajiban Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Gejala Awal Hepatitis pada Anak Sering Disepelekan, Apa Saja?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Stablecoin USDT jadi Pembayaran Program Asuransi di Filipina
3 Juli 2022: Tragedi Longsor Gletser Gunung Marmolada di Pegunungan Alpen Italia, 10 Pendaki Tewas
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Foto Syaikh Abdul Qadir al-Jilani yang Beredar Asli atau Khayalan? Ini Kata Buya Yahya dan Habib Hasan
Polri Bantah Ada Masalah Koordinasi dan Supervisi dengan KPK, Ini Buktinya
Geger Anak di Bawah Umur Dinikahi Pengurus Pesantren Tanpa Izin Orangtua, Kiai Said Aqil: Jangan Digeneralisir, Itu Oknum