uefau17.com

Terdakwa Penganiaya Pemudik Hingga Jari Putus Divonis Bebas, Keluarga Korban Kecewa - Regional

, Makassar - AA alias Tejo (35) divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Makassar. Tejo diketahui merupakan salah satu dari lima terdakwa penganiyaan terhadap dua pemudik asal Kalimantan yakni MD (25) dan NZ (16) yang terjadi di Jalan Barawaja, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Sabtu (23/4/2023) lalu. 

Keluarga korban pun merasa kecewa dengan putusan hakim tersebut. Pasalnya dari seluruh pelaku hanya Tejo yang berhasil lolos dari jerat hukum. 

"Kalau saya sebagai orang tua korban merasa keberatan, kenapa bisa begitu? Karena temannya yang lain dapat hukuman, kenapa dia divonis bebas," kata orangtua MD, Frans, Rabu (25/10/2023).

Frans pun merasa proses persidangan berlangsung janggal. Pasalnya pihak korban hanya satu kali dihadirkan untuk memberikan keterangan dan tak lagi ada undangan untuk mengikuti sidang putusan tersebut. 

"Itu cuma satu kali kami diundang untuk berikan keterangan saksi korban kemudian selang satu bulan kemudian baru (diketahui sudah sidang putusan)," akunya.

Frans menjelaskan bahwa pihaknya baru mengetahui ihwal vonis bebas yang diberikan kepada Tejo setelah orangtua MR yang merupakan salah satu terdakwa menginformasikan hal tersebut. Padalah menurut dia MR dalam insiden tersebut tidak melakukan penganiyaan tapi berada di lokasi. Anehnya MR divonis hukuman 2 tahun penjara. 

"Itupun saya dengar dari salah satu pelaku MR orangtuanya telepon saya, temannya Axcel (terdakwa utama) mereka itu. Mamanya telepon saya dia bilang pak sidang putusan sudah kemarin kenapa itu Tejo vonis bebas, sedangkan MR itu dia ada di lokasi tapi tidak lakukan apa-apa kenapa dia dapat hukuman 2 tahun," Frans menuturkan.

Frans bercerita, usai mengetahui hal itu, dirinya langsung berkomunikasi dengan pihak jaksa yang menangani kasus ini. Dari situlah diketahui bahwa Axcel pelaku begal yang menjadi eksekutor penebasan kepada kedua korban mendapatkan hukuman dua tahun penjara, sedangkan Tejo divonis bebas.

"Saya tanya berapa hukumannya Axel yang menebas, dia (jaksa) bilang dua tahun setengah. Saya tanya lagi, saya dengar itu Tejo divonis bebas dan dia bilang betul divonis bebas," tutur Frans.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Korban Pastikan Tejo Berada di Lokasi Kejadian

 

Frans menjelaskan bahwa Tejo memiliki peran yang cukup vital dalam aksi penganiayaan yang menyebabkan MD dan NZ cacat seumur hidup. Dalam rekaman CCTV, Tejo lah yang memberi aba-aba kepada rekan-rekannya saat hendak beraksi.  

"Saya tanya (ke jaksa) kenapa bisa (divonis bebas) karena di situ dia perannya sebagai ketuanya, dilihat di CCTV dia yang kasih aba-aba ke anak-anak itu," kata Frans.

Frans menyebut, anaknya yang menjadi korban meyakini bahwa Tejo berada di lokasi saat kejadian. Namun, saat itu korban hanya berfokus kepada Axcel, pelaku utama yang menebas dan menganiaya korban hingga jarinya putus. 

"Menurut anak saya, dia termasuk berhadapan saat kejadian sama Tejo dan dibilang saya rasa ada memukul cuma saya tidak perhatikan jelas disitu. Yang jelas dia (Tejo) pakai baju merah, dia hanya fokuskan yang bawa parang," sebut Frans.

Keterangan dari sepupu MD, yakni NZ, juga menguatkan keterangan tersebut. Menurut NZ Tejo saat itu juga berada di lokasi dan menganiaya dirinya. 

 

"Yang sama anak saya ini yang adik sepupunya yang masih kecil dia yang lihat itu di pengadilan dia mengaku dia bilang saya lihat dia (Tejo) memukul," ungkap Frans.

Selain kecewa dengan putusan pengadilan yang memvonis bebas Tejo, keluarga korban juga kecewa lantaran vonis untuk para pelaku lainnya terbilang ringan. 

"Satu hukuman yang dijatuhkan untuk Axcel saja terlalu ringan, cuma dua tahun setengah padahal anak saya cacat tangannya cacat permanen," kata Frans.

"Yang kedua untuk vonis bebas Tejo ya kami di rumah keluarga tidak puas karena kita mau melawan pakai apa, karena kita ini orang kecil orang miskin," imbuh Frans.

3 dari 3 halaman

Kronologi Awal

Sebelumnya diberitakan bahwa dua pemudik dari Kalimantan, MD (25) dan NZ (16), menjadi korban penganiyaan sekelompok anggota geng motor di Jalan Barawaja, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu (23/4/2023). Polisi langsung bergerak cepat mengungkap kasus tersebut dan berhasil menangkap satu orang pelaku. 

Kejadian tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol. Dia menjelaskan bahwa pihaknya kala masih mengejar setidaknya 10 orang anggota geng motor yang menganiaya MD dan NZ hingga mengalami luka serius. 

"Iya betul kejadiannya kemarin, kedua korban adalah pemudik asal Kalimantan. Satu pelaku sudah kita tangkap, 10 orang lainnya masih kita kejar," kata Ridwan, Senin (24/3/2023). 

Ridwan menyebutkan bahwa pelaku yang berhasil ditangkap itu adalah Axel Meivanka (24). Dari hasil interogasi Axel mengaku bahwa dirinya bersama teman-temannya telah menganiaya MD dan NZ dengan cara memarangi kedua korban. 

"AM ini pelaku utama. Dari hasil interogasi dia mengakui perbuatannya. Dia terpaksa kita lumpuhkan karena mencoba melarikan diri saat dilakukan pengembangan," jelasnya. 

Ridwan menjelaskan bahwa penganiyaan yang dilakukan oleh Axel bersama gengnya didasari motif dendam. Hanya saja aksi balas dendam tersebut salah sasaran, hingga kedua pemudik tersebut menjadi korban. 

"Motifnya balas dendam. Tapi salah sasaran," ucapnya. 

Berdasarkan informasi yang diterima , kedua pemudik itu mengalami luka serius. MD mengalami luka robek di bagian kepala akibat tebasan parang dan tangan kirinya nyaris putus. Sementara jari tangan NZ putus karena ditebas parang.

Beberapa waktu kemudian Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar kembali berhasil menangkap para pelaku penganiayaan terhadap MD (25) dan NZ (16) yang terjadi di Jalan Barawaja, Kecamatan Tallo, Kota Makassar pada Sabtu (23/4/2023). 

Kapolres Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan bahwa dari 11 pelaku, pihak kepolisian kini telah menangkap total lima pelaku. Kelima pelaku itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Totalnya sudah lima orang. Sebelumnya kita sudah tangkap satu orang inisial AM dan sudah kita rilis. Kemarin sampai pagi tadi kita tangkap lagi empat orang, masing-masing AA, MS, MR dan A," kata Ngajib, Rabu (26/4/2023) sore. 

Ngajib menjelaskan bahwa peran kelima tersangka penganiayaan terhadap dua pemudik itu memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang melempari korban hingga menganiaya korban dengan parang. 

"Kalau peran mereka masing-masing, ada yang mengancam dengan busur, yang residivis itu, inisial AA. Ketiganya ini (MS, MR dan A), perannya masing-masing ini juga ikut di dalam pengeroyokan. Ada yang melempar, ada memberi kesempatan, ini semuanya saling membantu secara bersama-sama," jelasnya. 

Polisi terpaksa menghadiahi AA dengan timah panas lantaran berusaha melarikan diri saat ditangkap. Sementara tiga tersangka lainnya, terang Ngajib,  yakni MS, MR dan A terbilang kooperatif. 

"AA itu kan pada saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan juga melakukan perlawanan dan coba untuk melarikan diri akhirnya kita lakukan tindakan tegas terukur terhadap yang bersangkutan," jelasnya. 

Kelima tersangka kini telah dijebloskan ke dalam penjara. Mereka disangkakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukumang 9 tahun penjara. 

"Pasal yang disangkakan adalah 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukum 9 tahun penjara. Semua pelaku berusia dewasa," tegas Ngajib. 

Polisi nomor satu di Kota Makassar itu pun mengimbau para pelaku yang hingga kini masih buron untuk menyerahkan diri. Ngajib menyebutkan setidaknya masih ada lima pelaku lagi yang kini tengah diburu polisi. 

"Lima orang lagi masih kita kejar. Mudah-mudahan mereka sisanya menyerahkan diri. Jadi saya imbau untuk yang lainnya yang masuk dalam pengeroyokan itu agar menyerahkan diri," Ngajib memungkasi. 

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat