uefau17.com

Anggota Wantimpres: Putusan Hakim MK Untuk Kepentingan Negara - Regional

, Semarang - Anggota Tim Ahli bidang Hukum dan perundang-undangan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Dr Henry Indraguna menyoroti pentingnya peran Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pengawal demokrasi dalam menjalankan tugasnya, khususnya terkait dengan soal uji materi usia minimum capres cawapres.

Henry Indraguna menekankan bahwa 9 Hakim Konstitusi sebagai the guardian of democracy harus memiliki jiwa kenegarawan dan integritas tinggi dalam setiap putusan yang diambil. 

"Putusan terkait usia minimum calon presiden dan wakil presiden adalah salah satu aspek penting dalam proses demokrasi kita yang sehat dan berkualitas," kata Henry.

Menurutnya, MK adalah penjaga konstitusi dan memegang prinsip-prinsip dasar demokrasi karena lembaga konstitusi ini lahir dari proses reformasi. 

Oleh karena itu dalam pengambilan putusan Hakim Konstitusi terkait usia minimum capres dan cawapres, MK harus mempertimbangkan faktor-faktor yang relevan, seperti kepentingan negara dan rakyat.

MK untuk menjaga prinsip-prinsip demokrasi, yang dikenal sebagai soko guru demokrasi yakni kedaulatan rakyat, pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah, kekuasaan mayoritas, hak-hak minoritas, jaminan hak asasi manusia, pemilihan yang bebas dan jujur, persamaan di depan hukum, proses hukum yang wajar, dan pembatasan pemerintah secara konstitusional.

Kemudian pluralisme sosial, ekonomi, dan politik serta menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.

"Saya yakin putusan yang diambil 9 Hakim Konstitusi selaras dengan semangat konstitusi dan nilai-nilai demokrasi itu sendiri. Sebagai anggota masyarakat, kita harus memberikan dukungan kepada MK dalam menjalankan tugasnya sebagai penjaga demokrasi," kata Henry.

MK harus selalu mengutamakan integritas, objektivitas, imparsial, dan keberpihakan kepada kepentingan negara dan rakyat serta bukan kepada penguasa.

Mahkamah Konstitusi disebut telah selesai menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) atas permohonan uji materi pasal 169 huruf q Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Pasal tersebut berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh tahun)".

Adapun gugatan batas usia capres-cawapres ini telah diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bulan Mei lalu. Dalam permohonannya kepada MK, PSI meminta MK mengubah batas usia capres-cawapres dari 40 menjadi 35 tahun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat