, Purwakarta - Wajah Asep Surya Komara, tertunduk lesu saat digiring oleh petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta menuju mobil tahanan.
Mantan Kepala Dinas Sosial P2A Kabupaten Purwakarta ini, pada akhirnya harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan bantuan bagi karyawan yang terkena PHK saat pandemi Covid-19 yang bersumber dari anggaran belanja tak terduga (BTT) di Tahun Anggaran 2020.
Tak hanya Asep Surya Komara, Kejari Purwakarta pun resmi menahan dua tersangka korupsi lain dalam kasus yang sama. Yakni, mantan Kepala Dinasnakertrans Purwakarta, Titov Firman. Serta, Mantan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Purwakarta, Agus Gunawan.
Advertisement
Baca Juga
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Purwakarta Nana Lukmana mengatakan, pihaknya telah melakukan penahanan ketiga tersangka tersebut pada Kamis (21/9/2023) malam setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan selama delapan jam sebagai tersangka.
"Setelah dilakukan proses pemeriksaan sejak pukul 14.00 WIB, para tersangka langsung kami tahan," ucap Nana kepada wartawan di Kantor Kejari Purwakarta, Kamis (22/9/2023) malam.
Nana menjelaskan, penetapan tiga tersangka ini telah dilakukan pada Selasa (18/7/2023) setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan sebanyak 800 saksi. Dalam pemeriksaan saksi itu, kemudian terungkap sejumlah kejanggalan.
Penetapan tiga tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan Kejari Purwakarta yang mengungkap kerugian negara hingga Rp1.849.300.000 dari pos anggaran BTT sebesar Rp2.020.000.000.
Adapun salah satu kejanggalan yang diungkap penyidik, kata dia, yakni dari 1.000 orang yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan itu ternyata hanya ada 87 orang yang tepat sasaran.
"Selebihnya sebanyak 913 orang yang mendapatkan bantuan itu ternyata ada yang kondisinya masih bekerja dan ada yang sudah tidak bekerja sebelum pandemi Covid-19 melanda Indonesia," kata Nana.
Selain itu, ia mengatakan bahwa pihaknya menemukan adanya potongan penyaluran BTT Covid-19 kepada karyawan yang terkena PHK.
"Dari 1.000 orang yang telah ditentukan itu, hanya menerima Rp 1,8 juta. Sedangkan, masing-masing orang itu seharusnya mendapatkan Rp 2 juta. Ada potongan sebesar 10 persen atau Rp 200 ribu," kata Nana.
Nana menambahkan, ketiga tersangka tersebut kini dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan pasal berlapis.
"Untuk ketiga tersangka tersebut, kami jerat dengan UU Tipikor No 31 Tahun 1999 Junto UU No 20 Tahun 2021 Pasal 1 Ayat 2, Pasal 2 Ayat 2, Pasal 3 dan Pasal 9. Hukuman paling berat ada di Pasal 2 Ayat 2 dengan hukuman maksimal hukuman mati," kata Nana.
KPK menahan 2 tersangka kasus korupsi proyek PU, keduanya adalah jaksa di Kejari Solo dan seorang pengusaha. Keduanye terjaring OTT KPK di Yogyakarta. Polisi masih memburu seorang jaksa Kejari Solo yang terlibat dalam kasus ini.
Terkini Lainnya
Kecanduan Judi Online, Pemuda Purwakarta 'Sikat' Uang Perusahaan hingga Rp2,5 Miliar
Kantor Bupati Pohuwato Dibakar Massa, Sebagian Besar Dokumen Tak Selamat
Polda Banten Tangkap Pelaku 'Penyulapan' 1.200 Tabung Gas Subsidi 3 Kg Jadi Non Subsidi
kejaksaan negeri
Kabupaten Purwakarta
Anggaran Covid-19
Tersangka Korupsi
Rekomendasi
Holding BUMN Jasa Survei Gadeng Kejaksaan Negeri Perkuat Penanganan Hukum
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
TOPIK POPULER
Live Streaming
Pencadangan Data Pasca Serangan Ransomeware, Kesiapan atau Keterlambatan?
Populer
Sineas Gorontalo dan Maluku Merapat, Fesbul Buka Pendaftaran untuk Seleksi Lokus 6
6 Rekomendasi Kafe Dekat Kampus UNISBA Bandung
Mengatasi Kecemasan dalam Pribadi Introvert
Pembunuh Siswi SMK di Mesuji Lampung Akhirnya Berhasil Ditangkap
Pesona Titik Nol Kilometer Indonesia, Jadi Spot Wisata Favorit
Memajukan Jurnalisme Warga dan Jurnalisme Pangan Berkualitas
Profil Audrey Davis, Putri David Bayu Eks Naif
Peletakan Batu Pertama Rumah Pensiun Jokowi di Karanganyar Dilakukan Tertutup
2 Kasus Pembunuhan Cor di Palembang, Para Tersangka Masih Berkeliaran Bebas
Mengenal Latar Belakang Pendirian Museum Konferensi Asia Afrika Bandung
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Berita Terkini
8 Momen Apes Kendaraan Terjebak di Jalan Sempit Hingga Dicor Semen Ini Kocak
Top 3 Tekno: Janji Manis Brain Cipher hingga Data Kominfo Diduga Bocor
Superbank Kembali Dapat Suntikan Modal dari Grab, Singtel, dan KakaoBank, Nilainya Fantastis
Buya Yahya Menyebut Tahun Baru Hijriyah Bukan Hari Raya, Kenapa?
Thariq Halilintar Tersentuh dengan Perjuangan Ibunya yang Mengajaknya Naik Haji di Usia 2 Bulan
KPU DKI Jakarta Libatkan Kelompok Disabilitas dalam Pemutakhiran Data Pemilih
Bursa Incar IPO Perusahaan Mercusuar dengan Aset di Atas Rp 3 Triliun
Pesawat Garuda Indonesia Penjemput Jemaah Haji Tujuan Jeddah Putar Balik Kembali ke Bandara Adi Soemarmo
Debut Jepang, aespa Rilis 'Hot Mess' Hari Ini
Gibran soal Kondisi Prabowo: Beliau Sehat dan Siap Kembali Bekerja
Travel Show Terbaru Jimin dan Jungkook BTS 'Are You Sure?!' Segera Tayang 8 Agustus 2024
Kurs Rupiah ke Dollar Australia Berapa? Lihat Rekor Tertinggi dan Terendahnya
Inflasi PCE Amerika Serikat Merosot pada Mei Topang Rupiah Hari Ini 3 Juli 2024
Hujan Badai di China Picu 242.000 Orang Dievakuasi, Ketinggian Air Sungai Yangtze Kian Mengkhawatirkan
Cara Hemat Menyembuhkan Lampu DRL Pajero Sport yang Menguning