uefau17.com

Pupus Harapan Mantan Sekda Pekanbaru Lepas dari Perkara Perusakan Sawit - Regional

, Pekanbaru - Pejabat tinggi di Pemerintah Provinsi Riau, Muhammad Noer, kalah prapradilan melawan penyidik Polda Riau di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Status tersangkanya dalam perusakan pohon sawit di Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, dinyatakan sah.

Usai kalah praperadilan, mantan Sekretaris Daerah Pekanbaru tersebut diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau. Keterangannya diminta untuk melengkapi berkas perusakan sawit yang dilakukannya.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Komisaris Besar Asep Dermawan, turut diminta keterangan tersangka lainnya, Joko Subagyo. Nama ini menerima perintah dari M Noer merusak tanaman berlatar sengketa lahan itu.

"Keduanya wajib lapor," kata Asep dikonfirmasi apakah kedua tersangka ditahan usai diminta keterangan, Selasa siang, 12 September 2023.

Asep menjelaskan, penyidik tengah fokus melengkapi berkas kedua tersangka usai sidang praperadilan. Berkas itu akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau untuk diteliti.

Sebelumnya, kedua tersangka sempat melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Hakim tunggal yang memeriksa gugatan ini, menolak permohonan praperadilan M Noer dan Joko Subagyo.

 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

70 Batang Sawit

Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau terhadap M Noer dan Joko Subagyo terkait dugaan perusakan pohon sawit, sah dan sesuai prosedur.

Dalam kasus ini, keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP, karena diduga melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama.

Kasus pengrusakan sawit ini dilaporkan oleh warga bernama Sidik. M Noer dilaporkan karena diduga melakukan perusakan sekitar 70-an batang pohon sawit di sebuah lahan di Kota Pekanbaru.

Kasus ini bermula dari adanya saling klaim kepemilikan lahan antar kedua belah pihak.

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat