uefau17.com

199 Pasangan Suami Istri di Paser Akhirnya Punya Buku Nikah Resmi - Regional

, Paser - Program inovasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Paser, sukses memfasilitasi pelaksanaan sidang isbat nikah 199 pasang mempelai di Kecamatan Tanjung Harapan, Kabupaten Paser, pada Rabu (6/9/2023).

Program tersebut diberi nama Fasilitasi Pelayanan Terpadu Sidang Isbat Nikah atau Silantih. Program ini juga melibatkan peran aktif Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Paser dalam mendukung penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Isbat Nikah (Pera Masak Patin).

Sidang isbat nikah yang berlangsung di Desa Tanjung Aru itu dihadiri langsung oleh Bupati Paser Fahmi Fadli.

“Acara isbat nikah ini inovasi Pemkab Paser melalui Disdukcapil dan bekerja sama dengan PKK Kabupaten Paser,” ungkap Fahmi.

Ia lanjut membeber beberapa manfaat mengikuti program tersebut. “Banyak manfaatnya, terutama sebagai legalitas administrasi kependudukan,” imbuhnya.

Ratusan pasang mempelai isbat nikah ini akan menerima dokumen hasil sidang berupa penetapan Pengadilan Agama, buku nikah dan dokumen kependudukan dengan status perkawinan baru.

Fahmi turut menyampaikan selamat kepada 199 pasangan yang dinikahkan melalui proses tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Camat Tanjung Harapan Sudarsono mengakui bahwa inovasi ini sangat membantu warga, terkhusus bagi mereka yang tergolong ekonomi sulit tapi berniat untuk melegalkan status pernikahannya.

“Terima kasih pada semua pihak dan semoga menjadi amal pahala buat kita semua,” harap Sudarsono.

Pasangan peserta isbat nikah, Asriadi dan Virda Wati mengaku bersyukur mendapat kesempatan ini. Bukan saja telah mendapat dokumen legalitas resmi, pasangan ini juga tidak terbebani dengan biaya karena gratis.

“Alhamdulillah dengan adanya inovasi ini. Kami merasa terbantu, baik sisi ekonomi maupun legalitas yang sah secara hukum mengenai pernikahan,” singkat Virda warga Desa Lori itu.

 

 

Simak Video Pilihan Ini:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat