uefau17.com

Wanita Nonmuslim Pakai Hijab di Pengajian Gus Iqdam, Ini Hukumnya dalam Islam - Islami

, Jakarta - Seorang wanita Kristen Protestan hadir di Majelis Ta’lim Sabilu Taubah yang dipimpin Muhammad Iqdam Kholid atau Gus Iqdam dengan tampilan berhijab bagaikan muslimah. Kedatangan wanita tersebut sempat membuat pendakwah muda Nahdlatul Ulama itu kaget.

Gus Iqdam beberapa kali melontarkan pertanyaan kepada wanita tersebut. Mulai asalnya dari mana, mengapa ikut pengajiannya, hingga alasan menggunakan hijab padahal bukan muslimah.

Gus Iqdam tak mempersoalkan wanita nonmuslim itu menggunakan hijab. Menurutnya, apa yang dilakukan wanita tersebut dapat menjadi motivasi bagi umat Islam.

Terkait hijab yang digunakan nonmuslim memunculkan pertanyaan. Apakah hijab yang dipakai itu akan mendatangkan pahala dan bagaimana pandangannya dalam Islam?

Hijab menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah kain yang digunakan untuk menutupi muka dan tubuh wanita muslim sehingga bagian tubuhnya tidak terlihat. Kewajiban berhijab atau menutup aurat termaktub dalam ayat Al-Qur’an.

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ

Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” (Q.S al-Ahzab ayat 59)

Berdasarkan keterangan ayat tersebut, Syekh Muhammad Ali as-Shabuni dalam kitabnya Rawai’ al-Bayan fi Tafsiri Ayat al-Ahkam (j.2 h.315-316) menjelaskan bahwa hijab hanya diwajibkan bagi wanita nonmuslim.

لا يجب الحجاب على الكافرة لأنها لا تكلف بفروع الإسلام ولأن الحجاب عبادة لما فيه من امتثال أمر الله عز وجل

Artinya: “Tidak wajib berhijab bagi wanita non muslim. Hal ini dikarenakan mereka tidak dikenai kewajiban mematuhi aturan-aturan fikih Islam (furu’ al-Islam) dan juga hijab adalah sebuah ibadah, dimana di dalamnya mengandung kepatuhan kepada perintah Allah.” (Dikutip dari Bincangsyariah.com)

Meskipun wanita nonmuslim tidak diperintahkan menggunakan hijab, bukan berarti hal ini membuat mereka mengabaikan kenyamanan umum dengan berpakaian terlalu terbuka atau telanjang di depan para lelaki. (Muhammad Ali as-Shabuni, Rawai’ al-Bayan fi Tafsiri Ayat al-Ahkam, jus 2 hal 315-316)

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Dapat Pahala

Wanita nonmuslim memang tidak diwajibkan menggunakan hijab. Namun, kita sering menjumpai wanita nonmuslim tampil mengenakan hijab bagaikan seorang muslimah. Jika demikian, apakah usaha menutup aurat nonmuslim akan mendatangkan pahala sebagaimana muslimah?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari simak sabda Rasulullah SAW kepada Ummu Ma’bah yang diriwayatkan dari sahabat Jabir Ra.

جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُ دَخَلَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَلَى أُمِّ مَعْبَدٍ حَائِطًا فَقَالَ يَا أُمَّ مَعْبَدٍ مَنْ غَرَسَ هَذَا النَّخْلَ أَمُسْلِمٌ أَمْ كَافِرٌ فَقَالَتْ بَلْ مُسْلِمٌ. قَالَ فَلاَ يَغْرِسُ الْمُسْلِمُ غَرْسًا فَيَأْكُلَ مِنْهُ إِنْسَانٌ وَلاَ دَابَّةٌ وَلاَ طَيْرٌ إِلاَّ كَانَ لَهُ صَدَقَةً إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ

Sahabat Jabir bin Abdullah berkata, Nabi Saw. pernah memasuki kebun milik Ummu Ma’bad, kemudian Beliau bersabda ‘ Wahai Ummu Ma’bad, siapa yang telah menanam kurma ini, seorang muslim atau kafir?’ Ummu Ma’bad menjawab, ‘seorang muslim’. Nabi Saw. bersabda ‘Tidaklah seorang muslim menanam sebuah tanaman lalu dimakan oleh manusia, binatang atau burung melainkan hal itu merupakan sedekah untuknya sampai kelak hari kiamat.” (Muslim bin al-Hajjaj an-Naisaburi, Sahih Muslim, juz 5 hal 28)

Mengutip Bincangsyariah.com, hadis di atas menceritakan bahwa tanaman yang ditanam oleh orang muslim dan bermanfaat bagi makhluk hidup yang lain akan menjadi sedekah jariyah baginya. 

Sementara, jika nonmuslim yang menanam, hal itu tidak akan berpengaruh kepada pahala kemudian di akhirat. Begitu juga dengan hijab atau jilbab, non muslim yang memakainya tidak akan mendapat pahala karena tidak didasarkan beribadah kepada Allah.

Perlu diketahui sebenarnya terdapat dua dimensi dalam penggunaan hijab. Dimensi ibadah dan juga muamalah (interaksi kepada sesama). 

Jika yang menggunakan hijab atau jilbab adalah nonmuslim, maka hijab hanya memiliki dimensi muamalah saja. Hal ini dikarenakan nonmuslim tidak memenuhi syarat dalam beribadah kepada Allah yaitu beragama Islam. Wallahu’alam.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat