, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkopolhukam) Mahfud MD dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menemui mantan Mahasiswa Ikatan Dinas (MAHID) di Belanda.
Mereka berdialog terkait persoalan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi di masa lalu serta kebijakan keimigrasian, kewarganengaraan dan Repatriasi.
Baca Juga
Dalam pertemuan tersebut, Mahfud menjelaskan bahwa saat ini pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat.
Advertisement
“Berdasarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2023, para korban yang telah diverifikasi dapat berkunjung ke Indonesia dengan lebih mudah. Para korban diberikan kemudahan dalam mendapatkan layanan keimigrasian untuk berkunjung ke Indonesia,” ujar Mahfud di Gedung Pertemuan De Schakel, Amsterdam, Belanda Minggu (27/08/2023) waktu setempat
Sejalan dengan Inpres tersebut, Yasonna Laoly menjelaskan bahwa Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) baru saja menerbitkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No M.HH-05.GR.01.01 Tahun 2023 tentang Layanan Keimigrasian Bagi Korban Peristiwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat pada 11 Agustus 2023 lalu.
Menurut Yasonna, berdasarkan beleid yang ada, para korban yang telah diverifikasi dapat repatriasi atau berkunjung ke Indonesia dengan lebih mudah dalam mendapatkan layanan keimigrasian untuk berkunjung ke Indonesia. Artinya, dengan aturan yang sudah ada, eks MAHID dan para korban pelanggaran pelanggaran HAM berat di masa lalu yang berada di luar negeri bisa mendapatkan layanan pengurusan visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali secara gratis.
“Bahwa berdasarkan aturan yang ada, para korban pelanggaran HAM berat yang berada di luar negeri bisa mendapatkan layanan gratis untuk mengurus visa, izin tinggal dan izin masuk kembali,".
“Dikenakan tarif 0 (nol) Rupiah,” tegas Yasonna yang juga didampingi Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto.
Untuk mendapatkannya, eks MAHID harus mengajukan permohonan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) ditempat eks MAHID menetap. Selanjutnya, KBRI akan memproses dengan meneruskan permohonan ke Pemerintah Pusat.
Permohonan visa bagi eks MAHID diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk setelah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
Sebagai wujud konkrit, Kemenkumham pada Minggu 27 Agustus 2023 telah mengeluarkan untuk pertama kalinya visa izin masuk kembali kepada Indonesia kepada salah seorang eks MAHID atas nama Sri Budiarti.
Mayoritas eks MAHID di Belanda saat ini sudah tidak berkewarganegaraan Indonesia. Dan sebagian besar dari mereka bukan merupakan mahasiswa Indonesia yang sejak awal belajar dan ditugaskan di Belanda, melainkan perantauan eks MAHID dari negara lain.
Sekitar 50 orang eks MAHID hadir langsung dalam pertemuan tersebut. Selain eks MAHID Belanda, perwakilan eks MAHID/eksil dari Moskow, Beijing dan Bulgaria juga hadir secara langsung. Sementara puluhan lainnya mengikuti secara online.
Kepada mereka, Yasonna menjelaskan jika ingin kembali menjadi warga negara Indonesia, proses pengajuan pewarganegaraannya dapat dilakukan saat eks MAHID berada di Indonesia.
“Untuk mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia kembali, saudara dapat memprosesnya saat berada di Indonesia,” ujar Yasonna.
Hadir juga dalam pertemuan tersebut adalah Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Masa Lalu (PPHAM), Stafsus Menkumham bidang Hubungan Luar Negeri, Direktur Izin Tinggal Imigrasi, Direktur Pelayanan Komunikasi HAM, yang didampingi oleh Duta Besar RI di Belanda.
Simak Video Pilihan Ini:
Mengintip Ketatnya Lapas High Risk Karanganyar Nusakambangan, Lapas Untuk Koruptor?
Terkini Lainnya
Kemenkumham Gorontalo Minta Masyarakat Waspadai Notaris Nakal
Lapas Narkotika Pangkalpinang Kukuhkan Kader Rehabilitasi
3 Inovasi Karya Universitas Bangka Belitung Dilindungi Hak Paten
Simak Video Pilihan Ini:
Mahfud MD
Belanda
Kemenkumham
Kemenkumham Babel
Repatriasi
Yasonna H Laoly
MAHID
Rekomendasi
Lapas Narkotika Pangkalpinang Kukuhkan Kader Rehabilitasi
3 Inovasi Karya Universitas Bangka Belitung Dilindungi Hak Paten
Dituntut Prima, Petugas Lapas Narkotika Pangkalpinang Tingkatkan Kesehatan Fisik
Cegah Judicial Review, 6 Raperkada Bangka Selatan Diharmonisasi
Viral ASN Kemenkumham Diduga Pesta Sabu Bareng Wanita di Kamar Mandi
83 Rancangan Produk Hukum di Babel Diharmonisasi, Ini Tujuannya
41 Desa dan Kelurahan di Babel Berpredikat Sadar Hukum, Ini Daftarnya
Semarak Iduladha di Lapas Narkotika Pangkalpinang
Menkumham Sebut Desa dan Kelurahan Sadar Hukum Dukung Iklim Investasi
TOPIK POPULER
Populer
Jakarta BIN vs Pertamina Enduro Mengawali Empat Besar PLN Mobile Proliga 2024
Mystic Story Bakal Debutkan Boygrup Baru 7 Orang
Hormati Putusan DKPP Pecat Ketua KPU RI, Jokowi Pastikan Pilkada Serentak Berjalan Baik
Duga Penyidik Tak Profesional, Petani Lapor Propam Polda Kalteng
Daftar 10 Hewan Gurun yang Dapat Hidup dan Bertumbuh di Gurun Gersang
Profil Dosma Hazenbosch, Aktris dan Model Blasteran yang Jadi Sorotan Publik
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Kebakaran Hanguskan Ruko Beserta Mobil di Kotarih Sergai, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta
Liburan Sekolah, Ini Jadwal Acara Seru di Perpustakaan Bung Karno Expo 2024
Heboh Ada Jasa Joki Strava, Apa Itu?
Ketua KPU
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Jokowi Sebut Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU Masih Diproses
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Berita Terkini
Momen Gus Baha Bertemu Muslimah yang Tak Berbusana Islami di Masjid, Reaksinya jadi Sorotan
Penampakan Afif Maulana saat Pose Memegang Pedang Panjang
Video Viral Pemilik Restauran di Hanoi Vietnam Mengusir Influencer Yahudi untuk Tunjukan Dukungan pada Warga Palestina
Wahana Banana Boat di Pantai Pasir Putih Trenggalek Dihentikan Buntut Wisatawan Terjatuh dan Meninggal
Daya Rusak Sama dengan Narkoba, Ini Kata PP Persis Soal Judi Online
Mengenal 55 Cancri e, Planet Berlian
Karen Agustiawan Pernah Menang Kasasi Lawan Kejagung, KPK Tak Mau Kecolongan
Ayu Ting Ting Putus Pertunangan, Bagaimana Hukum Batal Nikah setelah Lamaran dalam Islam?
Tergiur Emas Milik Korban Ternyata Imitasi, Sepasang Kekasih jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Wanita di Sukabumi
Mengapa Food Testing Sebelum Pesta Pernikahan Penting Dilakukan Calon Pengantin?
Polisi Buru 2 DPO Terkait 45 Kg Sabu yang Disimpan dalam Mobil di Parkiran RS Fatmawati
Mau Cepat Kaya? Coba Amalkan Ini Tiap Jumat dari Guru Sekumpul, Rezeki Datang Tak Terduga
Pengantin Habiskan Bujet Katering Pernikahan Rp216 Juta, Menunya Sushi Tei sampai Kopi Kenangan
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Ambung Gila, Permainan Mistis yang Libatkan Roh