uefau17.com

Kepala dan Bendahara Puskesmas Kampar Kompak Tilap Uang Rp1,8 Miliar - Regional

, Pekanbaru - Mantan Kepala Puskesmas Kampar Kiri Hulu I, Citra Dewi, dinyatakan terbukti melakukan korupsi. Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru mewajibkan membayar kerugian negara Rp1,8 miliar.

Kerugian dalam pengelolaan bantuan operasional kesehatan (BOK) tahun 2016 hingga 2018 itu tidak hanya disebabkan Citra Dewi. Bendahara Puskesmas pada masa itu, Deffi Amelia, juga berperan sehingga menjadi terdakwa juga.

Ketua majelis hakim, Yuli Artha Pujoyotama, memvonis Citra 3 tahun penjara. Terdakwa juga divonis membayar denda Rp100 juta dengan ketentuan menjalani 2 bulan kurungan jika tak dibayar.

Hakim menyatakan Citra terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

"Divonis selama 3 tahun, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani," kata hakim Yuli, Kamis siang, 24 Agustus 2023.

Selain hukuman tersebut, hakim juga mewajibkan terdakwa korupsi dana kesehatan ini membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,6 miliar. Terdakwa wajib menjalani 14 bulan kurungan jika uang tersebut tidak dibayar.

Untuk terdakwa Deffi Amelia, hakim memvonis 1 tahun 8 penjara serta denda Rp100 juta dengan ketentuan 2 bulan kurungan jika tidak dibayar.

Hakim juga membebankan Deffi Amelia membayar uang pengganti kerugian negara Rp76 juta dengan subsidair 8 bulan kurungan. Sebelumnya, terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara Rp150 juta.

Atas putusan hakim itu, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir menentukan langkah hukum selanjutnya. Hal serupa juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kampar.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Lebih Ringan

Putusan hakim bagi kedua terdakwa ini, lebih ringan jika dibanding tuntutan oleh JPU sebelumnya. JPU menuntut Citra Dewi dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan Deffi Amelia 2 tahun 6 bulan penjara.

Kedua terdakwa dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan, jika tidak dibayar maka dapat diganti dengan 3 bulan kurungan.

Tidak hanya itu, Citra Dewi dibebankan membayar uang pengganti kerugian kepada negara sebesar Rp916.757.000 dengan subsidair 2 tahun penjara. Sementara terdakwa Deffi Amelia, dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp76 juta atau diganti penjara selama 1 tahun.

Perbuatan korupsi dilakukan kedua terdakwa terjadi pada Tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2018. Kejadian bermula ketikan Kabupaten Kampar menerima BOK dari Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan.

Dana ini dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar sebesar Rp2.824.190.000 dan realisasi sebesar Rp2.794.420.000.

Anggaran digunakan untuk biaya perjalanan dinas bagi tenaga kesehatan kabupaten/kota/Puskesmas dan jaringannya termasuk untuk kader/lintas sektoral/tenaga penugasan kesehatan, baik dalam maupun luar wilayah.

Kemudian, untuk pembelian barang pakai habis untuk mendukung pelayanan promotif dan preventif antara lain penggandaan media, reagen, rapid tes/tes cepat.

 

3 dari 3 halaman

Palsukan Tanda Tangan

Selanjutnya, untuk penyelenggaraan rapat-rapat, pertemuan konsinyasi, pembelian alat tulis kantor, penggandaan. Lalu, untuk honorarium untuk pengelola keuangan (Dinas Kesehatan dan Puskesmas), serta Tim Teknis (Dinas Kesehatan).

Kenyataannya, dana BOK yang dikelola kedua terdakwa di Puskesmas terjadi penyelewengan. Bidan yang melaksanakan tugas pembinaan kesehatan ke desa-desa tidak mendapatkan haknya sebagaimana mestinya.

Selain itu, pendistribusian anggaran BOK yang dilakukan Kepala Puskesmas dan Bendahara diduga tidak transparan. Kemudian, ada dugaan penyimpangan pengelolaan dana BOK di Puskesmas dengan membuat perjalanan dinas fiktif atau dokumen pertanggungjawaban palsu.

Kedua terdakwa juga memalsukan tanda tangan kepala desa, stempel desa pada surat perjalanan dinas palsu. Selain itu, para terdakwa memalsukan tanda tangan penerima BOK.

Berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Riau ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.842.845.000. Uang itu digunakan kedua terdakwa untuk memperkaya diri sendiri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat