uefau17.com

Cegah PMI Nonprosedural, Imigrasi Medan Tunda Keberangkatan Ribuan WNI di Bandara Kualanamu - Regional

, Medan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandara Kualanamu melakukan penundaan keberangkatan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan melakukan perjalanan keluar negeri.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Johanes Fanny Satria mengatakan, selama periode Januari sampai dengan Juli 2023, pihaknya menunda keberangkatan 2.678 calon penumpang WNI yang diduga sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural.

Penundaan keberangkatan dilakukan untuk memastikan para WNI yang akan berangkat ke luar negeri tidak menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau eksploitasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Penundaan keberangkatan juga bertujuan untuk meningkatkan perlindungan terhadap WNI yang ada di luar negeri.

"Penundaan keberangkatan dilakukan dalam hal pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian, khususnya pemeriksaan keimigrasian terhadap WNI yang akan berangkat ke luar negeri," kata Johanes, Jumat (11/8/2023).

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Perlindungan Terhadap WNI

Diterangkan Johanes, petugas Imigrasi melakukan pencegahan keberangkatan setelah melalui tahap pengenalan profil dan wawancara mendalam kepada calon penumpang yang diduga sebagai PMI nonprosedural.

"Penundaan keberangkatan ini merupakan bentuk perlindungan WNI yang akan berangkat keluar negeri agar tidak menjadi korban perdagangan orang atau human trafficking," terangnya.

3 dari 3 halaman

Masyarakat Diimbau Patuhi Aturan

Masyarakat diimbau agar mematuhi prosedur resmi untuk bekerja ke luar negeri, agar dapat terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

"Keselamatan dari WNI sendiri tetap akan menjadi prioritas petugas Imigrasi," Johanes menandaskan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat