, Sinjai Hingga saat ini, perkara dugaan penyelundupan solar subsidi di Kabupaten Sinjai belum juga memasuki persidangan. Sementara perkara tersebut telah lama berstatus P-21.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Sinjai, Muh. Edriyadi Jufri mengatakan terkait soal itu, pihaknya pada dasarnya menanti penyerahan tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap dua dari Polres Sinjai.
Kemarin, kata dia, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Sinjai juga telah memberikan beberapa petunjuk kepada Penyidik Polres Sinjai agar segera dipenuhi.
Advertisement
"Nah kita menunggu perbaikan-perbaikan tersebut dari Penyidik Kepolisian," ucap Edri via telepon, Selasa (25/7/2023).
Terpisah, Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sinjai, Aipda Asfar mengatakan, pihaknya masih terkendala melaksanakan pelimpahan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Sinjai, karena dari lima tersangka yang ada, tiga tersangka diantaranya tidak berada di tempat.
"Menurut informasi tiga tersangka ada yang berada di daerah Kalimantan dan juga Malaysia," ucap Asfar.
Ia menyebutkan, tiga tersangka tersebut pergi ke Kalimantan dan Malaysia usai lebaran kemarin.
"Ini yang sementara kami lakukan, mencari alamat jelas ketiga tersangka ini di sana," ujar Asfar.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Internal Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) Anggareksa PS mengatakan, seharusnya Penyidik Tipidter Polres Sinjai bertindak profesional dalam menangani kasus tersebut.
Tidak diserahkannya tersangka dan barang bukti oleh Penyidik Tipidter Polres Sinjai ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Sinjai setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, kata dia, adalah bukti penyidik tidak serius dalam menuntaskan kasus tersebut.
Lebih jauh, menurut Anggareksa, tindakan Penyidik Polres Sinjai tersebut, perlu dipertanyakan alasannya apa hingga barang bukti dan tersangka tidak diserahkan hingga saat ini kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Sinjai.
"Kapolres Sinjai harus melakukan evaluasi dan memeriksa jajarannya, kami menduga Penyidik telah melakukan pelanggaran etik dalam penanganan kasus tersebut," ujar Anggareksa.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tersangka Diberi Penangguhan Lalu Kabur
Diketahui, tiga tersangka dugaan penyelundupan solar subsidi yang kabur ke Kalimantan dan Malaysia tersebut masing-masing inisial IB, AN dan AS. Ketiganya berperan sebagai sopir.
Mereka sebelumnya ditahan di Rutan Polres Sinjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Namun belakangan, status penahanan ketiga tersangka tersebut ditangguhkan seiring diterimanya permohonan penangguhan penahanan yang disodorkan oleh kerabat dan pengacaranya yang kemudian disebut sebagai pihak penjamin.
Dalam perjalanannya, ketiga tersangka tidak memenuhi panggilan Penyidik Tipidter Polres Sinjai untuk menghadiri pelimpahan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti pasca berkas perkara ketiganya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Sinjai (Kejari Sinjai). Ketiga tersangka tersebut, kabarnya kabur ke luar negeri atau ke Malaysia.
"Kabarnya sih ke Malaysia tapi kami masih mengecek kebenaran informasi tersebut. Kami masih berupaya menunggu jawaban kerabat atau Pengacaranya untuk segera menghadirkan ketiga tersangka," ucap Kepala Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Sinjai, Aipda Asfar dikonfirmasi via telepon, Sabtu 8 Juli 2023.
Ia menyebutkan akan mengirim undangan panggilan menghadiri pelimpahan tahap dua untuk kedua kalinya kepada tersangka melalui Pengacaranya mendekat ini.
Jika nantinya sesuai dengan ketentuan yang ada dan ketiga tersangka juga tetap tidak memenuhi undangan panggilan untuk menghadiri pelimpahan tahap dua, maka Penyidik, kata Asfar, kemungkinan akan menerapkan upaya hukum yang tegas sesuai ketentuan aturan yang berlaku di antaranya meminta pertanggungjawaban hukum kepada pihak penjamin ketiga tersangka tersebut.
"Kita masih tetap memberi kesempatan agar ketiga tersangka ini bisa hadir dalam pelimpahan tahap duanya ke Kejaksaan. Tapi tidak menutup kemungkinan ke depannya bagaimana nanti kita lihat apakah akan ke situ (obstruction of justice) atau bagaimana nantinya," tutur Asfar sebelumnya.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Sinjai (Kejari Sinjai) Muh. Edriyadi Jufri sebelumnya menjelaskan, dalam perkara tindak pidana dugaan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang dimaksud terdapat lima tersangka. Berkas perkara kelima tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) sudah lama.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sinjai kemudian, kata Edri, telah melayangkan surat permintaan penyerahan tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap dua kepada Penyidik Tipidter Polres Sinjai.
"Tapi mereka belum siap karena ada tiga tersangka belum dapat dihadirkan untuk memenuhi undangan tahap dua hingga saat ini," ucap Edri dikonfirmasi via telepon, Sabtu 8 Juli 2023.
Advertisement
Kronologi
Dalam kasus dugaan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang diamankan pada 13 Januari 2023 lalu oleh Polres Sinjai tersebut, terdapat lima tersangka masing-masing inisial IB, AN dan AS berperan sebagai sopir sementara tersangka inisial AB dan IR selaku pemilik.
Barang bukti BBM yang diamankan terkait dengan tersangka perempuan inisial IR dan sopir inisial IB yakni sebanyak 365 jerigen atau sekitar 12.045 liter dan 1 unit mobil truk berwarna kuning dengan plat kendaraan DD 8055 XX.
Sementara barang bukti terkait tersangka inisial AB dan sopir inisial AN serta inisial AS yakni 1 unit truk berwarna hijau dengan nomor plat DD 8565 HB, BBM sebanyak 344 jerigen atau 11.352 liter dan 1 unit truk berwarna merah bernomor plat DD 8801 KU, BBM sebanyak 52 jerigen atau 1.716 liter serta 2 buah tandon atau 10.000 liter yang totalnya 23.068 liter.
"Sehingga jumlah keseluruhan BBM solar dari 3 unit mobil truk keterkaitan dengan para tersangka yang ada adalah 35.113 liter," ucap Wakapolres Sinjai, Kompol Joko Sutrisno dalam konferensi pers yang digelar saat itu di ruang gelar perkara Sat Reskrim Polres Sinjai, Senin 13 Februari 2023.
Ia menyebutkan BBM jenis solar dugaan selundupan tersebut diketahui berasal dari Kabupaten Bulukumba yang hendak dibawa ke Morowali dengan melewati Kabupaten Sinjai. Namun berhasil dicegat saat melintas di Kabupaten Sinjai.
"Pasal yang disangkakan yakni Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang -undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUH Pidana. Dengan acaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 60 milyar rupiah," kata Joko sebelumnya.
Terkini Lainnya
Tersangka Diberi Penangguhan Lalu Kabur
Kronologi
Polres Sinjai
Kejari Sinjai
Penyelundupan solar subsidi
ACC Sulawesi
Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Prediksi Euro 2024 Spanyol vs Jerman: Duel Kelas Berat di Stuttgart
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Copa America 2024
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Semuanya Memihak Tim Tango
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
Ridwan Kamil Dianggap Masih Kuat di Pilkada Jawa Barat, Bawa Untung Buat Golkar
TOPIK POPULER
Live Streaming
Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Berujung Dipecat
Populer
Pemuda Muhammadiyah Pekanbaru Tak Menyangka Dapat Umrah Gratis dari Bobby Nasution
Heboh Ada Jasa Joki Strava, Apa Itu?
Tergiur Emas Milik Korban Ternyata Imitasi, Sepasang Kekasih jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Wanita di Sukabumi
Daftar 10 Hewan Gurun yang Dapat Hidup dan Bertumbuh di Gurun Gersang
Amsakar Achmad Dijagokan 3 Partai Dalam Pilwakot Batam
3 Faktor Pemicu Kekerasan Seksual: Insting, Relasi Gender, dan Kuasa
Untuk Pecinta Tahu, Kota Bandung Gelar Festival Kuliner Serba Tahu: Ada Moci hingga Donat Tahu
Gunung Lewotobi Laki-Laki Meletus Lagi, Kolom Abu Teramati 900 Meter
Hormati Putusan DKPP Pecat Ketua KPU RI, Jokowi Pastikan Pilkada Serentak Berjalan Baik
Peksiminas 2024, Tiga Mahasiswi UBL Bakal Bawa Nama Lampung
Ketua KPU
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Berita Terkini
7 Potret Julia Prastini Lahiran Anak Ketiga, Ditemani Na Dae Hoon dan Buah Hati
Hujan Picu Banjir India-Bangladesh, 9 Orang Tewas dan 3 Juta Warga Terdampak
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Emotional Intimacy atau Physical Intimacy: Kenapa Anda Membutuhkan Keduanya dalam Pernikahan
5 Destinasi Wisata di Lamongan yang Menarik Dikunjungi Saat Liburan Sekolah
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Ini 3 Rekomendasi Blush On yang Cocok untuk Kulit Orang Indonesia
Cerita Unik Atlet Pencak Silat Banting Stir jadi AO PNM Mekaar
7 Potret Salshabilla Adriani dan Ibrahim Risyad Disebut Bakal Menikah, Sebar Undangan
Jadwal MotoGP Jerman 2024 di Sachsenring, Dapatkan Link Live Streaming Vidio
Lagu Tema Film 'My Hero Academia The Movie 4: You’re Next' Karya Vaundy
7 Tips Mencegah dan Meringankan Nyeri Otot
Bukchon Hanok Village di Seoul Bakal Batasi Jam Kunjungan Turis demi Kurangi Sampah dan Suara Berisik
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Lady Nayoan Khawatir Rendy Kjaernett Kembali Berselingkuh, Pilih Memasrahkan Kepada Tuhan