, Medan Dedi Dermawan Milaya memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) tentang Kepengurusan Karang Taruna Provinsi Sumut masa bakti 2018-2023.
Putusan nomor 4/G/2023/PTUN.MDN keluarkan oleh PTUN Medan pada Senin, 5 Juni 2023. Adapun poin-poin dalam putusan PTUN berbunyi; Pertama, menyatakan gugatan Penggugat diterima untuk Sebagian.
Kedua, menyatakan tidak sah Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/969/KPTS/2022Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/134/KPTS/2019Tentang Pengurus Karang Taruna Provinsi Sumatera Utara Masa Bhakti 2018-2023 tanggal30 Nopember 2022, beserta Lampiran pertama pada pengurus inti dalam posisi ketua.
Advertisement
Baca Juga
Ketiga, memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/969/KPTS/2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Sumatera UtaraNomor 188.44/134/KPTS/2019 Tentang Pengurus Karang Taruna Provinsi Sumatera Utara MasaBhakti 2018-2023 tanggal 30 November 2022, beserta Lampiran pertama pada pengurus intidalam posisi ketua.
Keempat, menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.618.000- (Enam Ratus Delapan Belas Ribu Rupiah);
Dedi Dermawan mengaku bersyukur bisa memenangkan gugatan. Apalagi Indonesia merupakan negara hukum, setiap warga punya hak untuk keberatan dalam putusan yang diambil Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, yang telah mengeluarkan SK pergantian Ketua Karang Taruna Sumut.
Dikatakannya, hasil dari gugatannya terhadap tergugat selama proses persidangan di PTUN Medan, majelis hakim telah menerbitkan Surat Keputusan tentang SK Pencabutan Pengurus Karang Taruna Sumut, bahwa SK itu tidak sah karena melanggar AD/ART Karang Taruna.
"Hari ini saya ingin masyarakat tahu dengan kondisi saat ini, karena memang banyak yang berpikir Karang Taruna tidak saya pimpin lagi. Apa yang dilakukan tergugat menyalahi aturan," kata Dedi saat menggelar konferensi pers di Kota Medan, Selasa (6/6/2023).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Dukungan Penuh Ketua Umum Karang Taruna
![PTUN Medan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/bST_Zp_ftIKASScCA7ecYiwF_ik=/0x0:1024x768/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,540,20,0)/kly-media-production/medias/4390825/original/071798800_1681202419-WhatsApp_Image_2023-04-11_at_15.35.33.jpeg)
Diungkapkan Dedi Dermawan, dengan hasil putusan ini dia mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum Karang Taruna, Didik Mukrianto, yang mendukung penuh dan juga pernah menjadi saksi dalam persidangan di PTUN Medan.
"Serta dukungan dari seluruh Karang Taruna di Indonesia, khususnya pengurus kabupaten kota di Sumut," ungkapnya.
Disampaikan Dedi, Karang Taruna itu berwarna. Dirinya menyampaikan kepada anggota sampai tingkat kabupaten kota bahwa Karang Taruna tidak boleh dibawa ke politik praktis. Demi menjaga keutuhan dan martabat Karang Taruna, dirinya melakukan langkah-langkah hukum.
"Saya jelaskan kepada masyarakat agar tidak lagi bertanya-tanya apakah putusan gubernur itu benar atau salah," ucapnya.
Advertisement
Jangan Disangkut Pautkan ke Hal Lain
![Dedi Dermawan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/2wt9ruSJ_EqLg79lEl_E-YCXU9U=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4455757/original/051487500_1686056832-WhatsApp_Image_2023-06-06_at_19.16.33__1_.jpeg)
Dedi Dermawan berharap putusan PTUN Medan ini tidak disangkut pautkan dengan kondisi panas dingin yang viral antara Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, dan Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah, karena tidak ada korelasinya.
"Saya mempunyai amanah untuk bisa menjaga marwah Karang Taruna agar pemuda tidak terpecah-pecah.Jadi, SK tergugat itu tidak sah, dan masa kepengurusan saya masih berjalan seperti biasa. Kami pekerja sosial dan tidak pernah digaji," sebutnya.
Diakui Dedi, sejak SK Gubernur diterbitkan, Sekretariat Karang Taruna Sumut tidak bisa digunakan. Padahal, ada 300 Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) binaan yang beraktivitas di sekretariat tersebut.
"Jadi beban psikologis bagi saya, karena jadi tidak fokus memimpin. Kita tidak bergantung dengan fasilitas dari pemerintah. Saya juga punya kantor, dan kita akan tetap bekerja. Soal aset dan fasilitas, kami juga punya investasi untuk itu," bebernya.
Penasihat Hukum Dedi Mulyana, M Rusli menerangnkan, putusan PTUN Medan adalah putusan tingkat pertama, belum inkracht dan tergugat masih punya waktu 14 hari untuk banding.
"Kami berharap Gubernur Sumut dapat arif menerima dan mematuhi putusan ini. Kalau putusan banding, kami hadapi. Kami di sini berjuang untuk membuat Karang Taruna ini tidak bisa diintervensi dan di bawah tekanan siapapun," tegasnya.
Terkini Lainnya
Sidang Gugatan Terhadap Gubernur Sumut, Ketum Karang Taruna Dihadirkan Sebagai Saksi
Dedi Dermawan Gugat Gubernur Sumut ke PTUN Medan
Karang Taruna Adalah Organisasi Kepemudaan di Indonesia, Ini Fungsi dan Tugasnya
Dukungan Penuh Ketua Umum Karang Taruna
Jangan Disangkut Pautkan ke Hal Lain
Edy Rahmayadi
Dedi Dermawan
karang taruna
Didik Mukrianto
PTUN Medan
gugatan
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Buka Layanan Paspor 'After Hour', Imigrasi Tanjungpandan Raih Penghargaan di Belitung Expo 2024
Prakiraan Cuaca Bandung Raya 7-9 Juli, Potensi Hujan dan Suhu Minimum
Diguyur Hujan setiap Hari, Petani Kangkung Darat di Gorontalo Rugi Besar
Tambang Emas Suwawa Longsor, Puluhan Orang Dilaporkan Tertimbun
Konsol Switch akan Tampilkan Putri Zelda jadi Protagonis, The Legend of Zelda: Echoes of Wisdom Seger Dirilis
UMKM di Bonebol Nangis-Nangis, Usaha Tutup karena Gas Elpiji 3 Kg Langka
Ulang Tahun ke-50, Hello Kitty Ucapkan Terima Kasihkepada Raja Inggris Charles III
Pemblokiran Jalan Desa di Tasikmalaya Berakhir, Pemilik Lahan Senyum-Senyum Dapat Duit Rp10 Juta
Melihat Tambang Batu Bara Sebagai Penyedia Energi yang Harus Menjaga Lingkungan
Ustad di Makassar Disekap dan Dianiaya, Polisi Tangkap 5 Terduga Pelaku
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 8 Juli 2024
Update Korban Longsor Tambang Suwawa, 2 Tewas 4 dalam Pencarian
Cegah Pungli Dunia Pendidikan, Satgas Saber Pungli Provinsi Jabar Luncurkan Film "Hantu di Sekolah"
Kebaikan Itu Tidak Usah Muluk-Muluk Kata Gus Baha, Emang Kenapa?
Momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Ikut Tapa Bisu di Kirab Malam 1 Sura Pura Mangkunegaran
Gempa Batang, BNPB Siapkan Lokasi Pengungsian dan Pendataan Warga Terdampak
Dari Mojang Bandung, Harashta Toreh Sejarah jadi Miss Supranational 2024
Ribuan Muda Mudi Padati Gelaran Pertamina Weekend Fest 2024
Menurut UAH Sebutan Bulan Muharram itu Keliru, Seharusnya Disebut Ini
Nadhif Basalamah Sukses Bikin Penonton Pertamina Weekend Fest 2024 Bergalau Ria
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas, Terancam 20 Tahun Penjara