, Medan Ketua Karang Taruna Sumatera Utara (Sumut), Dedi Dermawan Milaya, mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.
SK dimaksud tentang Kepengurusan Karang Taruna Provinsi Sumut masa bakti 2018-2023. SK Gubernur Sumut itu diterbitkan 30 November 2022 mengenai penunjukkan Pelaksana tugas (Plt) Ketua Karang Taruna Sumut.
"Sangat menyayangkan Gubernur Sumut telah menerbitkan SK terkait Karang Taruna tersebut. Selama ini Gubernur dianggap sebagai pembina, kenapa terlalu cepat mengambil keputusan dengan mencabut SK Karang Taruna Sumut," kata Dedi didampingi Kuasa Hukum, M Rusli, saat konferensi pers di Kalamera Coffee Space, Jalan Tasbih 2, Sunggal, Medan, Senin (9/1/2023).
Advertisement
Baca Juga
Diungkapkan Dedi, tujuan mendaftarkan gugatan ke PTUN Medan bukan sebagai bentuk perlawanan, tetapi ingin mendudukkan dan menjelaskan kepada Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, masyarakat Sumut, aktivis, dan Organisasi Kepemudaan (OKP), serta Karang Taruna se-Indonesia agar paham tentang Karang Taruna.
"Bahwa, Karang Taruna dibentuk oleh, dari, dan untuk masyarakat. Gugatan ke PTUN Medan kita daftarkan hari ini dengan Nomor Register PTUN.MDN-012023VUB," ujarnya.
Disampaikan Dedi, Karang Taruna dibentuk memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART), tercantum di Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 25 Tahun 2019.
"Pada Pasal 21 jelas menyatakan organisasi Karang Taruna, baik pengukuhan, penetapan diatur oleh AD ART," ucapnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Penyandang disabilitas sering dianggap sebagai warga kelas dua yang hanya perlu dikasihani. Padahal mereka memiliki kemampuan dan potensi untuk mandiri. Yang mereka butuhkan adalah fasilitas yang memudahkan aksesibilitas mereka terhadap semua fasilit...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Surati Gubernur Sumut
![Karang Taruna Sumut](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/bCXKryoRTXNi-GH8ZDG09xQ_ggg=/0x0:963x669/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,540,20,0)/kly-media-production/medias/4286160/original/061349800_1673272730-WhatsApp_Image_2023-01-09_at_20.47.52.jpeg)
Dikatakan Dedi, setelah terbit SK Gubernur mengenai pencabutan dirinya sebagai Ketua Karang Taruna Sumut, sempat menyanggah dan menyurati Gubernur Sumut pada 13 Desember 2022 untuk mengklarifikasi dan mencabut SK tersebut.
"Karena, menurut kami, SK Gubernur Sumut tidak diketahui Karang Taruna nasional. Harapannya, laporan saya ke PTUN bisa memberikan titik terang ke masyarakat. Saya tegaskan, ini bukan perlawanan," sebutnya.
Kuasa Hukum, M Rusli, yang juga Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM Karang Taruna Sumut, menjelaskan ada beberapa hal kenapa gugatan dilayangkan ke PTUN Medan. Salah satunya karena persoalan yang dihadapi adalah putusan dari negara.
"Kita tidak serta merta lakukan gugatan, sudah diawali dengan klarifikasi dari Ketua Karang Taruna Sumut yang dikirimkan ke Gubernur Sumut. Sampai hari ini tidak direspons," ungkapnya.
Diterangkan Rusli, beberapa hal yang dilanggar oleh Gubernur Sumut. Pertama, dalam Permensos Nomor 25 Tahun 2019, ditegaskan Karang Taruna adalah organisasi dari, oleh, dan untuk masyarakat.
Hal-hal yang tidak diatur dalam Permensos, diatur lebih rinci dalam AD ART dan sudah disahkan saat Temu Karya Nasional Karang Taruna terakhir. Sehingga, Gubernur Sumut tidak lagi punya hak dan wewenang untuk melakukan proses pencabutan SK atau perubahan kepengurusan.
"Perubahan Kepengurusan Karang Taruna harus dilakukan dalam Temu Karya di tiap tingkatannya," Rusli menerangkan.
Bahkan, lanjutnya, dalam AD ART yang sudah disahkan tersebut, SK pengesahan berasal dari satu tingkat di atas. Pimpinan wilayah di tingkatan hanya mengukuhkan.
"Pertanyaannya, kenapa Gubernur Sumut bisa mengeluarkan SK yang menonaktifkan Dedi Dermawan dan mengangkat orang lain jadi Plt. Nah, di sini poin yang dilanggar. Beliau masih pakai referensi yang lama," paparnya.
Advertisement
Tidak Lagi Instruksi
![Ilustrasi gugatan.](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/eWgKdcbwrNJalhwBQFTTMjLxlCI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3025625/original/028981800_1579324159-lawsuit.jpg)
Dipaparkan Rusli, Permensos 77 sudah dicabut di Permensos 25. Ada pasal di Permensos 25 yang dengan tegas membunyikan dengan berlakunya Permensos ini maka Permensos 77 Tahun 2010 dinyatakan tidak berlaku.
"Jadi, hubungan Karang Taruna ini dengan pimpinan wilayah sifatnya adalah koordinasi dan pembinaan, tidak lagi instruksi," ujarnya.
Disinggung soal materi gugatan, Rusli menuturkan ada beberapa hal, diantaranya meminta Gubernur Sumut membatalkan SK Nomor 188.44/134/KPTS/2022 tertanggal 30 November 2022.
"Lalu, meminta Gubernur Sumut merehabilitasi nama Dedi Dermawan sebagai Ketua Karang Taruna Sumut dan mengaktifkan kembali SK yang dicabut dengan lahirnya SK 188.44/134/KPTS 2019," tandasnya.
SK Gubernur Sumut
![Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/hMZ7j9EtBBH7s1qSNjGQUjguEX4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4242757/original/006868800_1669655219-HUM_9507.jpg)
Sebelumnya, Samsir Pohan dan Nurul Yakin Sitorus ditetapkan Edy Rahmayadi masing-masing sebagai Plt Ketua dan Plt Sekretaris Karang Taruna Sumut masa bakti 2018-2023 berdasarkan SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/969/KPTS/2022 tertanggal 30 November 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/134/KPTS/2019, tanggal 18 Maret 2019 tentang Pengurus Karang Taruna Sumut masa bakti 2018-2023.
Revisi kepengurusan Karang Taruna Sumut itu disampaikan Kepala Dinas Sosial Sumut, Basarin Yunus Tanjung, kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, pada Rabu, 30 November 2022.
Terkini Lainnya
57 Kepala Daerah Bakal Menerima Penghargaan dari Karang Taruna
Gubernur Edy Rahmayadi Harapkan Toko Kelontong di Sumut Mencontoh SRC
Komitmen Karang Taruna Melahirkan Generasi Unggul Berwatak Sosial
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Surati Gubernur Sumut
Tidak Lagi Instruksi
SK Gubernur Sumut
Edy Rahmayadi
Dedi Dermawan
karang taruna
sumut
PTUN Medan
Karang Taruna Sumut
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Ceria dan Segarnya Hana Kotoba, Digital Single Ketiga Nanaka Suwa Dirilis
Ustad di Makassar Disekap dan Dianiaya, Polisi Tangkap 5 Terduga Pelaku
Konsol Switch akan Tampilkan Putri Zelda jadi Protagonis, The Legend of Zelda: Echoes of Wisdom Seger Dirilis
Buntut Panjang Penutupan Tempat Ibadah Ahmadiyah di Garut
Momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Ikut Tapa Bisu di Kirab Malam 1 Sura Pura Mangkunegaran
Melihat Tambang Batu Bara Sebagai Penyedia Energi yang Harus Menjaga Lingkungan
Caleg DPRD Terpilih Kota Kupang jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank NTT
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Pemblokiran Jalan Desa di Tasikmalaya Berakhir, Pemilik Lahan Senyum-Senyum Dapat Duit Rp10 Juta
Berkunjung ke Sentra Kerajinan Rajapolah, Surganga Prakarya di Tasikmalaya
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
3 Alasan Timnas Indonesia Layak Juara Piala AFF U-19 2024
Kronologi Warga Tewas Tertembak Senjata Api Milik Anggota DPRD Lampung Tengah
Turis Indonesia Rugi hingga Rp20 Juta Saat Liburan ke Jepang, Beri Saran Pesan Tiket Pesawat Lintas Kota dan Riset Destinasi
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 8 Juli 2024
Update Korban Longsor Tambang Suwawa, 2 Tewas 4 dalam Pencarian
Cegah Pungli Dunia Pendidikan, Satgas Saber Pungli Provinsi Jabar Luncurkan Film "Hantu di Sekolah"
Kebaikan Itu Tidak Usah Muluk-Muluk Kata Gus Baha, Emang Kenapa?
Momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Ikut Tapa Bisu di Kirab Malam 1 Sura Pura Mangkunegaran
Gempa Batang, BNPB Siapkan Lokasi Pengungsian dan Pendataan Warga Terdampak
Dari Mojang Bandung, Harashta Toreh Sejarah jadi Miss Supranational 2024
Ribuan Muda Mudi Padati Gelaran Pertamina Weekend Fest 2024
Menurut UAH Sebutan Bulan Muharram itu Keliru, Seharusnya Disebut Ini
Nadhif Basalamah Sukses Bikin Penonton Pertamina Weekend Fest 2024 Bergalau Ria
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini