, Pangkep Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali mengumumkan sejumlah tersangka dalam kasus korupsi yang terjadi di daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kali ini pengumuman tersangka terkait kasus korupsi pemberian fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau Kredit Usaha Pedesaan (KUPEDES) pada salah satu bank plat merah di Kabupaten Pangkep, Sulsel Tahun 2018- 2021, Senin 22 Mei 2023.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) Yudi Triadi mengatakan, dalam penyidikan kasus tersebut, ditetapkan 5 orang tersangka yakni 4 orang berperan sebagai calo masing-masing inisial H, MS, SM dan inisial S. Sedangkan seorang tersangka lagi yang berperan sebagai Mantri atau tenaga pemasar mikro di bank plat merah yang dimaksud yakni inisial FF.
Advertisement
Penetapan tersangka, kata Yudi, dilakukan setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
"Para tersangka ini kita tahan selama 20 hari ke depan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar yang menyatakan bahwa mereka semua dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan Covid-19," jelas Yudi dalam konferensi persnya, Senin 22 Mei 2023.
"Tersangka laki-lakinya 2 orang kita titip di sel Lapas Klas 1 Makassar dan 3 tersangka perempuannya kita titip di sel Rutan Klas 1 Makassar," lanjut Yudi.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Perbuatan Para Tersangka
![Kejati Sulsel merilis penetapan tersangka korupsi pemberian KUR pada bank plat merah di Kabupaten Pangkep, Sulsel (/Eka Hakim)](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/blank.png)
Kasus yang menjerat para tersangka bermula pada 2018 hingga 2021. Di mana tersangka FF yang berperan sebagai Mantri atau tenaga pemasar mikro pada bank plat merah Unit Mappasaile Kabupaten Pangkep, Sulsel yang dimaksud, menerima pengajuan kredit dari sejumlah debitur melalui tersangka H.
Tersangka H mengajukan kredit menggunakan nama orang lain dan diproses dengan mudah oleh tersangka FF.
Selanjutnya, tersangka H mengunjungi warga atau kerabat dekat untuk meminta agar bersedia mengajukan kredit ke bank plat merah yang dimaksud dengan imbalan uang atau tanda terima kasih apabila kredit tersebut cair dan berjanji tidak akan dibebankan angsuran atas pengambilan kredit tersebut.
Tersangka H menyiapkan dokumen untuk permohonan kredit calon debitur yang bersedia ditempil atau ditopeng termasuk menyiapkan profil usaha, rumah tempat tinggal dan juga memberikan arahan kepada calon nasabah apabila ada pertanyaan dari petugas bank plat merah yang dimaksud.
Setelah dokumen lengkap, tersangka H menghubungi tersangka FF untuk menyerahkan berkas permohonan kredit dan menjamin bahwa calon debitur tidak akan mengalami kesulitan pembayaran serta bersedia menanggung apabila calon debitur tidak mampu membayar di kemudian hari.
Selain itu, tersangka H juga mendampingi tersangka FF selaku Mantri pada saat dilakukan OTS (on the spot) ke lokasi usaha dan tempat tinggal debitur yang telah diatur sebelumnya.
Setelah kredit diputus oleh kepala unit, calon debitur akan dihubungi dan diminta datang ke bank plat merah yang dimaksud BRI untuk membuka rekening simpanan dan akad kredit dengan didampingi oleh calo.
Usai pencairan kredit, nasabah menarik tunai atau menarik melalui agen brilink yang ditunjuk oleh calo dan selanjutnya uang tunai diserahkan kepada calo beserta kartu ATM dan buku tabungan.
"Nasabah diberikan imbalan sebesar Rp1.000.000 hingga Rp2.000.000 sebagai tanda terima kasih," ucap Aspidsus Kejati Sulsel, Yudi Triadi.
Sementara tersangka MS melalui informasi dari tersangka H yang bersedia membantu untuk melakukan kredit topengan atas nama atau menggunakan identitas orang lain dan akan diproses dengan mudah oleh tersangka FF.
Berdasarkan informasi tersebutlah, tersangka MS, SM dan S kemudian mencari calon debitur yang bersedia digunakan identitasnya untuk pengajuan kredit ke bank plat merah yang dimaksud dengan menghubungi keluarga, tetangga dan kerabat dekat.
Kemudian para tersangka MS, SM dan S menghubungi tersangka H untuk menyerahkan dokumen identitas dan agunan tambahan calon debitur yang akan digunakan untuk pengajuan kredit atau topengan dan meminta tersangka H untuk menyiapkan berkas pengajuan lainnya seperti surat keterangan usaha, termasuk menyiapkan profil usaha, rumah tempat tinggal dan juga memberikan arahan kepada calon nasabah apabila ada pertanyaan dari petugas bank plat merah yang dimaksud.
Tersangka H juga kemudian mendampingi calon debitur pada saat dilakukan OTS ke lokasi usaha dan tempat tinggal debitur yang telah diatur sebelumnya.
Setelah kredit diputus, pencairan kredit nasabah dilakukan penarikan tunai atau menarik melalui agen brilink yang ditunjuk oleh calo dan menyerahkan buku tabungan dan ATM kepada calo.
Selain itu, tersangka H juga meminta imbalan atau fee secara tunai dari setiap pencairan kredit nasabah yang dipinjam identitasnya yakni sebesar 10 persen dari platform kredit.
Dari hasil penyidikan oleh tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel, kata Yudi, ditemukan ada 27 rekening KUR yang menggunakan nama orang lain dan digunakan oleh tersangka H termasuk pemenuhan dokumen pengajuan kredit dan agunan kredit serta kartu ATM dan buku tabungan yang dikuasai oleh tersangka H. Di mana menyebabkan total kerugian Rp818.581.105.
Kemudian ditemukan kembali 11 rekening KUR yang digunakan oleh tersangka MS sebagai calo yang menyebabkan kerugian sebesar Rp319.252.479 dan 10 rekening KUR yang digunakan oleh tersangka SM yang juga berperan sebagai calo dan menimbulkan kerugian sebesar Rp286.301.740 serta 4 rekening KUR yang digunakan oleh tersangka S yang juga calo dan menimbulkan kerugian sebesar Rp134.523.522.
"Pengajuan kredit oleh tersangka FF disusun analisis kelayakan dengan pendekatan 5 C (watak, kemampuan, modal, kondisi/prospek usaha dan agunan kredit) kemudian diinput dalam aplikasi, di mana data kegiatan usaha yang dimasukkan ke dalam aplikasi tidak mencerminkan keadaan kegiatan usaha nasabah yang sebenarnya sebab tidak pernah dilakukan wawancara mengenai usaha, omzet, laba, dsb terhadap debitur," ungkap Yudi.
Tersangka FF, kata dia, hanya memasukkan angka-angka rupiah sehingga dinilai layak oleh sistem di aplikasi tanpa melakukan proses pemeriksaan atas keabsahan, kelengkapan dokumen, termasuk keabsahannya dan penilaian atas agunan yang diajukan.
Angka-angka tersebut disusun oleh tersangka FF agar memenuhi scoring dengan nilai cut off tertentu dikarenakan apabila angka tersebut di bawah scoring yang ditetapkan, maka permohonan tersebut secara otomatis akan di reject atau ditolak oleh sistem dengan mencetak surat penolakan permohonan KUR/ Kupedes.
"Pada kurun waktu 2018 hingga 2021, tersangka FF selaku Mantri telah memprakarsai sekitar 52 Debitur yang diajukan oleh para calo yakni tersangka H, MS, SM dan tersangka S," terang Yudi.
Perbuatan tersangka FF yang telah menyalahgunakan kewenangannya secara bersama-sama dengan tersangka H, MS, SM dan S, menyebabkan bank plat merah yang dimaksud mengalami kerugian akibat penyalahgunaan 52 Debitur sebesar Rp1.558,658,846 sebagaimana laporan audit investigasi tim auditor internal bank plat merah unit Mappasaile, Kabupaten Pangkep Tahun 2023 tepatnya audit bernomor: R.07-RA-MKS/RAS tertanggal 5 April 2023.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yakni Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kemudian Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP..
Terkini Lainnya
Jelang Idul Adha 1445 H, Ini Pesan Tauziah Kajati Sulsel ke Jajaran
Perbuatan Para Tersangka
Korupsi
Kejati Sulsel
KUR
pangkep
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
Populer
Pertamina Foundation Raih Tiga Penghargaan untuk Pemberdayaan Masyarakat dan Pelestarian Lingkungan
Baifern Pimchanok dan Nine Naphat Resmi Putus Usai Pacaran 2 Tahun
Pemprov Jabar Perkuat Kapasitas SDM dan Infrastruktur Guna Mengantisipasi Serangan Siber
Kolaborasi Penyanyi dan Restoran Sushi, Ado dan Kura Sushi Sukses Garap Lagu Baru
Mengenal Rawon Kalkulator, Kuliner Unik dan Enak di Surabaya
Viral Ormas Kepung Asrama Mahasiswa Papua di Makassar Buntut Pengibaran Bendera Bintang Kejora
Projo Siap Menangkan Danny Pomanto di Pilgub Sulsel, Jokowi Tersenyum
Promosikan Situs Judi Online, Polisi Tangkap Konten Kreator di Sulawesi Selatan
Euro 2024
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman, Sebentar Lagi Tanding
Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Prancis, Sabtu 6 Juli Pukul 02.00 WIB
Berita Terkini
Mau Dosa saat Pacaran Berguguran? Ustadz Adi Hidayat Ungkap Rahasianya
Satgas Judi Online Sudah Serahkan Nama Diduga Terlibat Judol ke Masing-masing Kementerian Hingga Pemda
Kemuliaan Tahun Baru Islam, Menyingkap Rahasia Muharam
Uber di Eropa Kini Bisa Sewa Kapal hingga Perahu Limousine untuk Wisata, Berapa Tarifnya?
30 Ucapan Tahun Baru Islam 1446 H dalam Bahasa Arab, Penuh Doa dan Harapan
Sepasang Kekasih Jadi Korban Pembegalan di Depok
Mengenal Bubur Ayam Mang H Oyo, Kuliner Legendaris di Bandung
5 Galaksi Satelit Bima Sakti
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 6 Juli 2024
Sahroni DPR Puji Kinerja Kejagung yang Terus Membaik
Siswi SMK di Lampung Diperkosa dan Dibunuh Pamannya, Berawal dari Tumpangan Saat Pulang Sekolah
Bahaya Minum Obat Pereda Nyeri Migrain Secara Berlebihan, Begini Anjuran Dokter Syaraf
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Jangan Sampai Terlewat! Ini Amalan Terbaik Malam 1 Suro, Perspektif Islam