, Medan Selaku perusahaan penyedia jasa transportasi kereta api, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) memprioritaskan rasa aman, nyaman, dan keselamatan perjalanan para penumpang.
Salah satunya melalui kegiatan bersih lintas yang dilaksanakan PT KAI Divisi Regional I Sumatera Utara (PT KAI Divre I Sumut) dari Ujung Baru sampai Stasiun Belawan.
Kegiatan bersih lintas yang dilaksanakan Rabu, 4 Januari 2023, merupakan cara menstrerilisasi jalur kereta apai dari gangguan perjalanan kereta api.
Advertisement
Baca Juga
Para petugas membersihkan jalur rel dan sekitarnya dari sampah-sampah atau benda-benda tidak layak digunakan, dan dianggap dapat mengganggu perjalanan kereta api.
"Sampah-sampah atau benda-benda itu diangkut menggunakan Kereta Api Luar Biasa (KLB) dengan menarik 10 Gerbong Datar (GD)," kata Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, Anwar Solikhin, Kamis (5/1/2023).
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
PT Kereta Api Indonesia (KAI) pamerkan inovasi dengan meluncurkan kereta panoramic mengundang perhatian
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kerahkan 150 Personel
![KAI Sumut](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/RuPEW30BhOgqouMpIKoaLp4cKeQ=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4282165/original/044527100_1672893903-WhatsApp_Image_2023-01-04_at_18.19.10.jpeg)
Diterangkan Anwar, secara keseluruhan PT KAI Divre I Sumut mengerahkan sekitar 150 personel, terdiri dari internal PT KAI Divre I Sumut dibantu dengan instansi keamanan eksternal.
Selain melakukan kegiatan bersih-bersih lintas, juga dilakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait mewujudkan keselamatan perjalanan kereta api bersama-sama yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pasal 173 disebutkan, "Masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian."
Kemudian Pasal 178, "Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api."
Lalu, Pasal 181 ayat (1), "Bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api."
Advertisement
Ada Ancaman Pidana
![KAI Sumut](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/gGfT_vrWhliLD3bEYuqicNFP_yE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4282166/original/052768500_1672893903-WhatsApp_Image_2023-01-04_at_18.19.07.jpeg)
Untuk diketahui, pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 Undang-Undang 23 tahun 2007.
Dikatakan Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, Anwar Solikhin, pihaknya tidak hanya melakukan sterilisasi saja, tapi juga mengajak warga setempat bekerja sama mewujudkan keselamatan perjalanan kereta api.
"Kami akan terus melakukan sosialisasi agar meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar jalur kereta api untuk lebih peduli peraturan yang sudah ditetapkan," tandasnya.
Terkini Lainnya
KAI Divre I Sumut Angkut 158.379 Penumpang Selama Masa Angkutan Lebaran 2022
Demi Kepentingan Bangsa dan Negara, PT KAI Divre I Sumut Komitmen Jaga Aset
Info Angkutan Lebaran 2022: Masih Ada 8.007 Tiket KA Antar Kota di KAI Divre I Sumut
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Kerahkan 150 Personel
Ada Ancaman Pidana
PT KAI
Kereta Api
PT KAI Divre I Sumut
Rekomendasi
Kata Sri Mulyani saat DPR Minta Roadmap Perkeretaapian Jadi Syarat PNM PT KAI dan INKA
Polisi Ungkap Pembunuh Istri di Pulogadung Jaktim Karyawan PT KAI
Butuh Cepat, KAI Commuter Tambah Impor 8 Rangkaian KRL dari China
Sri Mulyani Minta Restu Pakai Dana Cadangan Buat Suntik PT KAI hingga Bank Tanah
Ada Perayaan HUT ke-78 Bhayangkara di Monas, 16 Kereta Api Jarak Jauh Berhenti di Stasiun Jatinegara
Ada Marathon, 14 Perjalanan KA Stasiun Gambir Berhenti di Stasiun Jatinegara
Relasi Kereta Api Jakarta-Banyuwangi Bakal Dibuka Juli 2024, Ipuk Sambut Positif
Sambut Libur Sekolah, Biaya Naik Kereta Api Wisata Didiskon hingga 15 Persen
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Ketua KPU
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Survei WRC Pilkada Sulut 2024: Elektabilitas Jan Maringka 27,3%, Disusul Elly Lasut 27,1%
Survei GRC Jelang Pilkada Jember 2024: Mantan Bupati Faida Unggul, Disusul Petahana Hendy Siswanto
PKB Tegaskan Tidak Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jabar 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
TOPIK POPULER
Populer
Cinta Tulus Seorang Mangaka, Film Anime Look Back Telah Dirilis
Siswi SMK di Mesuji yang Tewas Dibunuh Paman Sempat Dirudapaksa Ketika Sekarat
600 Ribu Ton Sampah Hanyut ke Sungai Berujung di Laut, 4 Juta Ton Dibakar Cemari Udara
Tergiur Emas Milik Korban Ternyata Imitasi, Sepasang Kekasih jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Wanita di Sukabumi
50 Anggota DPRD Makassar Bakal Diberi Pin Emas, Total Harga Capai Rp2 Miliar
Jakarta BIN vs Pertamina Enduro Mengawali Empat Besar PLN Mobile Proliga 2024
Peksiminas 2024, Tiga Mahasiswi UBL Bakal Bawa Nama Lampung
Maria Husnun Mendobrak Tradisi: Perpustakaan Kampus Bukan Tempat Eksklusif
Lautan 'Rongsokan Bertuan' Roda Dua di Halaman Mapolres Garut, Kapan Diambil ?
Guru Besar ITB: Warga Indonesia Telan 52 Juta Partikel Mikroplastik per Bulan
Euro 2024
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Berita Terkini
Polri Geledah Ditjen Energi Terbarukan ESDM, Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Melihat Perjalanan Karir PM Baru Inggris Keir Starmer, Awali Karir Jadi Pengacara
Heru Budi Pastikan Kembali ke Istana Usai Habis Masa Jabatan Pj Gubernur 17 Oktober 2024
Margin Skripsi yang Benar dan Cara Mengaturnya di Microsoft Word
Baterai Mobil Listrik Baru Geely Diklaim Tahan hingga 50 Tahun
Polisi Malaysia Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kura-kura ke Sejumlah Negara di Asia Tenggara
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Jadikan Guru Sibuk Urusan Administratif, DPRD Jatim Minta Kurikulum Merdeka Dikaji Ulang
Pertamina Hulu Energi Catat Produksi Migas 1 Juta Barel Minyak per Hari di Mei 2024
Refleksi Perjalanan Wakil Ketua DPRD Blora Siswanto dalam Buku Jurnalis Liputan6.com
Analis Sebut Kinerja Ethereum Bisa Ungguli Bitcoin, Ini Syaratnya
Buru Rekor Marc Marquez di MotoGP Jerman 2024, Pedro Acosta Andalkan 2 Faktor
Berapa Potongan BCA per Bulan? Naik Rp 2.500 Per Januari 2024
Caitlin Halderman Ketemu Ryan Reynolds dan Hugh Jackman, Hadiahkan Blangkon yang Terinspirasi Deadpool - Wolverine