, Serang - Pemprov Banten telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) untuk delapan daerah di Banten. Besaran kenaikannya antara 6,17 persen hingga 7,30 persen.
Kenaikan UMK yang mulai berlaku 1 Januari 2023 telah melalui berbagai perhitungan dan pembahasan yang matang, serta mengikuti peraturan pemerintah pusat.
Advertisement
Baca Juga
"Rata-ratanya itu 6 persen, bahkan ada yang di atas 7 persen. Metode penghitungan itu juga sudah ada aplikasinya, jadi begitu di entri data dengan beberapa faktor tadi keluar kuantitatif," ujar Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, Rabu (07/12/2022).
Pertimbangan kenaikan UMK di Banten berdasarkan ketentuan Pasal 30 Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, sebagai turunan Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tenang Cipta Kerja, yang berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) nomor 91/PUU-XVIII/2020 tanggal 25 November 2021, dinyatakan masih berlaku.
Kemudian penetapan UMK Provinsi Banten rahun 2023 untuk memenuhi penghidupan yang layak dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja, melalui pemberian UMK dengan nilai proporsional berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS), meliputi pertumbuhan ekonomi, inflasi beserta variabel terkait lainnya dan saran atau pertimbangan dewan pengupahan Provinsi Banten.
"Penetapan besaran berdasarkan formulasi penghitungan upah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023," terangnya.
Selanjutnya berdasarkan pertimbangan dampak pandemi Covid-19 yang sangat berpengaruh terhadap laju pertumbuhan ekonomi serta inflasi. Sehingga, kebijakan penetapan UMK 2023 dalam rangka pemulihan ekonomi di Provinsi Banten.
"Harapan saya bahwa kita perlu kondusif, melihat keadaan kita dengan faktor ekonomi yang harus sama-sama kita jaga, maka mohon berkenan apa yang telah diputuskan ini dapat diterima sebaik-baiknya," jelasnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Besaran Upah Di Banten
Berikut besaran UMK Kabupaten/ Kota di Provinsi Banten Tahun 2023:
1) Kabupaten Pandeglang Rp 2.980.351,46
2) Kabupaten Lebak Rp 2.944.665,46
3) Kabupaten Serang Rp 4.492.961,28
4) Kabupaten Tangerang Rp 4.527.688,52
5) Kota Tangerang Rp 4.584.519,08
6) Kota Tangerang Selatan Rp 4.551.451,70
7) Kota Cilegon Rp 4.657.222,94
8) Kota Serang Rp 4.090.799,01
Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, jelang tutup tahun pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan upah minimum untuk tingkat provinsi atau UMP dan tingkat kabupaten/kota atau UMK. Untuk 2023, Kemnaker menetapkan upah minimu...
Terkini Lainnya
UMP 2023 Digugat Pengusaha, Airlangga: Silahkan Lewat Jalur Hukum
Seluk Beluk UMP 2023: Filosofi, Cara Hitung hingga Penerapannya
Pesan Menko Airlangga ke Pengusaha soal UMP 2023: Wis Wayahna!
Besaran Upah Di Banten
Upah
UMK
Upah Minimum Kabupaten
Pemprov Banten
Gubernur Banten
PJ Gubernur
Banten
Mahkamah Konstitusi
Provinsi Banten
Rekomendasi
Top 3: Upah Minimum UMP dan UMK Berbeda Bikin Penasaran
Upah Minimum UMP dan UMK Berbeda, Ini Penjelasannya
Luar Biasa, Usaha Mikro dan Kecil Mampu Serap 97% Tenaga Kerja di Indonesia
Mastercard Wawancarai 835 Pengusaha Kecil di Indonesia, Begini Temuannya
Siap Naik Kelas, Ratusan UMKM di Regional Jawa Bagian Barat Ikuti Pertamina UMK Academy 2024
Wajib Halal Oktober 2024 untuk Usaha Makanan Minuman Diundur 2 Tahun, LPPOM MUI Ingatkan UMKM Tak Tunda Urus Sertifikasi Halal
Euro 2024
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Survei GRC Jelang Pilkada Jember 2024: Mantan Bupati Faida Unggul, Disusul Petahana Hendy Siswanto
PKB Tegaskan Tidak Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jabar 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
TOPIK POPULER
Populer
Sempat Diprotes Ormas, Festival Kuliner Non-Halal di Solo Kembali Dibuka
Lautan 'Rongsokan Bertuan' Roda Dua di Halaman Mapolres Garut, Kapan Diambil ?
Sempat Diprotes Ormas, Festival Kuliner Nonhalal di Solo Kembali Dibuka
3 Faktor Pemicu Kekerasan Seksual: Insting, Relasi Gender, dan Kuasa
Hasil Jajak Pendapat Sanrio, Karakter Hello Kitty Ternyata Kalah Pamor, Siapa Unggulannya?
Daftar 10 Hewan Gurun yang Dapat Hidup dan Bertumbuh di Gurun Gersang
600 Ribu Ton Sampah Hanyut ke Sungai Berujung di Laut, 4 Juta Ton Dibakar Cemari Udara
Tekad Pustakawan Lolitasari Ingin Perpusnya Membaca Dunia dan Dibaca Dunia
Kader Gerindra di Kampar Siap Alokasikan APBD Dukung Program Susu Gratis Prabowo Subianto
Jakarta BIN vs Pertamina Enduro Mengawali Empat Besar PLN Mobile Proliga 2024
Ketua KPU
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Berita Terkini
6 Momen ART Brisia Jodie Salah Bikin Sambal Bawang, Disenyumin Jonathan Alden
Daftar Makanan yang Mengandung Banyak Vitamin D dan Jumlah yang Harus Dipenuhi Tiap Harinya
Pemain Busi Palsu NGK Terancam Sanksi 5 Tahun Penjara
Megawati soal Kasus Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu ya, Padahal Fungsinya Mengayomi?
Viral Ormas Kepung Asrama Mahasiswa Papua di Makassar Buntut Pengibaran Bendera Bintang Kejora
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Dekan FK Unair Dicopot, Civitas Academica Ancam Mogok Mengajar
Arief S Kartasasmita, Rektor Anyar Unpad Janji Ongkos Kuliah Bakal Terjangkau
Jaksa Sebut Dior dan Armani Jual Tas Puluhan Juta Rupiah Buatan Pekerja Migran yang Dibayar Hanya Rp30 Ribu per Jam
Partai Buruh Menang Pemilu, Keir Starmer yang Bergelar Bangsawan Jadi PM Inggris Gantikan Rishi Sunak
90% Perusahaan Global Belum Tegakkan HAM
12 Tambang Emas Terbesar di Indonesia, dari Aceh Sampai Papua
Penyandingan Hasil Suara Pileg 2024: 10 Lembar Surat C Hasil, Hilang di KPU Kota Serang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Perjuangan Jo Jung Suk Bertransformasi Jadi Pramugari di Film Korea Pilot, Termasuk Diet Karbo dan Pijat