, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah merilis Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 yang berisi mengenai aturan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Aturan ini ditentang oleh para pengusaha dan juga serikat buruh. Bahkan pengusaha mengajukan uji materiil akan Permenaker ini.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kenaikan upah minimum yang ditetapkan oleh Menaker tersebut sudah wajar. Alasannya, sudah saatnya para pengusaha memberikan apresiasi kepada pegawai dengan menaikkan upah.
Kenaikan upah tersebut menurut Airlangga menjadi sangat wajar karena ini menjadi yang pertama setelah 3 tahun pemerintah tidak menaikkan upah minimum provinsi (UMP).
Advertisement
"Ingat, kenaikan upah ini yang pertama dari 3 tahun. Tidak terjadi 2 tahun terakhir, jadi wis wayahna (sudah seharusnya)," ungkap Airlangga di depan para CEO pada acara Kompas 100 CEO Forum 2022 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/12/2022).
Apalagi lanjut dia, para tenaga kerja ini sudah berjuang bersama pengusaha untuk bangkit setelah diterpa pandemi Covid-19. Hal ini pun menunjukkan mereka memiliki daya tahan yang tinggi dan sangat layak untuk diapresiasi.
"Tenaga kerja ini harus diapresiasi karena sudah berjuang bersama dan punya resiliensi yang tinggi," kata Airlangga.
Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Pengupahan mengatur batas maksimal kenaikan upah 10 persen. Aturan tersebut kemudian ditindaklanjuti para gubernur dalam menentukan UMP. Hasilnya, kata Airlangga, rata-rata kenaikan UMP berkisar di angka 8 persen saja.
"Dengan range yang diumumkan dalam Permenaker ini 8 sampai 10 persen atau 6 sampai 10 persen, rata-ratanya di angka 8 persen," kata dia.
Dia pun menyarankan, kenaikan UMP tersebut bisa dikompensasi pengusaha dengan meningkatkan produktivitas. Sehingga menjadi jalan keluar dari kebijakan ini.
"Tentu bagi pengusaha cara jalan keluarnya ini dengan meningkatkan produktivitas. Kalau ini ditingkatkan, kenaikan upah bisa dikompensasi," pungkasnya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merilis Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023. Aturan ini telah diundangkan pada 17 November 2022.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tolak UMP 2023, Pengusaha Ramai-Ramai Gugat Permenaker ke MA
![UMP DKI Jakarta Naik Tapi Ditolak Pengusaha](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/IbNKhrBnyq-cUEMWQqkK4sYEtuY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4245436/original/044403400_1669815714-UMP_DKI_Jakarta_Naik_Tapi_Ditolak_Pengusaha-merdeka.jpg)
Sebanyak 10 organisasi pengusaha menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023. Mereka ramai-ramai mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022, yang menjadi dasar penetapan UMP 2023.
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran, mengatakan proses banding dilakukan secara kolektif. Gugatan tersebut pun sudah dilayangkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang menjadi pimpinannya.
"Prosesnya (gugatan) sudah masuk hari ini," kata Yusran saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Selasa (29/11).
Yusran menjelaskan, para pengusaha sepakat mengajukan banding karena Permenaker No. 18 Tahun 2022 bertentangan dengan UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dua payung hukum ini pada intinya menjelaskan tentang upah minimum hanya berlaku bagi pekerja baru, bukan penyesuaian gaji bagi pegawai lama. Namun pada praktiknya, UMP ini justru ditetapkan untuk semua pegawai.
"Upah yang disesuaikan dengan UMP ini untuk tenaga kerja baru bukan tenaga kerja lama," kata dia.
Yusran optimis, gugatan para pengusaha ini akan dikabulkan Mahkamah Agung. Sebab, ini bukan pertama kalinya bagi pengusaha melayangkan gugatan kepada pemerintah. Tahun lalu pengusaha menang melawan Pemerintah DKI Jakarta yang menaikkan UMP di atas ketentuan. Untuk itu dia berharap proses gugatan ini bisa cepat mendapatkan keputusan.
"Kami harap ini bisa dapat keputusan secepatnya, agar kami juga mendapat kepastian," kata dia.
Advertisement
Bersikap Sportif
![UMP DKI Jakarta Naik Tapi Ditolak Pengusaha](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/RxTybsxGEe63bg7po_r2iVrcGrg=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4245437/original/035258400_1669815715-UMP_DKI_Jakarta_Naik_Tapi_Ditolak_Pengusaha-merdeka-1.jpg)
Pengusaha kata Yusran akan bersikap sportif jika nanti gugatan yang dilayangkan ditolak MA. "Kalau ternyata nanti kalah, kita akan menjalankan kebijakan yang ada," kata dia.
Di sisi lain, Yusran menilai kenaikan UMP setiap tahun dinilai sangat politis. Padahal, UMP ini menurut dia, sebuah jaring pengaman bagi pekerja baru. Tanpa kenaikan UMP, pemerintah telah banyak memberikan bantuan sosial kepada masyarakat dalam menghadapi kondisi terkini.
"UMP ini ada nilai politisnya, kalau lihat pola perhitungannya, kan ada BLT dari pemerintah yang angkanya besar. Berapa banyak pekerja yang dapat ini juga bisa dihitung," kata dia.
Sebagai informasi, uji materi diajukan 10 asosiasi pengusaha, yaitu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Persepatuan Indonesia (APRISINDO), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), dan Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI).
Asosiasi Lain
![UMP DKI Jakarta Naik Tapi Ditolak Pengusaha](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/3wFGYhWcZngEhEcqY5HmHblYaI0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4245439/original/002930200_1669815717-UMP_DKI_Jakarta_Naik_Tapi_Ditolak_Pengusaha-merdeka-3.jpg)
Kemudian, Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Himpunan Penyewa dan Peritel Indonesia (HIPPINDO), Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).
Dalam permohonan uji materi setebal 42 halaman, telah dilengkapi 82 alat bukti. Tercatat ada enam peraturan perundangan termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi yang dilanggar oleh Permenaker 18 Tahun 2022.
Keenam batu uji itu antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP Pengupahan), Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Undang-Undang Cipta Kerja. Kemudian UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dan UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
![Infografis Daftar UMP 2023 Tertinggi Hingga Terendah](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/rvdBc3vxekZi-i3i-WiXItnQrJM=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4244024/original/035287800_1669736743-UMP_2023_1.jpg)
Terkini Lainnya
Tolak UMP 2023, Pengusaha Ramai-Ramai Gugat Permenaker ke MA
Bersikap Sportif
Asosiasi Lain
UMP
UMP 2023
Airlangga Hartarto
upah minimum
Upah Minimum 2023
Copa America 2024
Brasil Bersiap Hadapi Uruguay di Perempat Final Copa America 2024
Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti, Kanada Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Diwarnai Drama Adu Penalti, Kanada Kalahkan Venezuela dan Tantang Argentina di Semifinal
Jadwal Link Siaran Langsung Copa America 2024 Venezuela vs Kanada, Sabtu 6 Juli di Vidio
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Pengamat Prediksi Demokrat Usung Calon Eksternal Ketimbang Kader di Pilgub Banten
Jelang Pilkada 2024, Diskominfo Kepulauan Babel Awasi Konten Hoaks di Ruang Digital
Dedikasi Layani Rakyat, Eman Suherman Disebut Raih Dukungan Kuat Parpol Maju Pilbup Majalengka
Jadwal Pilkada 2024 Serentak di Indonesia, Lengkap Daftar Provinsi dan Cara Cek DPT
Bukti Keakraban Nina Agustina dengan Warga, Main Pantun di Kampung Nelayan
Pastikan Hak Politik Penyandang Disabilitas Terjamin di Pilkada 2024, KPU DKI Jakarta Mutakhirkan Data Pemilih
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
Populer
Resmikan Bendungan Pamukkulu di Sulsel, Jokowi Beri Pesan Ini
Transformasi Yayasan BUMN, Erick Thohir Langsung Gandeng Temasek Foundation
Sepenggal Cerita Gula Aren Sukabumi, dari Lokal Go Internasional
Kalah di PTUN dalam Kasus Kresna Life, OJK Ajukan Kasasi
Luhut: Pajak 200% Bukan Hanya Barang dari China
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Pupuk Indonesia Siapkan 4.800 ton Pupuk Subsidi, Genjot Produktivitas Padi di Bone
Harga Minyak Kembali Merosot, Apa Penyebabnya?
Tolak Upah Murah hingga Outsourcing, Buruh Desak Cabut UU Cipta Kerja untuk 9 Alasan
Erick Thohir Buru Koruptor BUMN, Bakal Gandeng KPK
Euro 2024
Link Live Steaming Euro 2024 Inggris vs Swiss, Sabtu 6 Juli Pukul 23.00 WIB: Ada Kejutan Lagi?
Jamal Musiala Puji Permainan Lamine Yamal, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 di Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Belanda vs Turki: Misi Oranje Menghindari Kejutan
Keriuhan Suporter Prancis Sambut Kemenangan Les Bleus atas Portugal
Akhir Tragis Karier Toni Kroos Bersama Timnas Jerman
Prediksi Euro 2024 Inggris vs Swiss: 3 Singa Terancam Kuda Hitam
Berita Terkini
Pengembangan Budi Daya Padi Gogo, Dispangtan Purwakarta Siapkan 200 Hektare Lahan
Gampang Banget, Begini Cara Cek Tarif Tol di Google Maps
Pengakuan Putri Anne Vakum Akting Demi Urus Anak Tanpa Bantuan Pengasuh: Pilihanku untuk Jadi Ibu
Deretan Wilayah Jakarta yang Dilanda Banjir Akibat Hujan Deras yang Terus Mengguyur
Turap Longsor Imbas Hujan Tinggi, Tol JORR di Bintaro Rekayasa Lalu Lintas
Banjir dan Longsor Terjadi di Tangsel Akibat Hujan Deras yang Terus Mengguyur
Bagaimana Sebagian Orang Koma Bangun dan yang Lain Tidak? Ini Kata Ahli
Studi Ungkap Pola Makan di Usia 40-an Tentukan Kesehatan Saat Usia Lanjut
Ini Dia Para Pemenang AIA Healthiest School
Apple Hapus 25 Aplikasi VPN di App Store Rusia
Hari Ciuman Internasional dengan Budaya Uniknya di Tiap Negara dari Prancis hingga Ghana
Link Live Steaming Euro 2024 Inggris vs Swiss, Sabtu 6 Juli Pukul 23.00 WIB: Ada Kejutan Lagi?
48 RT di Jakarta Terendam Banjir Sore Ini, Ketinggian Air Capai 75 Cm
Son Ye Jin Nikmati Hidup Jadi Emak-Emak: Anakku Makannya Lahap Saja Aku Bahagia Banget
J-Site Diluncurkan, Mengenal Platform Pengembang Situs Web Perangkat Daerah Jabar