, Samarinda - Pengadilan Tinggi Kaltim telah memanggil para pelapor Ketua Pengadilan Negeri Samarinda sebagai oknum untuk dimintai keterangan, Rabu (26/10/2022). Humas Pengadilan Tinggi Kaltim, Supeno enggan membeberkan hasil pemeriksaan tersebut. Namun, ia mengakui bahwa ada pemeriksaan.
"Benar memang hari ini ada pemeriksaan, klarifikasi ya dari para pelapor," ungkap Supeno saat ditemui awak media, Rabu (26/10/2022).
Kedua pelapor yang diperiksa yakni Hanry sulistio juga sebagai kuasa Lisia dan Abdul Rahim sekaligus kuasa Faizal Smri Darmawan Keduanya diperiksa di PT Kaltim sekitar pukul 10.00 Wita.
Advertisement
Baca Juga
Supeno mengatakan setelah memeriksa para pelapor, selanjutnya pihaknya akan memanggil terlapor yakni Ketua PN Samarinda, Darius Naftali untuk dimintai keterangan.
Tim pemeriksa terdiri dari tiga orang dipimpin oleh wakil PT Kaltim. Hasil pemeriksan itu akan disampaikan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung setelah telaah apakah pihak yang dilaporkan melakukan tindakan penyimpangan dalam tugas atau tidak.
"Isi pemeriksaan para pelapor saya tidak sampaikan karena sifatnya rahasia," kata dia.
Dikonfirmasi terpisah usai diperiksa, Hanry mengatakan dirnya bersama Abdul Rahim mengaku telah diperiksa sebagai pelapor dan sekaligus mewakili sebagai kuasa pelapor lainya yakni Lisia dan Faizal. Kemudian Hanry mengatakan apa yang mereka laporkan adalah tentang dusta Darius Naftali ketika menolak melegalisasi alat bukti untuk digunakan dipersidangan.
"Kami bertanya mengapa Darius Naftali menolak melegalisasi surat kami untuk dijadikan alat bukti, namun dia menjawab dengan berpedoman pada peraturan pemerintah tentang tarif dan biaya, ini kan nggak relevan," ujar Hanry.
Kemudian Hanry juga mengatakan perkara gugatan kepada oknum hakim bukan sekedar gugatan yang tidak berdasar. Menurut Hanry oknum hakim yang mereka gugat telah melakukan pemalsuan objek sengketa, mengarang perstiwa hukum dan merampok asas perdata penggugat.
"Kami menggugat dengan kaca mata hakekat hukum, jika ada norma-norma hukum yang dilanggar walaupun dalam persidangan maka itu bukan teknis yuridis tetapi perbuatan pribadi dan adalah kesesatan berpikir jika pemalsuan dikategorikan sebagai teknis yuridis, tidak ada sejarahnya itu," kata dia.
Ketika awak media bertanya apakah hakim bisa digugat, Hanry mengatakan dirinya tidak pernah menggugat hakim atau pengadilan karena telah diatur dalam SEMA No. 9 tahun 1976. Namun dirinya menggugat oknum hakim dalam ranah pribadi yang berlaku sama dengan warga negara yang lain tidak terkecuali siapapun mereka sesuai bunyi hukum publik dan privat "barang siapa" dan "setiap orang".
"Oknum hakim yang digugat, bukan hakim dan jika belum pernah terjadi maka temukan hukum itu sebagai yurisprudensi bahwa oknum hakim kedudukannya adalah sama dengan warga negara lain dan bisa dipidana jika pribadinya melanggar norma hukum dan dapat digugat perdata jika menimbukan kerugian," Hanry menjelaskan.
Simak juga video pilihan berikut:
Di jagat maya, warganet menduga oknum TNI berinisial FS diberi imbalan besar karena membantu Rachel Vennya kabur dari masa karantina. Soal imbalan, oknum TNI berinisial FS mengaku tak menerima apa pun dari mantan istri Niko Al Hakim.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Gugatan Warga Samarinda
![persidangan online](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/t2vt2WCSKHJ8Em5GADV-1yu9gCY=/0x0:720x395/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,540,20,0)/kly-media-production/medias/4180526/original/001736400_1664879211-sidang_narkoba.jpeg)
Humas PN Samarinda Rakhmad Dwinanto menyebut gugatan tersebut adalah hak setiap warga negara untuk. Pengadilan Negeri tidak boleh menolak dengan alasan tidak ada dasar hukumnya.
“Namun kepada siapapun yang mengajukan gugatan itu, diharap mengikuti prosedur hukum acara yang berlaku,” kata Rakhmad.
Dia mengingatkan, penggugat tidak bisa memaksakan kehendak yang harus selalu dipenuhi oleh majelis hakim. Karena majelis hakim dalam menyidangkan harus sesuai dengan ketentuan hukum acara.
Sebelumnya diberitakan, empat warga Samarinda yakni Hanry Sulistio, Lisia, Abdul Rahim dan Faisal Amri Darmawan melaporkan kinerja Ketua Pengadilan Negeri (PN) Samarinda Sebagai Oknum ke Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim.
Melalui surat aduan tertanggal, Selasa 4 Oktober 2022, empat warga tersebut menuding Ketua PN Samarinda Darius Naftali adalah oknum pengadilan sebab telah menyelewengkan Tugas, Fungsi dan jabatannya sebagai ketua PN Samarinda.
“Kami memiliki bukti bahwa terlapor telah melakukan serangkaian praktek mafia hukum, perbuatannya menunggangi jabatan guna merekayasa peraturan dan perundang – undangan dengan tujuan menghambat hak hukum dan konstitusional kami,” ungkap Hanry Sulistio kepada awak media di Samarinda, Kamis (6/10/2022).
Hanry menerangkan, karena perbuatan tersebut pihaknya menilai pribadi Ketua PN Samarinda telah melanggar hukum. Di antaranya, menolak melegalisasi surat yang dimaksud untuk dijadikan alat bukti dalam persidangan dengan alasan hukum tidak relevan atau karangan
Kemudian, kata Hanry, Ketua PN Samarinda disebut membekingi hakim-hakim untuk melanggar Pasal 17 Ayat 5 UU Nomor 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang dibuatnya secara tertulis dalam 5 perkara yang bergulir di PN Samarinda.
Yakni Perkara Nomor 118/Pdt.G/2022/PN Smr, Perkara Nomor 35/Pdt.G/2022/PN Smr, Perkara Nomor 49/Pdt.G/2022/PN Smr, perkara nomor 119/Pdt.G/2022/PN Smr dan perkara 150/Pdt.G/2022/PN Smr.
“Terlapor juga telah mengakomodir perbuatan oknum hakim dalam praktik mafia hukum berupa perbauatan memalsukan pokok objek sengketa juga mengabaikan Pasal 1872 KUHPerdata,” terang dia.
Terkini Lainnya
Semen Baturaja Latih dan Sertifikasi Ribuan Pekerja Konstruksi di Palembang
Arti Sidang Putusan Sela Kasus Pembunuhan Brigadir J, Berikut Penjelasannya
Mobil Tabrak Sepeda Motor di Jalur Lintas Selatan Garut, Satu Keluarga Pemotor Tewas
Gugatan Warga Samarinda
Samarinda
Oknum
oknum hakim
Pengadilan Negeri Samarinda
Pengadilan Tinggi Kaltim
Gugat Oknum Hakim
Kaltim
Kalimantan Timur
PN Samarinda
PT Kaltim
Rekomendasi
Kepala BP2MI Benny Rhamdani Tegaskan ASN Jambi Diduga Jadi Kurir Narkoba: Itu Oknum
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Senin 1 Juli Pukul 19.30 di Indosiar dan Vidio
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Judi Online
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Kominfo: Telegram Sudah Respons Penghapusan Judi Online Usai Diberi Surat Peringatan
Judi Online Berdampak Buruk bagi Keluarga, Bisa Menghancurkan Moral Lintas Generasi
Pilkada 2024
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
TOPIK POPULER
Live Streaming
Presiden Jokowi Pimpin Upacara HUT KE-78 Bhayangkara
Populer
Catat, 6 Rekomendasi Kafe Menarik di Solo
Mandiri Jogja Marathon 2024 Didominasi Pelari Kenya
Mantan Mahasiswi UIN Lampung Kembali Viral, Dilabrak Istri Sah saat Berduaan dengan Suami Orang di Dalam Mobil
Bertabur Bintang, Intip Deretan Drakor Romantis Terbaru Netflix
Upacara HUT ke-78 Bhayangkara, Kodam XIV Hasanuddin 'Demo' di Mapolda Sulsel
6 Rekomendasi Cafe Cantik di Sekitar Dago Bandung
Aktivitas Lempeng Indo-Australia Jadi Pemicu Gempa M5,1 di Pangandaran
Ribuan Warga Bolmong Terdampak Banjir, BNPB Salurkan Bantuan Kebutuhan Pokok
Mengenal Stone Garden, Tempat Wisata Alam Bersejarah dan Mempesona
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Berita Terkini
Harga Inhaler Asma, Rekomendasi Inhaler Asma yang Ampuh dan Bagus
4 Hal Menakjubkan Konsisten Bangun Malam, Karier Moncer hingga Perlindungan Allah Kata UAH
Terapkan Family Office, Indonesia Bisa Tarif Investasi USD 500 Miliar
Sexy Goath Kecewa Digugat Cerai Juliette Angela, Sang Istri Absen di Sidang Perdana
Saksikan Sinetron My Heart di SCTV Episode Senin 1 Juli 2024 Pukul 17.00 WIB, Simak Sinopsisnya
Pedagang Resah Soal Pelarangan Zonasi Penjualan Rokok dalam RPP Kesehatan
Prabowo Hadiri HUT Bhayangkara di Monas Usai Operasi Cedera Kaki
PMN Non Tunai 4 BUMN Mandek dari 2022, Sri Mulyani Lapor Lagi Komisi XI DPR RI
Pedagang Resah Soal Pelarangan Zonasi Penjualan Rokok dalam RPP Kesehatan
6 Destinasi Unik di India Ini Bisa Dikunjungi saat Liburan Musim Hujan, Jelajahi Alam
Kubu Firli Bahuri Minta Kasus Dihentikan, Ini Jawaban Polda Metro Jaya
BCA Finance dan BCA Multi Finance Bakal Merger, Ini Alasannya
Pendapatan dan Laba Vale Indonesia Kompak Anjlok pada Kuartal I 2024
Rencana Israel Legalkan 5 Permukiman Yahudi di Tepi Barat Picu Kecaman Internasional
Hampir Sepekan Pencarian, Tiga Nelayan Hilang di Perairan Sumenep Belum Ditemukan