, Bandung - Hari masih juga dini, tapi urat leher Eti Rohaeni sudah mesti tegang sekali. Bicaranya sangat banter ketika dia dan beberapa warga berkumpul di kampung mereka yang setahun lalu runtuh karena penggusuran.
"Aing moal sieun," perempuan 60 tahun tersebut memilih berani pada apa yang harus dihadapi pagi itu, Selasa, 11 Oktober 2022, di Jalan Anyer Dalam, Kota Bandung.
Baca Juga
Dia buru-buru menuju dua mobil bak terbuka yang tak jauh terparkir, pengangkut bilah seng proyek berwarna biru-oranye-putih dengan tulisan PT KAI (Kereta Api Indonesia). Seng itu hendak dipasang sekelompok berpakaian sipil, mengaku sebagai pekerja pemborong, di lahan bekas gusuran.
Advertisement
Tanpa memperlihatkan indentitas dan surat tugas, para tamu yang tak diundang itu jelas tak diterima warga Anyer Dalam. Dengan muka geram, Eti dan warga lainnya berupaya mengadang agar seng tak terpasang, berteriak mengusir mereka yang baru datang.
"Indit siah!" hardik Eti.
"Gini, bapak, ibu, itu (lahan bekas gusuran) tidak enak dilihatnya kan, ya, ini biar diperindah dengan pagar seng," seorang lelaki berperawakan tegap tinggi, berbaju hitam dan berambut agak cepak itu seperti sedang mengelabui anak kecil.
"Enggak. Menurut kami indah kok, dan kalaupun menurut Bapak ini tidak indah PT KAI sendiri yang membuatnya seperti ini. Mending Bapak pulang aja, Pak, pasang aja seng itu di rumah Bapak," timpal seorang warga lain.
Aksi saling dorong mewarnai penggusuran lahan di Kabupaten Deli Serdang, Sumut. Warga merasa kecewa lantaran lahan yang sudah puluhan tahun dikelola akan digusur dengan kompensasi Rp 500 ribu. Untuk menghentikan penggusuran, warga menyegel alat berat...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Setahun Penggusuran
![penggusuran](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/n6TwY77jjmi-1SgJOwltxS0mkYE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4188804/original/057042000_1665551392-DSC_1377.jpg)
Sengketa warga Anyer Dalam melawan perusahaan kereta itu diketahui meruncing pada 18 November 2021 lalu. PT KAI melakukan penggusuran paksa terhadap 25 rumah. Sekitar 84 warga kehilangan tempat tinggal, termasuk kelompok rentan anak dan balita, lansia, serta disabilitas.
Hingga kini, sebagian warga masih bertahan di Anyer Dalam. Beberapa warga terpaksa menumpang di rumah saudara, menyewa kontrakan, pulang kampung atau numpang di kerabat yang tinggal di luar Anyer Dalam.
PT KAI mengklaim memiliki sertifikat hak pakai tahun 1980-an atas lahan di RT 05/06, RW 04, Kelurahan Kebonwaru, Kecamatan Batununggal itu. Pengakuan warga, mereka sudah lebih lama mendiami tanah tersebut, ber-KTP, membayar pajak bumi bangunan, juga tagihan listrik dan air.
Warga memang mengaku tidak memiliki sertifikat lahan, tapi mereka juga sangsi pada sertifikat PT KAI. Lagipula, mereka merasa lebih berhak atas tanah sebab selama ini warga yang menguasai langsung dan merawat tanah secara turun temurun.
Sejumlah warga juga mempertanyakan, jika memang PT KAI memiliki hak atas lahan tersebut, maka bukankah PT KAI telah menelantarkan lahan tersebut selama puluhan tahun ini, justru warga yang kemudian menghidupi tanah terlantar itu. KAI dirasa merebut lahan mereka. Dengan cara kasar, mengerahkan pasukan dan alat berat untuk menggusur.
Lahan yang dieksekusi diketahui berkaitan dengan proyek Laswi City Heritage, pembangunan sebuah kawasan baru yang digadang bakal jadi tempat ikonik anyar di Kota Kembang mencakup area bisnis, ruang terbuka, arena olahraga, hingga pusat hiburan.
Belum lama ini, misalnya, sebuah festival musik yang diisi artis-artis lokal maupun nasional berlangsung gempita selama dua hari pada pertengahan September lalu. Pesta itu berlangsung kala perjuangan warga Anyer Dalam belum juga rampung, saat luka dan trauma mereka atas penggusuran dirasa belum juga kering.
"Harga diri, harta benda, dan kenangan kampung halaman kami seolah dirampok," kata Dindin.
Advertisement
Ganti Rugi dan Hak Lahan
![anyer dalam](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/LRe5p0hOoePzcT5lNOSHvdKbKAg=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4188805/original/072603700_1665551394-IMG_20211012_165408__1_.jpg)
Eksekusi tahun lalu dilakukan menjelang persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Warga diketahui melayangkan gugatan terhadap PT KAI. Persidangan berlangsung sampai 10 bulan. Tanggal 18 Agustus 2022, PN Bandung menyatakan bahwa gugatan warga prematur atau Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
Awal Oktober tahun ini, warga kembali mengajukan gugatan baru ke PN Bandung. Nomor perkara sudah terbit per Senin, 10 Oktober 2022 kemarin. Kuasa hukum warga, Tarid Febriana, menyampaikan, pihak warga menggugat agar PT KAI membangun ulang rumah yang sudah mereka hancurkan.
"Atau kalau tidak mampu, PT KAI harus ganti rugi sesuai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)," katanya.
Selama ini, PT KAI memang tidak berniat memberikan ongkos ganti bangunan apalagi lahan. Hanya meminta para penghuni pergi dengan bekal ongkos bongkar. Nilainya, Rp200 ribu per meter persegi untuk bangunan semi-permanen dan Rp250 ribu per meter persegi untuk bangunan permanen.
"Kalau dihitung-hitung artinya saya hanya dapat Rp15 juta. Rp15 juta itu harus dibagi tiga keluarga, jadi cuma Rp 5 juta. Kami membangun rumah bertahap, harganya lebih jauh dari itu. Kalau kami terima itu, lalu tinggal di mana?," tanya Eti.
Selain menuntut ganti rugi, pihak warga juga berupaya mendapatkan alas hak atas lahan yang mereka tinggali. Menurut Tarid, secara hukum materi lahan tersebut milik warga karena sudah dikuasai lebih dari 60 tahun.
"Pada 2017 lalu, warga pernah ditawari program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), tapi pas mengajukan berkas sampai hari ini tidak ada kabar lagi. Saat ini, kami tengah mencari kejelasan dulu, sudah sampai mana itu berproses," katanya.
Klaim dan Intimidasi
![anyer dalam](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/KGAMAhf0pXAG2FiAEyDqVZVOD7k=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4188806/original/080450000_1665551396-IMG_20211012_165353__1_.jpg)
Tahun lalu penggusuran terjadi ketika gugatan sudah masuk ke pengadilan dan tinggal menunggu sidang. Kini, upaya pemasangan seng juga pada waktu serupa. Menurut Tarid, wajar bila warga merasa resah, pemasangan seng jadi bentuk lain dari klaim sepihak dan intimidasi, serta mengorek trauma tahun lalu.
"Ini yang datang siapa sebenarnya, ke warga mereka mengaku hanya pemborong, ketika saya datang, ada yang mengaku pengacara. Harusnya ada surat tugas, surat kuasa, pas diminta tidak kasih lihat," katanya.
Tarid berpendapat, PT KAI tidak menghargai proses hukum yang tengah berlangsung. Selain itu, PT KAI mengabaikan surat rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Nasional (Komnas HAM). Diketahui, pihak warga telah berkirim surat juga bertemu dengan Komnas HAM untuk mengadukan kejadian di Anyer Dalam.
Hasil korespondensi dan pertemuan tersebut menghasilkan rekomendasi awal. Pertengahan September lalu, Komnas HAM kemudian menyurati PT KAI.
Berdasarkan surat berkop Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, nomor 31/R/MD OO.OO/2022 yang ditujukan kepada Direktur Utama PT KAI pada 16 September 2022 lalu, Komnas HAM memberikan sejumlah rekomendasi di antaranya terdapat poin yang meminta pihak KAI tidak melakukan tindakan apapun sebelum terjadi audiensi antara warga dan PT KAI di kantor Komnas HAM, Jakarta.
"Komnas HAM RI meminta PT Kereta Api Indonesia (Persero) tidak melakukan tindakan apapun terkait objek sengketa dimaksud sampai adanya proses mediasi yang difasilitasi Komnas HAM RI," dikutip dari surat yang ditandatangani Komisioner Mediasi Komnas HAM RI, Hairansyah.
Tarid menegaskan, media antara warga dan pihak PT KAI tersebut belum pernah terlaksana hingga kini.
Kemarin, setelah enam jam saling bersitegang, pemasangan seng pun urung dilakukan, sekelompok diduga orang suruhan PT KAI itu berhasil diusir Eti dan warga Anyer Dalam lainnya, serta mereka yang turut bersolidaritas. Warga Anyer Dalam menegaskan, mereka masih melawan.
berupaya meminta konfirmasi atas upaya pemasangan seng di Anyer Dalam kepada Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo. Namun, hingga berita ditulis, dia tidak merespons permintaan tersebut.
Terkini Lainnya
Arief S Kartasasmita, Rektor Anyar Unpad Janji Ongkos Kuliah Bakal Terjangkau
600 Ribu Ton Sampah Hanyut ke Sungai Berujung di Laut, 4 Juta Ton Dibakar Cemari Udara
PT KA Bandung Ubah Jadwal 3 Perjalanan Kereta Api Mulai Juli 2024
Setahun Penggusuran
Ganti Rugi dan Hak Lahan
Klaim dan Intimidasi
Bandung
PT KAI
Anyer Dalam
Penggusuran
berita bandung
Daop 2 Bandung
Laswicity Heritage
Laswi City Heritage
Rekomendasi
600 Ribu Ton Sampah Hanyut ke Sungai Berujung di Laut, 4 Juta Ton Dibakar Cemari Udara
PT KA Bandung Ubah Jadwal 3 Perjalanan Kereta Api Mulai Juli 2024
Guru Besar ITB: Warga Indonesia Telan 52 Juta Partikel Mikroplastik per Bulan
3 Faktor Pemicu Kekerasan Seksual: Insting, Relasi Gender, dan Kuasa
Ramah Lingkungan, Masyarakat Sukabumi Langgengkan Produk Anyaman Bambu
Catat, 6 Kuliner Nikmat Restoran Sunda di Bandung
BPS Catat Ada 3,85 Juta Penduduk Miskin di Jabar
Mengenal Latar Belakang Pendirian Museum Konferensi Asia Afrika Bandung
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Survei WRC Pilkada Sulut 2024: Elektabilitas Jan Maringka 27,3%, Disusul Elly Lasut 27,1%
Survei GRC Jelang Pilkada Jember 2024: Mantan Bupati Faida Unggul, Disusul Petahana Hendy Siswanto
PKB Tegaskan Tidak Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jabar 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
TOPIK POPULER
Populer
Peksiminas 2024, Tiga Mahasiswi UBL Bakal Bawa Nama Lampung
Sinopsis Red Swan, Drakor Baru Kim Ha Neul dan Rain
Profil Dosma Hazenbosch, Aktris dan Model Blasteran yang Jadi Sorotan Publik
Promosikan Situs Judi Online, Polisi Tangkap Konten Kreator di Sulawesi Selatan
72 Titik Longsor Terjang Kabupaten Tasikmalaya, PJ Gubernur Jabar Pastikan Penanganan Berjalan Optimal
50 Anggota DPRD Makassar Bakal Diberi Pin Emas, Total Harga Capai Rp2 Miliar
Daya Rusak Sama dengan Narkoba, Ini Kata PP Persis Soal Judi Online
Lagu Tema Film 'My Hero Academia The Movie 4: You’re Next' Karya Vaundy
Ambung Gila, Permainan Mistis yang Libatkan Roh
Sempat Diprotes Ormas, Festival Kuliner Non-Halal di Solo Kembali Dibuka
Euro 2024
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Berita Terkini
Top! Bank Mandiri Borong 8 Penghargaan di Asian Banking & Finance Awards 2024
Megawati Sebut Ada Ilalang Ambisius Kejar Kekuasaan, Singgung Siapa?
Dramatis, Ibu di India Melahirkan di Atas Perahu Akibat Banjir
Rekomendasi Airbnb Bali yang Cocok untuk Healing, Damai dan Menenangkan
Emiten Sri Tahir Sejahteraraya Anugrahjaya Private Placement 1,2 Miliar Saham
Horor Serangan Israel di Gaza Belum Ada Tanda Berakhir, Warga Tewas Tembus 38 Ribu Jiwa
Ahli Ungkap 3 Cara Sederhana Menambah Energi Tanpa Minum Kopi, Patut Dicoba
2 Ciri Kamu Tak Bisa Jadikan Mantan Sebagai Teman, Salah Satunya Masih Cinta
Jenang Krasikan, Camilan Manis Khas Purworejo
Tak Cuma China, Indonesia Juga Bakal Tarik Bea Masuk 200% ke Negara Lain
Rivalnya Ganti Haluan, Peluang Manchester United Tebus Striker Idaman Terbuka Lebar
Alasan Paula Verhoeven Mantap Berhijab: Aku Takut Mati
Heru Budi Ajak Daerah Lain Bangun Sekolah Berkualitas Setara Jakarta
Jokowi Kagum Harga Bawang dan Cabai di Sulawesi Selatan Lebih Murah dari Jawa
Rapat Perdana Peparnas 2024, Menpora: Venue Ada di Solo hingga Karanganyar