, Medan Masyarakat Sumatera Utara (Sumut) diajak untuk memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2022, yang dimulai 6 September hingga 30 November mendatang.
Sebab, mulai tahun 2023 kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor yang tidak melakukan regristrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun akan mulai diberlakukan.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Sumut, Ahmad Fadli, dalam sosialisasi Pelaksanaan Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/637/KPTS/2022 di Le Polonia Hotel & Convention, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan, Senin (5/9/2022).
Advertisement
Baca Juga
"Pemutihan ini dilakukan Pemprov Sumut bersama Polri, untuk menjawab sebelum terlaksananya Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, khususnya di Pasal 74 itu, yang akan diberlakukan di tahun 2023," kata Fadli.
Tak hanya itu, masyarakat juga diajak memanfaatkan berbagai keringanan yang diberikan pada program pemutihan pajak, antara lain berupa pembebasan denda PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II, denda BBNKB ke-II, tunggakan PKB tahun ke-5 dan seterusnya, hingga pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat.
"Dengan adanya keringanan-keringanan yang kami lakukan, harapannya di tahun depan kalau regulasi itu sudah berjalan, tidak ada lagi masyarakat, khususnya wajib pajak yang dirugikan atas kepemilikan kendaraan bermotor," sebut Fadli.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Guna membantu masyarakat yang terdampak ekonomi, Pemprov Sumatera Selatan resmi menghapus denda bunga pajak kendaraan bermotor per 1 Oktober-31 Desember 2021.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kesempatan Akhir
![Sosialisasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/rRXgm6sxmPyj7KzU9Rqed70mGPY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4147311/original/044471400_1662377746-HMS_0289.jpg)
Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol Indra Darmawan Iriyanto menerangkan, program pemutihan PKB yang dilakukan di Sumut salah satu upaya dan kesempatan akhir yang diberikan pemerintah, agar masyarakat segera menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan.
Dengan demikian, kendaraan bermotor yang belum diregristrasi ulang, terhindar dari kebijakan penghapusan dari daftar regristrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
"Kebijakan penghapusan data kendaraan tidak lama lagi diterapkan. Sebelum diterapkan, harapannya tentu masyarakat Indonesia pada umumnya bisa taat wajib pajak," sebut Indra.
Indra juga menyampaikan, melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2022 ini, ditargetkan 59 persen hingga 60 persen wajib pajak di Sumut membayar pajak kendaraan bermotornya.
"Kita mempunyai target. Dengan upaya-upaya ini, harapannya dari 30 persen hingga 32 persen wajib pajak yang patuh saat ini, di akhir tahun 2022 bisa mencapai 59 persen hingga 60 persen," sebutnya.
Advertisement
Berdampak ke Jasa Raharja
![20160215- Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor-Jakarta-Helmi Afandi](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/Ml5xClusOzfi0BcOI91M53uaOkQ=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1142924/original/071022500_1455549344-20160215--Pelayanan-Pajak-Kendaraan-Bermotor-Jakarta-Helmi-Afandi-08.jpg)
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sumut, Thamrim Silalahi menerangkan, kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan akan berdampak pada upaya untuk memberikan pelayanan yang maksimal, terutama kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas.
"Mudah-mudahan masyarakat aware dengan kewajibannya untuk membayar pajak kendaraan bermotor, melakukan regristrasi kendaraan bermotor. Bersamaan dengan itu juga, masyarakat akan membayar SWDKLLJ," ungkapnya.
Aturan Penghapusan Data Kendaraan
![Samsat Keliling Car Free Day, Bayar Pajak Tanpa BPKB](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/1vYcfeyNLVwrUYJQX8YXr1nT2sA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1692441/original/076869000_1503805347-20170827-Samsat-Keliling-AY3.jpg)
Untuk diketahui, pada pasal 74 UU 22 tahun 2009 berbunyi "Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar, permintaan pemilik kendaraan bermotor atau pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor."
Kemudian, ayat (2) berbunyi "Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika, kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan atau pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor."
Lalu, ayat (3) berbunyi "Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali."
Terkini Lainnya
Daerah Direstui Hapus Pajak Progresif Kendaraan Bermotor dan BBN 2
Kemendagri Restui Pemda Hapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Jasa Raharja: 40 Juta Kendaraan Bermotor Belum Bayar Pajak, Potensi Penerimaan Rp 100 T
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Kesempatan Akhir
Berdampak ke Jasa Raharja
Aturan Penghapusan Data Kendaraan
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Kendaraan Bermotor
sumut
Pemutihan Pajak
Pajak Kendaraan
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Senin 1 Juli Pukul 19.30 di Indosiar dan Vidio
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Judi Online
MKD Akan Rapat Internal, Bahas Sanksi Tegas Bagi Anggota Dewan Terlibat Judi Online
Nama Jurnalis Dicatut untuk Hoaks Promosi Situs Judi, Simak Daftarnya
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Jokowi Minta Polri Jaga Netralitas dan Stabilitas
KPU Jakarta Tunggu PKPU soal Batas Usia Kepala Daerah
Santun dan Sederhana, Dukungan pada Eman Suherman Maju Cabup Disebut Terus Datang
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
TOPIK POPULER
Populer
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Acara Bersejarah Festival Asia Afrika, Secuplik Soal Dasasila Bandung
Upacara HUT ke-78 Bhayangkara, Kodam XIV Hasanuddin 'Demo' di Mapolda Sulsel
Mengenal Stone Garden, Tempat Wisata Alam Bersejarah dan Mempesona
80 Ribu Pelajar Kecanduan Judi Online, Komnas PA Bandar Lampung Minta Cek Aktivitas Daring Anak
Gunung Ibu Erupsi Lagi, Semburkan Abu Vulkanik 1.500 Meter ke Arah Barat Daya
6 Rekomendasi Cafe Cantik di Sekitar Dago Bandung
Cuaca Ekstrem Picu Banjir dan Longsor di 7 Kecamatan di Minahasa Tenggara
Hujan Rintik Tak Halangi Warga Medan Nikmati Semarak Colorful Medan Carnaval
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Berita Terkini
Thariq Halilintar Banggakan Gelar Haji di Usia 2 Bulan, Davina Karamoy Disebut Mirip Alice Norin
15 Tradisi Unik Sambut Tahun Baru Islam di Indonesia, Dirayakan Suka Cita
Pria di Florida AS dalam Kondisi Kritis Usai Diserang Hiu
Jauh-Jauh dari Pakistan, Ini 8 Mahasiswa yang Lulus Program Magister Peternakan Undip
Saksikan Sinetron Naik Ranjang di SCTV Episode Senin 1 Juli 2024 Pukul 20.00 WIB, Simak Sinopsisnya
MKD Akan Rapat Internal, Bahas Sanksi Tegas Bagi Anggota Dewan Terlibat Judi Online
Timwas Bentuk Pansus Angket, Dalami Indikasi Jual Beli Visa dan Kuota Haji Khusus
Ini Dampak Perpres Game bagi Pelaku Industri Gim Lokal di Indonesia
Here Comes The Sun Eater Kembali dalam Event Musik HCTS 2024, Digelar di Bali 6 Juli 2024
4 Cara Buat Sate Daging Padang yang Enak, Ini Panduan Lengkapnya
Total Penghimpunan Dana di Pasar Modal Tembus Rp 479,42 Triliun
Selebgram Uci Flowdea Kini Jajal Bisnis Skincare buat Dijual ke Luar Negeri, Hobi Traveling Jalan Terus
Mengenal Cedera Otot dan Cara Mengatasinya, Ketahui Juga Penyebabnya
ASN Pemda sekitar IKN Bisa Ajukan Pindah ke Nusantara